Home / Topics / Finance & Tax / PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 2 months ago by
AKHMAD SYAHREZA.
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
January 12, 2026 at 4:13 pm-
-
Up::0
PMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era akuntansi berbasis akrual yang semakin kompleks. Penggantian PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023 menunjukkan bahwa pemerintah tidak memposisikan kebijakan akuntansi sebagai aturan statis, melainkan sebagai instrumen yang harus terus disesuaikan dengan dinamika proses bisnis dan jenis transaksi yang berkembang di lingkungan pemerintah pusat. Hal ini patut diapresiasi karena laporan keuangan negara bukan hanya alat pertanggungjawaban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan publik.
Penyempurnaan kebijakan akuntansi yang diatur dalam PMK 100/2025 juga mencerminkan adanya evaluasi nyata atas praktik pelaporan keuangan kementerian/lembaga, BUN, dan LKPP. Fakta bahwa masih terdapat transaksi yang belum diatur atau kurang sesuai dalam kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi SAP berbasis akrual memang menghadapi tantangan teknis di lapangan. Dengan adanya kebijakan baru yang lebih rinci dan komprehensif, diharapkan kualitas informasi keuangan pemerintah menjadi lebih relevan, andal, dan dapat diperbandingkan antarperiode.
Menariknya, PMK 100/2025 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan, tetapi juga sebagai acuan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada proses hulu, bukan sekadar hasil akhir. Perincian kebijakan yang mencakup aset tetap, investasi, kewajiban, pendapatan, belanja, hingga akuntansi transitoris dan penanganan bencana nasional menunjukkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kompleksitas transaksi publik yang selama ini sering menjadi area abu-abu dalam pencatatan.
Namun demikian, penerapan PMK 100/2025 mulai tahun anggaran 2025 tentu menuntut kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, serta koordinasi lintas unit kerja. Tantangan ke depan bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa pemahaman yang memadai di tingkat pelaksana, kebijakan yang baik berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Untuk diskusi, saya ingin melempar beberapa pertanyaan kepada rekan-rekan Fintax Community: sejauh mana kesiapan kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan akuntansi baru ini secara konsisten? Apakah PMK 100/2025 sudah cukup adaptif untuk menjawab kompleksitas transaksi pemerintah ke depan, atau justru akan kembali membutuhkan revisi dalam waktu dekat? Selain itu, bagaimana peran auditor dan pengawas internal agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara, bukan sekadar kepatuhan regulasi semata?
-
Saya juga melihat peran auditor, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal, akan semakin strategis. Auditor tidak lagi sekadar menguji kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menilai apakah kebijakan akuntansi yang baru benar-benar meningkatkan kualitas pengungkapan dan transparansi.
Ke depan, mungkin perlu ada evaluasi berkala atas implementasi PMK 100/2025 berbasis temuan audit. Jika masih banyak koreksi material di area tertentu (misalnya pengakuan aset atau kewajiban), itu bisa menjadi indikator bahwa kebijakan perlu penyesuaian atau pedoman teknis tambahan. Dengan begitu, siklus perbaikan kebijakan menjadi berbasis evidence, bukan sekadar respons reaktif terhadap temuan.
-
Menurut saya, kunci keberhasilan implementasi PMK 100/2025 bukan hanya pada substansi kebijakannya, tetapi pada harmonisasi dengan standar yang lebih luas seperti Standar Akuntansi Pemerintahan serta kesiapan aplikasi pendukung seperti SAKTI. Kalau kebijakan sudah detail tetapi sistem belum sepenuhnya mengakomodasi perlakuan akuntansi baru, maka potensi salah saji tetap ada.
Selain itu, perlu ada penguatan capacity building yang tidak hanya bersifat sosialisasi regulasi, tetapi juga berbasis studi kasus transaksi riil. Banyak permasalahan muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena interpretasi berbeda di tingkat satker. Mungkin ini momentum untuk membangun knowledge sharing antar-K/L agar praktik baik bisa direplikasi secara nasional. -
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:tantangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:tantangan implementasi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:100 akuntansi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025 implementasi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:akuntansi berbasis akrual
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 tantangan implementasi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 tantangan implementasi
