Menurut saya, kunci keberhasilan implementasi PMK 100/2025 bukan hanya pada substansi kebijakannya, tetapi pada harmonisasi dengan standar yang lebih luas seperti Standar Akuntansi Pemerintahan serta kesiapan aplikasi pendukung seperti SAKTI. Kalau kebijakan sudah detail tetapi sistem belum sepenuhnya mengakomodasi perlakuan akuntansi baru, maka potensi salah saji tetap ada.
Selain itu, perlu ada penguatan capacity building yang tidak hanya bersifat sosialisasi regulasi, tetapi juga berbasis studi kasus transaksi riil. Banyak permasalahan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena interpretasi berbeda di tingkat satker. Mungkin ini momentum untuk membangun knowledge sharing antar-K/L agar praktik baik bisa direplikasi secara nasional.