Terima kasih Bu Lia atas tanggapan dan insight-nya yang sangat komprehensif 🙏
Betul sekali, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi memang sangat rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal seperti ini. Kenaikan PPN bisa menjadi beban tambahan, terutama jika mereka belum siap secara sistem dan pencatatan.
Saya setuju bahwa dibutuhkan strategi mitigasi dari pemerintah agar tujuan dari kebijakan ini (meningkatkan penerimaan negara) tidak justru menghambat pertumbuhan sektor-sektor produktif. Mungkin insentif pajak tambahan, pendampingan digitalisasi akuntansi untuk UMKM, atau skema khusus bagi pelaku usaha kecil bisa menjadi bagian dari solusi.
Akan menarik juga melihat bagaimana pelaku usaha menyiasati ini dalam strategi pricing dan efisiensi biaya.
Bagaimana menurut Ibu, apakah digitalisasi sistem akuntansi dan pajak di level UMKM sudah cukup siap untuk mengadopsi perubahan ini?