Home / Topics / Finance & Tax / Kalau Beli Tanah, Biaya Pengukuran & BPHTB Dicatat di Mana Ya?
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
Amilia Desi Marthasari.
Kalau Beli Tanah, Biaya Pengukuran & BPHTB Dicatat di Mana Ya?
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::1
đ #DiskusiAkuntansiPagi
Yuk bahas bareng tentang salah satu topik klasik tapi sering bikin bingung: apakah semua biaya yang berkaitan dengan pembelian tanah harus dimasukkan ke dalam aset tanah? đĄ
Apakah Semua Biaya Pembelian Tanah Masuk ke Aset Tanah?
Pagi rekan-rekan, izin sharing sedikit terkait perlakuan akuntansi atas pembelian tanah. Pertanyaan ini sering muncul di lapangan: apakah seluruh pembayaran yang berkaitan dengan pembelian tanah seperti BPHTB, biaya notaris, biaya pengukuran, hingga PNBP perlu dimasukkan ke dalam nilai aset tanah, atau cukup dicatat sebagai beban?
Menurut PSAK 16 paragraf 16â17 tentang Aset Tetap, biaya perolehan suatu aset meliputi harga pembelian serta biaya-biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang siap digunakan. Artinya, seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan proses perolehan tanah boleh dikapitalisasi menjadi satu kesatuan nilai aset tanah.
Contoh biaya yang termasuk di dalamnya antara lain: harga beli tanah sesuai akta jual beli, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya balik nama sertifikat, biaya notaris atau PPAT, biaya pengukuran atau pengukuran ulang dari BPN, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait administrasi pertanahan. Semua komponen tersebut menambah nilai tanah karena merupakan bagian dari proses perolehannya hingga siap dimanfaatkan perusahaan.
Sebaliknya, biaya yang bersifat periodik atau tidak secara langsung membuat tanah siap digunakan â misalnya PBB tahunan, biaya pemeliharaan, atau pengeluaran internal administratif â tidak dikapitalisasi, melainkan langsung diakui sebagai beban dalam periode terjadinya.
Sebagai dasar hukum atau rujukan, prinsip ini sejalan dengan PSAK 16 (Aset Tetap), SAK ETAP Bab 15, dan juga konsep kapitalisasi biaya dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2009.
Pada akhirnya, perlakuan akuntansi yang tepat akan membantu perusahaan menampilkan nilai aset yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, seluruh biaya yang berkaitan langsung dengan proses perolehan tanah â termasuk BPHTB, biaya pengukuran, PNBP, dan biaya legal lainnya â sebaiknya dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai aset tanah sesuai prinsip PSAK 16 paragraf 16â17. Semoga penjelasan ini membantu rekan-rekan yang sedang menghadapi kasus serupa.
Bagaimana di perusahaan teman-teman, apakah sudah menerapkan hal ini juga? Yuk diskusi đ
-
so helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
274 views
May 7, 2026 at 2:06 pmKalau perusahaan membeli tanah, maka semua biaya yang langsung terkait dengan perolehan dan membuat aset siap digunakan memang tidak dibebankan (expense), melainkan dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tetap â tanah sesuai PSAK 16.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kalau amp
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:amp
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:amp
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:amp mana
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:beli biaya amp dicatat mana
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:biaya amp mana
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:mana
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:amp mana
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:biaya amp mana