Home / Topics / Finance & Tax / RI Ikut Pertukaran Data Properti Mulai 2029, DJP Lakukan Persiapan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
RI Ikut Pertukaran Data Properti Mulai 2029, DJP Lakukan Persiapan
December 12, 2025 at 11:53 am-
-
Up::0
Implementasi Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) oleh Indonesia mulai tahun 2029/2030 menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat transparansi perpajakan. Informasi dari DJP menyebutkan bahwa pertukaran data ini akan mencakup kepemilikan, perolehan, pelepasan, serta penghasilan berulang atas properti—termasuk transaksi sewa oleh subjek pajak luar negeri. Artinya, lanskap perpajakan internasional kita akan memasuki fase baru yang jauh lebih terbuka dan terintegrasi.
Bagi saya, rencana ini menunjukkan arah kebijakan yang konsisten dengan standar global yang digagas OECD. Sektor properti selama ini memang dikenal sebagai area yang relatif sulit dimonitor, terutama ketika pemilik atau penerima penghasilan berdomisili di yurisdiksi lain. Dengan adanya mekanisme pertukaran data otomatis, diharapkan celah untuk penghindaran pajak, misreporting, atau pengalihan aset ke negara lain dapat makin ditekan. DJP pun tampaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penguatan basis data hingga koordinasi lintas instansi, yang memang menjadi fondasi penting agar implementasinya berjalan efektif.
Selain itu, fakta bahwa sudah ada setidaknya 26 yurisdiksi—mulai dari negara-negara Eropa, Asia, hingga Amerika Latin—yang ikut dalam komitmen ini menunjukkan semakin menguatnya kerja sama internasional dalam menangani tantangan perpajakan modern. Ketika data properti dapat dipertukarkan secara otomatis, maka ruang gerak transaksi lintas negara menjadi lebih transparan, bukan hanya bagi otoritas, tetapi juga turut menciptakan ekosistem yang lebih adil antara Wajib Pajak yang patuh dan yang belum patuh.
Namun tentu, langkah besar ini juga membawa sejumlah pertanyaan praktis. Bagaimana kesiapan sistem data domestik kita untuk menerima dan mengolah informasi dari berbagai yurisdiksi dengan standar pelaporan yang mungkin berbeda-beda? Apakah sektor properti dalam negeri—terutama pengembang, notaris/PPAT, dan lembaga keuangan—akan menghadapi kewajiban pelaporan tambahan untuk memastikan data yang tersedia selaras dengan kebutuhan pertukaran internasional? Dan yang tidak kalah penting: sejauh mana DJP dapat mengoptimalkan informasi ini untuk meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban administratif yang tidak perlu bagi Wajib Pajak?
Saya pribadi melihat inisiatif ini sebagai peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat integritas perpajakan sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang selama ini sulit disentuh. Namun implementasinya jelas tidak sederhana. Bagaimana pendapat teman-teman di Fintax Community? Apakah kalian melihat kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan pada pengawasan sektor properti dan kepatuhan perpajakan secara umum? Atau justru ada risiko-risiko tertentu yang perlu diantisipasi sejak awal? Mari diskusikan bersama.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ikut data mulai djp lakukan persiapan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ikut mulai lakukan persiapan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai lakukan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:data mulai djp lakukan persiapan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:ikut data mulai djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:data djp lakukan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp lakukan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ikut mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ikut mulai lakukan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data mulai djp lakukan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data