Home / Topics / Finance & Tax / Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Compliance By Design, Strategi Baru DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan compliance by design, sebuah mekanisme yang memastikan proses pelaporan pajak berjalan otomatis dan tidak dapat dilewati tanpa validasi sistem. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini membuat setiap tahap pelaporan saling terkunci satu sama lain. Misalnya, PKP tidak akan bisa menyampaikan SPT Masa PPN jika masa sebelumnya belum dilaporkan, karena sistem langsung mendeteksi dan menolak. Pendekatan ini pada dasarnya menggeser paradigma dari pengawasan manual menuju sistem yang mencegah ketidakpatuhan sejak awal.
Selain otomatisasi, DJP juga meningkatkan efektivitas pengawasan melalui penguatan compliance risk management (CRM). Pengawasan tidak lagi dilakukan secara satu pola untuk semua wajib pajak, tetapi disesuaikan dengan profil risiko masing-masing, terutama bagi wajib pajak besar. Penyusunan profil risiko yang lebih menyeluruh memungkinkan DJP menargetkan pengawasan secara lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya bisa digunakan lebih efisien.
Pemanfaatan data lintas instansi juga menjadi fondasi penting dari strategi ini. DJP mengintegrasikan berbagai sumber data internal dan eksternal, serta menerapkan pendekatan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga. Contoh konkret yang sudah berjalan adalah integrasi Core Tax dengan CIESA milik Bea Cukai, sehingga data transaksi yang melewati dua institusi berbeda dapat diverifikasi secara otomatis. Dengan integrasi ini, potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa terdeteksi lebih cepat.
Tidak berhenti di situ, DJP juga mengembangkan managerial dashboard di Core Tax yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi Bendahara Umum Daerah. Dashboard ini memberikan pemantauan real-time terkait penerimaan dan restitusi, sehingga pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat, berbasis data aktual, dan lebih responsif terhadap dinamika penerimaan negara.
Menurut Dirjen Pajak, kombinasi antara otomatisasi, pemetaan risiko, dan integrasi data lintas lembaga menjadi kunci peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong proses yang lebih efisienâbaik bagi DJP maupun wajib pajak. Pada akhirnya, compliance by design diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola perpajakan yang modern, akurat, dan lebih minim sengketa.
Melihat perkembangan ini, saya jadi penasaran: menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana implementasi compliance by design ini akan berdampak pada kepatuhan WP di level operasional? Apakah otomatisasi seperti ini akan mempermudah wajib pajak atau justru menambah lapisan validasi yang bisa menjadi tantangan baru?
-
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan compliance by design menurut saya akan sangat berdampak di level operasional, terutama dalam tiga hal:
1ī¸âŖ Meningkatkan disiplin administratif secara otomatis
Sistem yang âterkunciâ antar masa pajak akan memaksa WP lebih tertib. Tidak ada lagi praktik menunda masa sebelumnya lalu lanjut ke masa berikutnya. Dari sisi governance, ini memperkecil human error dan moral hazard.2ī¸âŖ Mendorong perbaikan proses internal WP
WPâterutama PKP dan WP besarâmau tidak mau harus memperkuat rekonsiliasi internal (PPN, pembukuan, data impor-ekspor, dll). Artinya, compliance tidak lagi reaktif saat ada pemeriksaan, tapi harus rapi sejak awal.3ī¸âŖ Tantangan di masa transisi
Di sisi lain, bagi WP yang sistem internalnya belum matang, otomatisasi ini bisa terasa seperti âlapisan validasi tambahanâ. Jika data tidak sinkron (misalnya integrasi dengan Bea Cukai atau pihak ketiga), proses bisa tertahan. Jadi tantangannya ada pada kesiapan sistem dan kualitas data WP itu sendiri.Menurut saya, dalam jangka panjang ini akan mempermudah WP yang tertib, tetapi bisa menjadi tekanan bagi yang masih mengandalkan proses manual atau rekonsiliasi di akhir periode.
Kuncinya ada pada edukasi, kesiapan sistem WP, dan stabilitas teknologi DJP. Kalau tiga ini berjalan selaras, compliance by design justru akan menurunkan sengketa dan meningkatkan kepastian hukum.
Menarik juga mendengar perspektif praktisi lainâterutama yang mendampingi WP besar.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:baru djp kepatuhan pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:baru pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp kepatuhan pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp kepatuhan pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:baru djp pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:baru djp pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:kepatuhan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:strategi baru kepatuhan pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kepatuhan pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:baru kepatuhan
