Home / Topics / Finance & Tax / Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 days, 16 hours ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan compliance by design, sebuah mekanisme yang memastikan proses pelaporan pajak berjalan otomatis dan tidak dapat dilewati tanpa validasi sistem. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini membuat setiap tahap pelaporan saling terkunci satu sama lain. Misalnya, PKP tidak akan bisa menyampaikan SPT Masa PPN jika masa sebelumnya belum dilaporkan, karena sistem langsung mendeteksi dan menolak. Pendekatan ini pada dasarnya menggeser paradigma dari pengawasan manual menuju sistem yang mencegah ketidakpatuhan sejak awal.
Selain otomatisasi, DJP juga meningkatkan efektivitas pengawasan melalui penguatan compliance risk management (CRM). Pengawasan tidak lagi dilakukan secara satu pola untuk semua wajib pajak, tetapi disesuaikan dengan profil risiko masing-masing, terutama bagi wajib pajak besar. Penyusunan profil risiko yang lebih menyeluruh memungkinkan DJP menargetkan pengawasan secara lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya bisa digunakan lebih efisien.
Pemanfaatan data lintas instansi juga menjadi fondasi penting dari strategi ini. DJP mengintegrasikan berbagai sumber data internal dan eksternal, serta menerapkan pendekatan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga. Contoh konkret yang sudah berjalan adalah integrasi Core Tax dengan CIESA milik Bea Cukai, sehingga data transaksi yang melewati dua institusi berbeda dapat diverifikasi secara otomatis. Dengan integrasi ini, potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa terdeteksi lebih cepat.
Tidak berhenti di situ, DJP juga mengembangkan managerial dashboard di Core Tax yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi Bendahara Umum Daerah. Dashboard ini memberikan pemantauan real-time terkait penerimaan dan restitusi, sehingga pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat, berbasis data aktual, dan lebih responsif terhadap dinamika penerimaan negara.
Menurut Dirjen Pajak, kombinasi antara otomatisasi, pemetaan risiko, dan integrasi data lintas lembaga menjadi kunci peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong proses yang lebih efisien—baik bagi DJP maupun wajib pajak. Pada akhirnya, compliance by design diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola perpajakan yang modern, akurat, dan lebih minim sengketa.
Melihat perkembangan ini, saya jadi penasaran: menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana implementasi compliance by design ini akan berdampak pada kepatuhan WP di level operasional? Apakah otomatisasi seperti ini akan mempermudah wajib pajak atau justru menambah lapisan validasi yang bisa menjadi tantangan baru?
-
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan compliance by design menurut saya akan sangat berdampak di level operasional, terutama dalam tiga hal:
1️⃣ Meningkatkan disiplin administratif secara otomatis
Sistem yang “terkunci” antar masa pajak akan memaksa WP lebih tertib. Tidak ada lagi praktik menunda masa sebelumnya lalu lanjut ke masa berikutnya. Dari sisi governance, ini memperkecil human error dan moral hazard.2️⃣ Mendorong perbaikan proses internal WP
WP—terutama PKP dan WP besar—mau tidak mau harus memperkuat rekonsiliasi internal (PPN, pembukuan, data impor-ekspor, dll). Artinya, compliance tidak lagi reaktif saat ada pemeriksaan, tapi harus rapi sejak awal.3️⃣ Tantangan di masa transisi
Di sisi lain, bagi WP yang sistem internalnya belum matang, otomatisasi ini bisa terasa seperti “lapisan validasi tambahan”. Jika data tidak sinkron (misalnya integrasi dengan Bea Cukai atau pihak ketiga), proses bisa tertahan. Jadi tantangannya ada pada kesiapan sistem dan kualitas data WP itu sendiri.Menurut saya, dalam jangka panjang ini akan mempermudah WP yang tertib, tetapi bisa menjadi tekanan bagi yang masih mengandalkan proses manual atau rekonsiliasi di akhir periode.
Kuncinya ada pada edukasi, kesiapan sistem WP, dan stabilitas teknologi DJP. Kalau tiga ini berjalan selaras, compliance by design justru akan menurunkan sengketa dan meningkatkan kepastian hukum.
Menarik juga mendengar perspektif praktisi lain—terutama yang mendampingi WP besar.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:baru djp pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:kepatuhan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi baru kepatuhan pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kepatuhan pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru kepatuhan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi djp kepatuhan pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:strategi baru kepatuhan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru djp kepatuhan pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru djp kepatuhan pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak
