Apakah anda mencari sesuatu?

Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak

December 1, 2025 at 8:38 am
Unpinned
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
      Image 2 replies
      View Icon 103 views
        Up
        0
        ::

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan compliance by design, sebuah mekanisme yang memastikan proses pelaporan pajak berjalan otomatis dan tidak dapat dilewati tanpa validasi sistem. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini membuat setiap tahap pelaporan saling terkunci satu sama lain. Misalnya, PKP tidak akan bisa menyampaikan SPT Masa PPN jika masa sebelumnya belum dilaporkan, karena sistem langsung mendeteksi dan menolak. Pendekatan ini pada dasarnya menggeser paradigma dari pengawasan manual menuju sistem yang mencegah ketidakpatuhan sejak awal.

        Selain otomatisasi, DJP juga meningkatkan efektivitas pengawasan melalui penguatan compliance risk management (CRM). Pengawasan tidak lagi dilakukan secara satu pola untuk semua wajib pajak, tetapi disesuaikan dengan profil risiko masing-masing, terutama bagi wajib pajak besar. Penyusunan profil risiko yang lebih menyeluruh memungkinkan DJP menargetkan pengawasan secara lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya bisa digunakan lebih efisien.

        Pemanfaatan data lintas instansi juga menjadi fondasi penting dari strategi ini. DJP mengintegrasikan berbagai sumber data internal dan eksternal, serta menerapkan pendekatan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga. Contoh konkret yang sudah berjalan adalah integrasi Core Tax dengan CIESA milik Bea Cukai, sehingga data transaksi yang melewati dua institusi berbeda dapat diverifikasi secara otomatis. Dengan integrasi ini, potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa terdeteksi lebih cepat.

        Tidak berhenti di situ, DJP juga mengembangkan managerial dashboard di Core Tax yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi Bendahara Umum Daerah. Dashboard ini memberikan pemantauan real-time terkait penerimaan dan restitusi, sehingga pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat, berbasis data aktual, dan lebih responsif terhadap dinamika penerimaan negara.

        Menurut Dirjen Pajak, kombinasi antara otomatisasi, pemetaan risiko, dan integrasi data lintas lembaga menjadi kunci peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong proses yang lebih efisien—baik bagi DJP maupun wajib pajak. Pada akhirnya, compliance by design diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola perpajakan yang modern, akurat, dan lebih minim sengketa.

        Melihat perkembangan ini, saya jadi penasaran: menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana implementasi compliance by design ini akan berdampak pada kepatuhan WP di level operasional? Apakah otomatisasi seperti ini akan mempermudah wajib pajak atau justru menambah lapisan validasi yang bisa menjadi tantangan baru?

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 2 replies
        View Icon 103 views

          Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan compliance by design menurut saya akan sangat berdampak di level operasional, terutama dalam tiga hal:

          1️⃣ Meningkatkan disiplin administratif secara otomatis
          Sistem yang “terkunci” antar masa pajak akan memaksa WP lebih tertib. Tidak ada lagi praktik menunda masa sebelumnya lalu lanjut ke masa berikutnya. Dari sisi governance, ini memperkecil human error dan moral hazard.

          2️⃣ Mendorong perbaikan proses internal WP
          WP—terutama PKP dan WP besar—mau tidak mau harus memperkuat rekonsiliasi internal (PPN, pembukuan, data impor-ekspor, dll). Artinya, compliance tidak lagi reaktif saat ada pemeriksaan, tapi harus rapi sejak awal.

          3️⃣ Tantangan di masa transisi
          Di sisi lain, bagi WP yang sistem internalnya belum matang, otomatisasi ini bisa terasa seperti “lapisan validasi tambahan”. Jika data tidak sinkron (misalnya integrasi dengan Bea Cukai atau pihak ketiga), proses bisa tertahan. Jadi tantangannya ada pada kesiapan sistem dan kualitas data WP itu sendiri.

          Menurut saya, dalam jangka panjang ini akan mempermudah WP yang tertib, tetapi bisa menjadi tekanan bagi yang masih mengandalkan proses manual atau rekonsiliasi di akhir periode.

          Kuncinya ada pada edukasi, kesiapan sistem WP, dan stabilitas teknologi DJP. Kalau tiga ini berjalan selaras, compliance by design justru akan menurunkan sengketa dan meningkatkan kepastian hukum.

          Menarik juga mendengar perspektif praktisi lain—terutama yang mendampingi WP besar.

        • AKHMAD SYAHREZA
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Image 2 replies
          View Icon 103 views

            so helpful!

        Viewing 2 reply threads
        • You must be logged in to reply to this topic.
        Image

        Bergabung & berbagi bersama kami

        Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!