1 replies
Masalahnya berdasarkan UU Ciptaker, usaha dengan skala kecil menengah ga wajib mengikuti ketentuan mengenai UMP. Dan perusahaan yang masuk ke skala kecil menengah di Indonesia itu banyak banget, juga karyawannya. Thats the real problem buddy.
Correct me if I wrong. How do you think?