Home / Topics / Human Resources / PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
KASPAR PURBA.
PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)
March 31, 2025 at 4:25 pm-
-
Up::3
Jika ada pegawai yang resign pada bulan Februari 2025, pilihan yang tepat di Coretax tergantung pada metode perhitungan pajak yang digunakan perusahaan. Secara umum, ada dua opsi utama, yaitu “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan). Pemilihan ini akan berpengaruh pada perhitungan PTKP prorata dan metode perhitungan PPh 21, baik dengan pendekatan gross-up maupun net.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Periode yang DipilihJika masa pajak yang dipilih adalah Januari–Februari, maka penghasilan yang diperhitungkan hanya selama dua bulan tersebut.
Jika memilih “Setahun”, sistem akan menghitung dengan asumsi pegawai bekerja sepanjang tahun dan kemudian melakukan prorata berdasarkan masa kerja sebenarnya.
Dampak Jika Memilih “Setahun” dan “Disetahunkan”Coretax akan menghitung PPh 21 secara tahunan, lalu membagi secara prorata berdasarkan jumlah bulan kerja pegawai tersebut.
Opsi ini sering digunakan apabila perusahaan menggunakan metode gross-up untuk menyesuaikan perhitungan pajak bagi pegawai yang resign lebih awal.
PTKP juga akan dihitung prorata sesuai dengan jumlah bulan kerja.
Dampak Jika Memilih “Setaun” (Tanpa Disetahunkan)Coretax akan menghitung pajak hanya berdasarkan penghasilan pegawai selama masa kerja Januari–Februari tanpa melakukan prorata ke setahun.
Opsi ini lebih cocok jika perusahaan menggunakan metode final per bulan dalam menghitung PPh 21 tanpa perlu mempertimbangkan prorata tahunan.
Kesimpulan:
Jika memilih Disetahunkan, pajak akan dihitung tahunan dan diprorata sesuai masa kerja pegawai.
Jika memilih Setaun (Tanpa Disetahunkan), pajak hanya dihitung berdasarkan penghasilan pegawai di Januari–Februari tanpa prorata.
Pemilihan metode ini tergantung pada kebijakan perusahaan dalam menghitung PPh 21, apakah menggunakan metode prorata atau final per bulan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memilih metode prorata untuk menghitung pajak pegawai yang resign sebelum akhir tahun. Hal ini dilakukan agar pemotongan pajak lebih sesuai dengan penghasilan riil pegawai selama masa kerjanya.Bagaimana dengan perusahaan tempat kalian bekerja? Biasanya menggunakan metode yang mana dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai yang resign lebih awal?
-
oh begitu, ternyata berbeda ya
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Training Karyawan Masih Manual? Coba LMS Mekari Talenta GRATIS 1 BulanHalo, HR 101 Community! 👋 Mengelola training karyawan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Mulai dari onboarding karyawan baru, pelatihan SOP,…29 May 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa
-
Memahami Perbedaan Bupot A1 yang Disetahunkan dan Tidak DisetahunkanRekan-rekan HR, belakangan ini saya melihat semakin banyak pertanyaan terkait pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 Formulir BPA1, terutama setelah berlakunya PER-11/PJ/2025.…4 Dec 2025 • Human ResourcesAllTerkait:pph disetahunkan tanpa
-
Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 3,26 % hingga 11 April 2025(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan hingga…15 Apr 2025 • Human ResourcesAllTerkait:pph tanpa
-
10 Pelajaran Jadi Pemimpin10 Pelajaran Jadi Pemimpin (Simpan baik-baik ya, biar inget!) Kebanyakan orang tuh cuma bisa ngatur-ngatur doang. Sedikit banget yang bener-bener bisa jadi…16 Mar 2025 • Human ResourcesAllTerkait:tanpa
-
21 Kriteria Tempat Kerja Ideal. Perusahaan Kamu Sudah Seperti Ini?Puluhan tahun jadi karyawan emang ga bosen? Saya pribadi sudah hampir 20 tahun jadi karyawan di berbagai perusahaan. Merasakan enak dan ga…25 Sep 2024 • Human ResourcesAllTerkait:tanpa
-
Recap Webinar Sosialisasi Aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21🗣 3000+ Praktisi HR dari berbagai Industri ikut serta pada Webinar “Sosialisasi Aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21” dari Komunitas HR…26 Jan 2024 • Human ResourcesAllTerkait:pph
-
Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai resign sebelum DesemberDear Tim Talenta, Mohon dapat dijelaskan, bagaimana aplikasi Talenta dapat mengakomodir jika ada pegawai yang keluar tengah tahun atau sebelum december, dengan…31 Jul 2025 • Human ResourcesAllTerkait:pph
-
Approval HR Sudah Rapi, Tapi Approval Pengeluaran Masih Berantakan? 🤔Halo, HR 101 Community! 👋 Kalau perusahaanmu sudah menggunakan sistem HRIS, kemungkinan besar proses approval HR sehari-hari seperti cuti, lembur, attendance adjustment,…2 Jul 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa
-
Talenta x LPTUI: Dukung Rekrutmen yang Lebih Objektif dengan Psychometric AssessmentHalo, HR 101 Community! 👋 Dalam proses rekrutmen, CV dan wawancara seringkali menjadi dasar utama dalam menentukan kandidat terbaik. Namun, keduanya belum…26 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa
-
Bayar Tagihan PDAM Kini Lebih Mudah Langsung dari Mekari FlexHalo, HR 101 Community! 👋 Mekari Flex terus mengembangkan layanan employee benefit dan financial wellness untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari…24 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa
-
Budaya Disiplin Dimulai dari Konsistensi Reward dan PunishmentSetiap perusahaan tentu menginginkan lingkungan kerja yang produktif, profesional, dan mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, di balik keberhasilan sebuah organisasi,…23 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa
-
Benefit Karyawan Kini Lebih Fleksibel dengan Fitur Top-Up DANA di Mekari FlexHalo, HR 101 Community! 👋 Sebagai platform employee benefit dan financial wellness, Mekari Flex terus menghadirkan fitur yang membantu karyawan mengelola kebutuhan…18 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:tanpa