::
📄 #DiskusiAkuntansiPagi
Yuk bahas bareng tentang salah satu topik klasik tapi sering bikin bingung: apakah semua biaya yang berkaitan dengan pembelian tanah harus dimasukkan ke dalam aset tanah? 🏡
Apakah Semua Biaya Pembelian Tanah Masuk ke Aset Tanah?
Pagi rekan-rekan, izin sharing sedikit terkait perlakuan akuntansi atas pembelian tanah. Pertanyaan ini sering muncul di lapangan: apakah seluruh pembayaran yang berkaitan dengan pembelian tanah seperti BPHTB, biaya notaris, biaya pengukuran, hingga PNBP perlu dimasukkan ke dalam nilai aset tanah, atau cukup dicatat sebagai beban?
Menurut PSAK 16 paragraf 16–17 tentang Aset Tetap, biaya perolehan suatu aset meliputi harga pembelian serta biaya-biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang siap digunakan. Artinya, seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan proses perolehan tanah boleh dikapitalisasi menjadi satu kesatuan nilai aset tanah.
Contoh biaya yang termasuk di dalamnya antara lain: harga beli tanah sesuai akta jual beli, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya balik nama sertifikat, biaya notaris atau PPAT, biaya pengukuran atau pengukuran ulang dari BPN, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait administrasi pertanahan. Semua komponen tersebut menambah nilai tanah karena merupakan bagian dari proses perolehannya hingga siap dimanfaatkan perusahaan.
Sebaliknya, biaya yang bersifat periodik atau tidak secara langsung membuat tanah siap digunakan — misalnya PBB tahunan, biaya pemeliharaan, atau pengeluaran internal administratif — tidak dikapitalisasi, melainkan langsung diakui sebagai beban dalam periode terjadinya.
Sebagai dasar hukum atau rujukan, prinsip ini sejalan dengan PSAK 16 (Aset Tetap), SAK ETAP Bab 15, dan juga konsep kapitalisasi biaya dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2009.
Pada akhirnya, perlakuan akuntansi yang tepat akan membantu perusahaan menampilkan nilai aset yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, seluruh biaya yang berkaitan langsung dengan proses perolehan tanah — termasuk BPHTB, biaya pengukuran, PNBP, dan biaya legal lainnya — sebaiknya dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai aset tanah sesuai prinsip PSAK 16 paragraf 16–17. Semoga penjelasan ini membantu rekan-rekan yang sedang menghadapi kasus serupa.
Bagaimana di perusahaan teman-teman, apakah sudah menerapkan hal ini juga? Yuk diskusi 👇