Apakah anda mencari sesuatu?

Lia
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 3 replies
View Icon 0 views

    Menurut saya, kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 ini mempertegas bahwa kewajiban pajak melekat sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan sejak memiliki NPWP. Dari sisi kepastian hukum, ini sebenarnya konsisten dengan prinsip self-assessment. Tantangannya ada pada bagaimana DJP memastikan validitas dan akurasi data sebelum menerbitkan SP2DK, agar tidak menimbulkan resistensi atau persepsi salah sasaran.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!