::
		Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
Tidak bisa ❌
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bukan hak otomatis bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum tahun pajak bersangkutan. Artinya, tanpa pemberitahuan NPPN, sistem akan menolak penggunaan norma saat pelaporan SPT Tahunan.
⚙ 1️⃣ Validasi Otomatis di Coretax
Sistem Coretax kini sudah dilengkapi fitur validasi yang memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN. Jadi, saat WP memilih metode pelaporan dengan norma, sistem akan langsung membaca data dari basis DJP. Jika tidak ada riwayat pemberitahuan, maka bagian norma akan otomatis terkunci.
⚖ 2️⃣ Syarat Wajib Pajak yang Boleh Menggunakan Norma
Agar dapat menggunakan norma dalam penghitungan penghasilan neto, WP Orang Pribadi harus memenuhi dua ketentuan utama:
• Memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dan
• Telah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP sesuai ketentuan PMK 54/2021.
Tanpa pemenuhan dua syarat ini, WP wajib melakukan pembukuan penuh atau menyusun laporan keuangan secara formal.
👉 3️⃣ Dampak Jika Belum Menyampaikan NPPN
Apabila WP belum menyampaikan pemberitahuan NPPN, maka:
• Saat melapor SPT Tahunan, fitur pengisian norma akan diblokir otomatis di lampiran L-3A-4 tabel A (“Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan”).
• WP Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas wajib beralih ke metode pembukuan, menghitung penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan, bukan norma.
Hal ini sering membuat pelaku usaha kecil kaget, karena merasa sudah terbiasa memakai norma di tahun sebelumnya tanpa menyadari bahwa izin NPPN perlu diperbarui atau dilaporkan sejak awal.
✅ 4️⃣ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Saat ini, WP masih dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax. Prosesnya mudah, cukup masuk ke menu “Permohonan Penggunaan Norma” dan lengkapi data usaha serta perkiraan omzet tahunan. Pastikan permohonan diajukan sebelum akhir tahun pajak berjalan, agar bisa digunakan untuk tahun berikutnya.
📺 Panduan video: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
📘 Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
💬 Kesimpulan:
Penegasan kebijakan ini di Coretax sebenarnya bukan untuk mempersulit WP, melainkan untuk memastikan norma digunakan secara tepat sasaran. Dengan pemberitahuan yang benar, administrasi pajak jadi lebih tertib, data usaha lebih valid, dan WP terhindar dari risiko koreksi di kemudian hari.
👉 Bagaimana menurut teman-teman?
Apakah sistem validasi NPPN di Coretax ini sudah cukup membantu meningkatkan kepatuhan, atau justru masih menyulitkan pelaku UMKM yang belum familiar dengan prosedurnya? Yuk, diskusi 👇