Home / Topics / Finance & Tax / PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
AKHMAD.
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
January 12, 2026 at 4:13 pm-
-
Up::0
PMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era akuntansi berbasis akrual yang semakin kompleks. Penggantian PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023 menunjukkan bahwa pemerintah tidak memposisikan kebijakan akuntansi sebagai aturan statis, melainkan sebagai instrumen yang harus terus disesuaikan dengan dinamika proses bisnis dan jenis transaksi yang berkembang di lingkungan pemerintah pusat. Hal ini patut diapresiasi karena laporan keuangan negara bukan hanya alat pertanggungjawaban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan publik.
Penyempurnaan kebijakan akuntansi yang diatur dalam PMK 100/2025 juga mencerminkan adanya evaluasi nyata atas praktik pelaporan keuangan kementerian/lembaga, BUN, dan LKPP. Fakta bahwa masih terdapat transaksi yang belum diatur atau kurang sesuai dalam kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi SAP berbasis akrual memang menghadapi tantangan teknis di lapangan. Dengan adanya kebijakan baru yang lebih rinci dan komprehensif, diharapkan kualitas informasi keuangan pemerintah menjadi lebih relevan, andal, dan dapat diperbandingkan antarperiode.
Menariknya, PMK 100/2025 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan, tetapi juga sebagai acuan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada proses hulu, bukan sekadar hasil akhir. Perincian kebijakan yang mencakup aset tetap, investasi, kewajiban, pendapatan, belanja, hingga akuntansi transitoris dan penanganan bencana nasional menunjukkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kompleksitas transaksi publik yang selama ini sering menjadi area abu-abu dalam pencatatan.
Namun demikian, penerapan PMK 100/2025 mulai tahun anggaran 2025 tentu menuntut kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, serta koordinasi lintas unit kerja. Tantangan ke depan bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa pemahaman yang memadai di tingkat pelaksana, kebijakan yang baik berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Untuk diskusi, saya ingin melempar beberapa pertanyaan kepada rekan-rekan Fintax Community: sejauh mana kesiapan kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan akuntansi baru ini secara konsisten? Apakah PMK 100/2025 sudah cukup adaptif untuk menjawab kompleksitas transaksi pemerintah ke depan, atau justru akan kembali membutuhkan revisi dalam waktu dekat? Selain itu, bagaimana peran auditor dan pengawas internal agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara, bukan sekadar kepatuhan regulasi semata?
-
Saya juga melihat peran auditor, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal, akan semakin strategis. Auditor tidak lagi sekadar menguji kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menilai apakah kebijakan akuntansi yang baru benar-benar meningkatkan kualitas pengungkapan dan transparansi.
Ke depan, mungkin perlu ada evaluasi berkala atas implementasi PMK 100/2025 berbasis temuan audit. Jika masih banyak koreksi material di area tertentu (misalnya pengakuan aset atau kewajiban), itu bisa menjadi indikator bahwa kebijakan perlu penyesuaian atau pedoman teknis tambahan. Dengan begitu, siklus perbaikan kebijakan menjadi berbasis evidence, bukan sekadar respons reaktif terhadap temuan.
-
Menurut saya, kunci keberhasilan implementasi PMK 100/2025 bukan hanya pada substansi kebijakannya, tetapi pada harmonisasi dengan standar yang lebih luas seperti Standar Akuntansi Pemerintahan serta kesiapan aplikasi pendukung seperti SAKTI. Kalau kebijakan sudah detail tetapi sistem belum sepenuhnya mengakomodasi perlakuan akuntansi baru, maka potensi salah saji tetap ada.
Selain itu, perlu ada penguatan capacity building yang tidak hanya bersifat sosialisasi regulasi, tetapi juga berbasis studi kasus transaksi riil. Banyak permasalahan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena interpretasi berbeda di tingkat satker. Mungkin ini momentum untuk membangun knowledge sharing antar-K/L agar praktik baik bisa direplikasi secara nasional. -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tantangan implementasi akuntansi berbasis
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 implementasi akuntansi
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025 implementasi akuntansi
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 tantangan akuntansi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tantangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tantangan implementasi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:100 akuntansi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk
