Setuju banget, langkah DJP untuk melakukan pemeriksaan simultan ini memang memperlihatkan keseriusan dalam memperkuat pengawasan pajak lintas negara. Bagi pelaku usaha dengan transaksi internasional, ini tentu akan membuat mereka lebih berhati-hati dalam soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Di satu sisi, transparansi yang meningkat bakal mengurangi ruang untuk penghindaran pajak.
Namun, dari sisi wajib pajak, saya rasa pemeriksaan simultan ini bisa jadi tantangan tambahan, terutama bagi perusahaan global yang beroperasi di banyak negara. Mereka harus lebih siap dalam mengelola dokumentasi yang lebih rumit dan memenuhi standar yang lebih tinggi.
Menurut kamu, seberapa besar dampak regulasi ini terhadap UMKM atau pelaku usaha kecil yang juga terlibat dalam transaksi lintas negara? Apakah mereka akan merasakan beban lebih besar atau justru ini memberikan kemudahan dalam hal kepatuhan?
Yuk, lanjutkan diskusinya! 👇