Home / Topics / Finance & Tax / Kalau Beli Tanah, Biaya Pengukuran & BPHTB Dicatat di Mana Ya?
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 months, 3 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Kalau Beli Tanah, Biaya Pengukuran & BPHTB Dicatat di Mana Ya?
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::1
📄 #DiskusiAkuntansiPagi
Yuk bahas bareng tentang salah satu topik klasik tapi sering bikin bingung: apakah semua biaya yang berkaitan dengan pembelian tanah harus dimasukkan ke dalam aset tanah? 🏡
Apakah Semua Biaya Pembelian Tanah Masuk ke Aset Tanah?
Pagi rekan-rekan, izin sharing sedikit terkait perlakuan akuntansi atas pembelian tanah. Pertanyaan ini sering muncul di lapangan: apakah seluruh pembayaran yang berkaitan dengan pembelian tanah seperti BPHTB, biaya notaris, biaya pengukuran, hingga PNBP perlu dimasukkan ke dalam nilai aset tanah, atau cukup dicatat sebagai beban?
Menurut PSAK 16 paragraf 16–17 tentang Aset Tetap, biaya perolehan suatu aset meliputi harga pembelian serta biaya-biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang siap digunakan. Artinya, seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan proses perolehan tanah boleh dikapitalisasi menjadi satu kesatuan nilai aset tanah.
Contoh biaya yang termasuk di dalamnya antara lain: harga beli tanah sesuai akta jual beli, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya balik nama sertifikat, biaya notaris atau PPAT, biaya pengukuran atau pengukuran ulang dari BPN, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait administrasi pertanahan. Semua komponen tersebut menambah nilai tanah karena merupakan bagian dari proses perolehannya hingga siap dimanfaatkan perusahaan.
Sebaliknya, biaya yang bersifat periodik atau tidak secara langsung membuat tanah siap digunakan — misalnya PBB tahunan, biaya pemeliharaan, atau pengeluaran internal administratif — tidak dikapitalisasi, melainkan langsung diakui sebagai beban dalam periode terjadinya.
Sebagai dasar hukum atau rujukan, prinsip ini sejalan dengan PSAK 16 (Aset Tetap), SAK ETAP Bab 15, dan juga konsep kapitalisasi biaya dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2009.
Pada akhirnya, perlakuan akuntansi yang tepat akan membantu perusahaan menampilkan nilai aset yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, seluruh biaya yang berkaitan langsung dengan proses perolehan tanah — termasuk BPHTB, biaya pengukuran, PNBP, dan biaya legal lainnya — sebaiknya dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai aset tanah sesuai prinsip PSAK 16 paragraf 16–17. Semoga penjelasan ini membantu rekan-rekan yang sedang menghadapi kasus serupa.
Bagaimana di perusahaan teman-teman, apakah sudah menerapkan hal ini juga? Yuk diskusi 👇
-
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
2 replies
723 views
May 7, 2026 at 2:06 pmKalau perusahaan membeli tanah, maka semua biaya yang langsung terkait dengan perolehan dan membuat aset siap digunakan memang tidak dibebankan (expense), melainkan dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tetap – tanah sesuai PSAK 16.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:kalau amp
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:mana
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:amp mana
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:biaya pengukuran amp mana
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:amp mana
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:beli amp mana
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:amp mana
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:biaya amp mana
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:biaya amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:biaya mana
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:biaya mana