Home / Topics / Human Resources / Memahami Perbedaan Bupot A1 yang Disetahunkan dan Tidak Disetahunkan
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
Lia.
Memahami Perbedaan Bupot A1 yang Disetahunkan dan Tidak Disetahunkan
December 2, 2025 at 10:18 am-
-
Up::0
Rekan-rekan HR, belakangan ini saya melihat semakin banyak pertanyaan terkait pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 Formulir BPA1, terutama setelah berlakunya PER-11/PJ/2025. Padahal formulir ini wajib dibuat oleh pemotong pajak untuk setiap pegawai tetap pada masa pajak terakhir, baik Desember maupun saat pegawai berhenti bekerja. Namun, yang paling sering memunculkan kebingungan adalah pemilihan jenis pemotongan dalam kolom ke-17, yaitu:
Setahun Penuh,
Kurang dari Setahun, dan
Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan.
Berdasarkan regulasi, pilihan “Setahun Penuh” digunakan jika pegawai menerima penghasilan lengkap selama Januari–Desember. Ini biasanya paling mudah karena sifatnya standar, tanpa penyesuaian tambahan. Namun begitu masuk ke kategori kurang dari setahun, banyak praktisi HR dan payroll mulai bertanya-tanya mana opsi yang tepat dan kapan penghitungan harus disetahunkan.
Untuk opsi “Kurang dari Setahun”, penghitungan TIDAK disetahunkan. Opsi ini dipilih jika pegawai hanya bekerja pada sebagian tahun tetapi kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan tidak pernah hilang. Contoh paling umum adalah pegawai yang baru mulai bekerja setelah Januari atau berhenti sebelum Desember, tetapi tetap merupakan subjek pajak dalam negeri sejak 1 Januari. Penghasilan yang diterimanya dihitung apa adanya sesuai periode kerja tanpa harus dig extrapolasi menjadi basis setahun penuh.
Sementara itu, opsi “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” digunakan ketika pegawai bekerja kurang dari 12 bulan dan kewajiban pajak subjektifnya memang tidak penuh satu tahun. Artinya, subjek pajak baru muncul atau justru berakhir di tengah tahun. Contohnya pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, pegawai yang meninggal dunia, atau ekspatriat yang baru menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) di tahun berjalan. Dalam kasus seperti ini, penghasilan yang diterima akan disetahunkan terlebih dahulu untuk menghitung PPh 21 yang tepat.
Melihat kompleksitasnya, tidak heran jika HR dan payroll sering kali ragu dalam menentukan opsi mana yang benar, apalagi mengingat setiap kasus pegawai bisa berbeda. Jika salah memilih kategori, konsekuensinya bisa memengaruhi besaran potongan pajak maupun rekonsiliasi akhir tahun. Tentu ini bisa berdampak pada kepatuhan perusahaan maupun kenyamanan pegawai yang menerima bukti potong.
Menurut saya, pemahaman mengenai status subjektif pajak pegawai adalah kunci. Banyak yang langsung fokus ke tanggal masuk atau berhenti bekerja, padahal inti dari aturan ini adalah soal kapan kewajiban pajak subjektif mulai dan berakhir. Tanpa memahami konteks tersebut, memilih antara disetahunkan dan tidak akan menjadi tantangan tersendiri.
Saya penasaran, bagaimana pengalaman rekan-rekan di sini?
Apakah tim HR atau payroll di perusahaan Anda masih sering bingung menentukan apakah penghitungan perlu disetahunkan atau tidak? Bagian mana yang menurut Anda paling sulit dalam implementasi BPA1 berdasarkan aturan baru ini?Yuk berbagi pengalaman—supaya proses pelaporan pajak akhir tahun jadi lebih mulus untuk semua!
-
Bagian tersulit memang menentukan status subjektif pajak pegawai—bukan sekadar melihat tanggal masuk dan keluar.
-
Banyak perusahaan baru sadar pentingnya kategori ini saat muncul selisih di rekonsiliasi akhir tahun.
-
Semakin jelas pemahaman soal konteks, semakin kecil risiko salah potong dan revisi bukti potong di masa depan.
-
Untuk kasus expatriate dan pegawai yang keluar negeri permanen, opsi setahunkan sering jadi perdebatan internal tim.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
10 HR Tips untuk Meningkatkan Kinerja dan Budaya PerusahaanSumber daya manusia (SDM) adalah aset paling berharga dalam sebuah perusahaan. Ketika pengelolaan HR dilakukan dengan tepat, bukan hanya kinerja meningkat—tapi budaya…7 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)Jika ada pegawai yang resign pada bulan Februari 2025, pilihan yang tepat di Coretax tergantung pada metode perhitungan pajak yang digunakan perusahaan.…28 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:disetahunkan
-
21 Kriteria Tempat Kerja Ideal. Perusahaan Kamu Sudah Seperti Ini?Puluhan tahun jadi karyawan emang ga bosen? Saya pribadi sudah hampir 20 tahun jadi karyawan di berbagai perusahaan. Merasakan enak dan ga…25 Sep 2024 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
Assign kandidat ke Tes MBTI langsung dari Rekrutmen Mekari Talenta GRATIS!Halo, Komunitas Mekari Talenta! 👋 Memulai tahun 2026, proses rekrutmen tidak lagi cukup hanya mengandalkan CV dan wawancara. Banyak perusahaan menghadapi tantangan…26 Jan 2026 • Human ResourcesTerkait:memahami
-
Mekanisme Penggajian HRD: Proses, Prinsip, dan Tantangan di Dunia Kerja ModernPenggajian merupakan salah satu fungsi paling krusial dalam manajemen sumber daya manusia (HRD). Bagi karyawan, gaji adalah hak utama atas kontribusi tenaga,…13 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
Menghindari Burnout di Tempat Kerja dengan Teknik Sederhanaurnout bukan sekadar rasa lelah biasa. Ia bukan cuma soal capek fisik, tapi kelelahan emosional, mental, dan kehilangan makna dalam bekerja. Banyak…16 Feb 2026 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
Bukan Sekadar “Kenal Karyawan”, Tapi Memahami Manusia di Balik JabatanDi dunia kerja modern yang semakin dinamis, tantangan terbesar HR bukan lagi sekadar “mencari orang yang tepat untuk posisi tertentu.” Tapi mencari…13 Nov 2025 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
Etika dan Empati di Tempat Kerja Modern Perspektif FATDi dunia kerja yang serba cepat seperti sekarang, profesionalisme tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita menyelesaikan tugas, tetapi juga dari bagaimana…10 Nov 2025 • Human ResourcesAllTerkait:memahami
-
Mengenal Lebih Dalam Profesi Headhunter: Tugas, Skill, dan Perbedaannya dengan RTeman-teman HR Community, Apakah kalian pernah bekerja sama dengan headhunter? Atau bahkan pernah direkrut oleh mereka? Profesi headhunter sering kali disamakan dengan…16 Oct 2025 • Human ResourcesAllTerkait:memahami perbedaan
-
Kesenjangan di Lingkungan PerusahaanSaya ingin mengajak kita semua untuk membahas topik yang seringkali tidak terlihat jelas, tapi dampaknya terasa besar: kesenjangan antar karyawan di perusahaan.…9 Oct 2025 • Human ResourcesAllTerkait:perbedaan
-
Kerja Keras vs Work-Life Balance: Kamu Tim ManaDi dunia kerja modern, ada dua kutub besar yang sering jadi perdebatan: kerja keras (hustle culture) versus work-life balance (keseimbangan hidup). Ada…20 Aug 2025 • Human ResourcesAllTerkait:perbedaan
-
KETIKA BUDAYA KERJA JEPANG BANYAK GAGALNYA DI INDONESIA: STUDI YANG BIKIN KITA MOke, ini bukan soal manajemen Jepang jelek, itu malah proven standar kerja negara maju. Tapi ini tentang betapa pentingnya adaptasi budaya lokal.…23 Jun 2025 • Human ResourcesAllTerkait:memahami