Apakah anda mencari sesuatu?

Daftar Barang dan Jasa yg Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

November 19, 2024 at 1:39 pm
image
    • Lia
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Image 2 replies
        Up
        0
        ::

        Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 %

        Berlaku mulai 1 Januari 2025, ketahui daftar barang dan jasa yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

        Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

        Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

        Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

        Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

        Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

         

        Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

        Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

        1.      Barang yang tidak kena PPN 12 persen

        Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

        • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
        • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

        Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

        • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
        • Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
        • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
        • Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
        • Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
        • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
        • Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
        • Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
        •  Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
        • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
        • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
        • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
        • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

        2.      Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

        Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

        • Jasa keagamaan
        • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
        • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
        • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
        • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
        • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
        • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
        • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
        • Jasa pelayanan sosial
        • Jasa keuangan
        • Jasa asuransi
        • Jasa pendidikan
        • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
        • Jasa tenaga kerja.
        • Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

        Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

        • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
        • Impor BKP
        • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
        • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
        • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
        • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
        • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
        • Ekspor JKP oleh PKP.

        Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

        • Barang kena pajak berwujud

        Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.

        • Barang kena pajak tidak berwujud

        Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

        Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

      • Albert yosua
        Participant

        Rockstar

        4 Requirements

        • Log in to website 25 times
        • Reply to a topic 7 times
        • Create a new topic 5 times
        • Watch any video 2 times
        GamiPress Thumbnail
        Image 2 replies

          Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat! Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 ini tentunya berdampak luas pada berbagai sektor ekonomi. Penting sekali kita memahami barang dan jasa apa saja yang dikecualikan dari PPN ini, seperti kebutuhan pokok dan jasa penting lainnya (kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum). Hal ini dapat membantu masyarakat untuk lebih mempersiapkan diri dan mengatur pengeluaran.

          Selain itu, menarik untuk melihat bagaimana langkah ini akan memengaruhi daya beli masyarakat dan kebijakan bisnis di berbagai sektor. Apakah ada yang memiliki pandangan tentang dampak jangka panjang kenaikan tarif PPN ini terhadap ekonomi Indonesia, terutama di sektor usaha kecil dan menengah?

           

          • Lia
            Participant

            Rockstar

            4 Requirements

            • Log in to website 25 times
            • Reply to a topic 7 times
            • Create a new topic 5 times
            • Watch any video 2 times
            GamiPress Thumbnail
            Image 2 replies

              Sama2 pak Albert, kenaikan tarif PPN 12% memiliki potensi dampak yang kompleks dan jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia, terutama UMKM. Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan potensi positif dari kebijakan ini. Beberapa pandangan umum yang sering dikemukakan adalah sebagai berikut :

              Dampak Khusus pada UMKM

              UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kenaikan PPN dapat memberikan dampak yang signifikan pada sektor ini:

              • Sulit Bersaing: UMKM seringkali kesulitan untuk menaikkan harga jual produk atau jasanya karena persaingan yang ketat. Kenaikan PPN dapat membuat mereka semakin sulit bersaing dengan perusahaan besar.
              • Keterbatasan Akses Keuangan: Banyak UMKM yang kesulitan mengakses permodalan. Kenaikan biaya produksi akibat kenaikan PPN dapat semakin memperburuk kondisi keuangan mereka.
              • Penutupan Usaha: Beberapa UMKM mungkin terpaksa menutup usahanya karena tidak mampu menanggung beban biaya yang semakin meningkat.

              Mitigasi Dampak Negatif

              Untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat, antara lain:

              • Subsidi: Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada UMKM yang terdampak, terutama di sektor-sektor yang sangat rentan.
              • Pelatihan dan Pendampingan: Pemerintah perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia UMKM melalui pelatihan dan pendampingan agar mereka mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.
              • Kemudahan Akses Keuangan: Pemerintah perlu mempermudah akses UMKM terhadap permodalan, misalnya melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah.
              • Deregulasi: Pemerintah perlu melakukan deregulasi untuk mengurangi beban birokrasi bagi UMKM.

              Hal diatas dapat menjadi beban tambahan bagi UMKM, UMKM seringkali memiliki margin keuntungan yang tipis. Kenaikan PPN akan menambah beban biaya produksi mereka, yang dapat mengurangi profitabilitas dan daya saing.

              Jadi seiring dengan kenaikan PPN yang akan terjadi di tahun 2025 ini,  masyarakat mungkin akan mengubah pola konsumsinya dengan lebih memilih produk atau jasa yang lebih murah atau produk dalam negeri. Hal ini dapat menjadi peluang bagi UMKM yang mampu beradaptasi dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, sehingga bisa meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan potensi positif dari kebijakan ini.

        Viewing 1 reply thread
        • You must be logged in to reply to this topic.
        Image

        Bergabung & berbagi bersama kami

        Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!