Apakah anda mencari sesuatu?

UMKM Bernapas Lega, PPh Final 0,5% Akan Jadi Kebijakan Permanen

November 3, 2025 at 11:17 am
image
    • Lia
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan cukup menarik perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah dikabarkan akan menerapkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian dan keberpihakan terhadap sektor usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

        Selama ini, tarif PPh Final 0,5% memang sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi hanya bersifat sementara — maksimal tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan empat tahun untuk badan usaha. Setelah masa itu berakhir, pelaku UMKM diwajibkan menggunakan mekanisme pembukuan biasa dengan tarif progresif, yang sering kali dianggap rumit dan memberatkan.

        Dengan adanya rencana penghapusan batas waktu ini, pemerintah ingin menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana, berkeadilan, dan mudah diterapkan oleh para pelaku usaha kecil. Tarif final 0,5% diharapkan bisa mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus memperluas basis pajak tanpa menambah beban administrasi.

        Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Apakah penerapan tanpa batas waktu ini akan membuat UMKM “nyaman” di zona 0,5% tanpa terdorong untuk naik kelas? Ataukah justru menjadi fondasi agar UMKM bisa tumbuh lebih stabil sebelum masuk ke level usaha menengah dan besar?

        Dari sisi fiskal, pemerintah tentu harus berhitung cermat agar potensi penerimaan negara tidak tergerus. Tapi jika kebijakan ini berhasil mendorong lebih banyak UMKM formal, efek jangka panjangnya bisa jauh lebih besar — terutama dalam memperluas lapangan kerja dan memperkuat struktur ekonomi nasional.

        Kebijakan pajak untuk UMKM seharusnya tidak hanya dilihat sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat. Sederhana, adil, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

        Bagaimana menurut teman-teman di sini?
        Apakah tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat sektor UMKM?
        Atau justru ada risiko bahwa kebijakan ini akan membuat pelaku usaha kecil sulit naik kelas?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Albert Yosua
      Points: 77
    2. #2
      Amilia Desi Marthasari
      Points: 64
    3. #3
      Lia
      Points: 41
    4. #4
      ALIFIAN DARMAWAN
      Points: 34
    5. #5
      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
      Points: 32
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!