Home / Topics / Finance & Tax / Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 months, 1 week ago by
AKHMAD.
Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan compliance by design, sebuah mekanisme yang memastikan proses pelaporan pajak berjalan otomatis dan tidak dapat dilewati tanpa validasi sistem. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini membuat setiap tahap pelaporan saling terkunci satu sama lain. Misalnya, PKP tidak akan bisa menyampaikan SPT Masa PPN jika masa sebelumnya belum dilaporkan, karena sistem langsung mendeteksi dan menolak. Pendekatan ini pada dasarnya menggeser paradigma dari pengawasan manual menuju sistem yang mencegah ketidakpatuhan sejak awal.
Selain otomatisasi, DJP juga meningkatkan efektivitas pengawasan melalui penguatan compliance risk management (CRM). Pengawasan tidak lagi dilakukan secara satu pola untuk semua wajib pajak, tetapi disesuaikan dengan profil risiko masing-masing, terutama bagi wajib pajak besar. Penyusunan profil risiko yang lebih menyeluruh memungkinkan DJP menargetkan pengawasan secara lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya bisa digunakan lebih efisien.
Pemanfaatan data lintas instansi juga menjadi fondasi penting dari strategi ini. DJP mengintegrasikan berbagai sumber data internal dan eksternal, serta menerapkan pendekatan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga. Contoh konkret yang sudah berjalan adalah integrasi Core Tax dengan CIESA milik Bea Cukai, sehingga data transaksi yang melewati dua institusi berbeda dapat diverifikasi secara otomatis. Dengan integrasi ini, potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa terdeteksi lebih cepat.
Tidak berhenti di situ, DJP juga mengembangkan managerial dashboard di Core Tax yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi Bendahara Umum Daerah. Dashboard ini memberikan pemantauan real-time terkait penerimaan dan restitusi, sehingga pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat, berbasis data aktual, dan lebih responsif terhadap dinamika penerimaan negara.
Menurut Dirjen Pajak, kombinasi antara otomatisasi, pemetaan risiko, dan integrasi data lintas lembaga menjadi kunci peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong proses yang lebih efisien—baik bagi DJP maupun wajib pajak. Pada akhirnya, compliance by design diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola perpajakan yang modern, akurat, dan lebih minim sengketa.
Melihat perkembangan ini, saya jadi penasaran: menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana implementasi compliance by design ini akan berdampak pada kepatuhan WP di level operasional? Apakah otomatisasi seperti ini akan mempermudah wajib pajak atau justru menambah lapisan validasi yang bisa menjadi tantangan baru?
-
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan compliance by design menurut saya akan sangat berdampak di level operasional, terutama dalam tiga hal:
1️⃣ Meningkatkan disiplin administratif secara otomatis
Sistem yang “terkunci” antar masa pajak akan memaksa WP lebih tertib. Tidak ada lagi praktik menunda masa sebelumnya lalu lanjut ke masa berikutnya. Dari sisi governance, ini memperkecil human error dan moral hazard.2️⃣ Mendorong perbaikan proses internal WP
WP—terutama PKP dan WP besar—mau tidak mau harus memperkuat rekonsiliasi internal (PPN, pembukuan, data impor-ekspor, dll). Artinya, compliance tidak lagi reaktif saat ada pemeriksaan, tapi harus rapi sejak awal.3️⃣ Tantangan di masa transisi
Di sisi lain, bagi WP yang sistem internalnya belum matang, otomatisasi ini bisa terasa seperti “lapisan validasi tambahan”. Jika data tidak sinkron (misalnya integrasi dengan Bea Cukai atau pihak ketiga), proses bisa tertahan. Jadi tantangannya ada pada kesiapan sistem dan kualitas data WP itu sendiri.Menurut saya, dalam jangka panjang ini akan mempermudah WP yang tertib, tetapi bisa menjadi tekanan bagi yang masih mengandalkan proses manual atau rekonsiliasi di akhir periode.
Kuncinya ada pada edukasi, kesiapan sistem WP, dan stabilitas teknologi DJP. Kalau tiga ini berjalan selaras, compliance by design justru akan menurunkan sengketa dan meningkatkan kepastian hukum.
Menarik juga mendengar perspektif praktisi lain—terutama yang mendampingi WP besar.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:strategi baru djp kepatuhan pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:strategi baru pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:baru kepatuhan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:strategi baru djp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:strategi baru djp pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:compliance baru djp kepatuhan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp kepatuhan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:strategi kepatuhan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kepatuhan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tingkatkan kepatuhan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kepatuhan pajak
