Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by Rizki Ardi.

FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]

February 13, 2025 at 9:30 am
image
    • Lia
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
      Image 2 replies
        Up
        0
        ::

        FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
        ✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025

        Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

        Berikut resume dari KEP tersebut:
        ✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
        ✅ Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024.
        ✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
        ✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025.
        ✅ Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak tertentu tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX)
        ✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.
        ✅ Distribusi: Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.


        @FAQcoretax
        Diskusi @diskusipajaksbyrungkut FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:32]
        84. Siapa saja PKP tertentu yang dimaksud dalam KEP-54?
        #eFaktur

        Semua Pengusaha Kena Pajak kini dapat memilih meggunakan e-Faktur Desktop dalam penerbitan Faktur Pajak, yang sebelumnya hanya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39.


        @FAQcoretax
        Diskusi @diskusipajaksbyrungkut https://t.me/FAQcoretax/284

      • Albert Yosua
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Log in to website 50 times
        2. Reply to a topic 50 times (Optional)
        3. Watch any video 10 times (Optional)
        4. Create a new topic 20 times
        5. Reply to a topic 10 times
        GamiPress Thumbnail
        Achievement Thumbnail
        Image 2 replies

          Terima kasih untuk informasi lengkapnya! Ini benar-benar mempermudah bagi seluruh PKP yang ingin memilih antara e-Faktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host. Keputusan KEP-54/PJ/2025 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan aplikasi faktur pajak, yang tentunya sangat bermanfaat bagi pengusaha.

          Dengan opsi ini, PKP yang sebelumnya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39 kini memiliki kebebasan untuk memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Menarik sekali bagaimana perubahan ini memberikan kemudahan dalam proses administrasi pajak.

          Apakah ada pembaruan lebih lanjut terkait perbedaan fitur atau kelebihan masing-masing pilihan antara e-Faktur Desktop dan Host-to-Host?

        • Rizki Ardi
          Participant

          Legend

          5 Requirements

          1. Log in to website 50 times
          2. Reply to a topic 50 times (Optional)
          3. Watch any video 10 times (Optional)
          4. Create a new topic 20 times
          5. Reply to a topic 10 times
          GamiPress Thumbnail
          Achievement Thumbnail
          Image 2 replies

            Kalau dibuat FAQ Coretax kayanya bisa jadi kitab yang tebalnya bermeter-meter nih mba

        Viewing 2 reply threads
        • You must be logged in to reply to this topic.
        Image

        Bergabung & berbagi bersama kami

        Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!