Home / Topics / Finance & Tax / FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by
Rizki Ardi.
FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
February 13, 2025 at 9:30 am-
-
2 replies
Up::0FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:
Berikut resume dari KEP tersebut:
✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
✅ Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024.
✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025.
✅ Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak tertentu tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX)
✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.
✅ Distribusi: Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:32]
84. Siapa saja PKP tertentu yang dimaksud dalam KEP-54?
#eFakturSemua Pengusaha Kena Pajak kini dapat memilih meggunakan e-Faktur Desktop dalam penerbitan Faktur Pajak, yang sebelumnya hanya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39.
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut https://t.me/FAQcoretax/284 -
Albert Yosua
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
2 replies
February 13, 2025 at 5:50 pmTerima kasih untuk informasi lengkapnya! Ini benar-benar mempermudah bagi seluruh PKP yang ingin memilih antara e-Faktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host. Keputusan KEP-54/PJ/2025 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan aplikasi faktur pajak, yang tentunya sangat bermanfaat bagi pengusaha.
Dengan opsi ini, PKP yang sebelumnya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39 kini memiliki kebebasan untuk memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Menarik sekali bagaimana perubahan ini memberikan kemudahan dalam proses administrasi pajak.
Apakah ada pembaruan lebih lanjut terkait perbedaan fitur atau kelebihan masing-masing pilihan antara e-Faktur Desktop dan Host-to-Host?
-
Rizki Ardi
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
2 replies
February 17, 2025 at 9:39 amKalau dibuat FAQ Coretax kayanya bisa jadi kitab yang tebalnya bermeter-meter nih mba
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 318
- #2 LiaPoints: 168
- #3 Rizki ArdiPoints: 146
- #4 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 145
- #5 My Art Studio Puri KencanaPoints: 120
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax