Home / Topics / Finance & Tax / Program UMKM BISA Ekspor Bukukan Transaksi ”Jumbo” Hingga November 2025
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Program UMKM BISA Ekspor Bukukan Transaksi ”Jumbo” Hingga November 2025
December 9, 2025 at 11:00 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin menanggapi sekaligus membuka diskusi terkait kabar terbaru mengenai capaian Program UMKM BISA Ekspor yang berhasil membukukan transaksi “jumbo” hingga November 2025. Menurut saya, hasil ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan program pemerintah, tetapi juga menandai perubahan perilaku buyer internasional yang semakin percaya pada kualitas produk UMKM Indonesia.
Dengan total nilai transaksi mencapai US$ 134,40 juta—terdiri dari PO senilai US$ 57,45 juta dan potensi transaksi mencapai US$ 76,95 juta—program ini terlihat benar-benar memberikan dampak konkret. Nilai tersebut menunjukkan bahwa business matching tidak lagi sekadar seremoni, tetapi sudah menjadi engine penting bagi perluasan pasar UMKM ke mancanegara. Apalagi kegiatan yang dilakukan sepanjang 2025 mencapai 581 sesi, mulai dari pitching hingga pertemuan dengan buyer internasional. Angka sebesar ini memperlihatkan keseriusan pendekatan yang berbasis kurasi dan pendampingan.
Pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menarik untuk dicermati. Beliau menekankan bahwa meningkatnya transaksi UMKM ini menjadi bukti bahwa produk-produk Indonesia memiliki daya saing yang semakin kuat. Menurut saya, hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor: peningkatan kualitas produksi, digitalisasi proses bisnis UMKM, serta dukungan pemerintah dalam membuka akses pasar luar negeri melalui perwakilan perdagangan di berbagai negara. Kehadiran jaringan perwakilan RI di 33 negara jelas menjadi keuntungan besar, karena membuka pintu untuk buyer yang sebelumnya sulit dijangkau UMKM skala kecil.
Yang juga menarik adalah capaian khusus bulan November 2025 yang mencapai US$ 4,23 juta. Ini menandakan bahwa tren permintaan tetap kuat menuju akhir tahun. Korea Selatan dan Singapura muncul sebagai negara dengan minat terbesar, terutama pada produk makanan olahan dan fesyen dari rangkaian JMFW 2026. Tidak mengherankan melihat sektor ini tumbuh, mengingat preferensi konsumen global yang semakin menyukai produk etnik, sehat, dan berkelanjutan—ciri khas produk UMKM Indonesia.
Selain itu, tingginya minat buyer terhadap produk perikanan, rempah, kerajinan, kopi, furnitur, serta makanan-minuman olahan menunjukkan bahwa diversifikasi produk UMKM sudah cukup matang. Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin UMKM akan menjadi tulang punggung baru perdagangan nonmigas Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Meski demikian, saya rasa kita juga perlu membahas aspek lain: bagaimana keberlanjutan transaksi ini dapat dijamin? Banyak UMKM menghadapi tantangan kapasitas produksi, standar sertifikasi internasional, serta pembiayaan untuk ekspor. Transaksi potensi sebesar US$ 76,95 juta memang besar, tetapi realisasinya akan sangat dipengaruhi kesiapan UMKM dalam memenuhi kebutuhan buyer dari sisi volume, kualitas, dan kontinuitas.
Oleh karena itu, menurut saya diskusi di komunitas ini menjadi penting. Bagaimana pendapat teman-teman mengenai efektivitas program business matching seperti ini? Apakah sudah menyentuh kebutuhan utama UMKM? Atau masih ada kendala yang perlu diperbaiki, misalnya dari sisi pembiayaan ekspor, logistik, atau standardisasi produk?
Saya sangat tertarik mendengar insight dari teman-teman yang mungkin terlibat langsung dalam kegiatan ekspor atau pernah mengikuti program pendampingan UMKM.
-
Saya melihat business matching semakin efektif karena pendekatannya kini lebih targeted. Namun, UMKM tetap perlu penguatan di sisi manajemen, pencatatan keuangan, dan pemahaman regulasi ekspor. Programnya sudah tepat, tinggal memastikan ekosistem pendukungnya ikut bertumbuh agar transaksi tidak berhenti di level potensi.
-
Angka capaian tahun ini memang impresif. Tetapi benar juga bahwa realisasi ekspor bergantung pada konsistensi pasokan dari UMKM. Mungkin ke depan diperlukan model inkubasi berbasis klaster produksi agar UMKM tidak bekerja sendiri-sendiri dan bisa memenuhi permintaan buyer dalam jumlah besar.
-
Insight yang menarik. Menurut saya, kekuatan utama program ini ada pada kurasi dan pendampingannya. Namun, untuk menjaga keberlanjutan, dibutuhkan integrasi yang lebih kuat antara UMKM, lembaga pembiayaan, dan layanan logistik. Banyak UMKM yang sebenarnya siap ekspor tapi terhambat akses modal dan standar sertifikasi.
-
Terima kasih sudah mengangkat isu ini dengan komprehensif. Saya setuju bahwa capaian transaksi UMKM BISA Ekspor bukan hanya soal angka, tapi menunjukkan shifting global terhadap kepercayaan pada produk Indonesia. Tantangannya sekarang adalah memastikan UMKM bisa menjaga kualitas dan kapasitas produksi agar potensi transaksi benar-benar terealisasi.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:transaksi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:transaksi hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:hingga 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:transaksi hingga 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:umkm transaksi hingga 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:umkm bisa hingga 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:umkm transaksi hingga 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:program bisa hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm transaksi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:program umkm bisa transaksi hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hingga 2025
