Terima kasih untuk informasi lengkapnya! Ini benar-benar mempermudah bagi seluruh PKP yang ingin memilih antara e-Faktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host. Keputusan KEP-54/PJ/2025 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan aplikasi faktur pajak, yang tentunya sangat bermanfaat bagi pengusaha.
Dengan opsi ini, PKP yang sebelumnya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39 kini memiliki kebebasan untuk memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Menarik sekali bagaimana perubahan ini memberikan kemudahan dalam proses administrasi pajak.
Apakah ada pembaruan lebih lanjut terkait perbedaan fitur atau kelebihan masing-masing pilihan antara e-Faktur Desktop dan Host-to-Host?