::
FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025
Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:
Berikut resume dari KEP tersebut:
✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
✅ Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024.
✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025.
✅ Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak tertentu tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX)
✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.
✅ Distribusi: Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:32]
84. Siapa saja PKP tertentu yang dimaksud dalam KEP-54?
#eFaktur
Semua Pengusaha Kena Pajak kini dapat memilih meggunakan e-Faktur Desktop dalam penerbitan Faktur Pajak, yang sebelumnya hanya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39.
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut https://t.me/FAQcoretax/284