Home / Topics / Finance & Tax / DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk melakukan simultaneous tax examinations atau pemeriksaan pajak secara bersamaan dan independen bersama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-10/PJ/2025. Pemeriksaan simultan ini merupakan bagian dari upaya pertukaran informasi perpajakan yang efektif antar negara untuk mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak lintas batas.
Apa itu Simultaneous Tax Examinations?
Simultaneous tax examinations adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan secara bersamaan di Indonesia dan satu atau lebih negara mitra secara independen, berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dan bertukar informasi perpajakan yang relevan guna memastikan kepatuhan wajib pajak yang memiliki aktivitas lintas negara.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan pemeriksaan simultan dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang dengan tujuan memperoleh dan bertukar informasi yang relevan.PER-10/PJ/2025 memperjelas mekanisme pelaksanaan pemeriksaan simultan yang dapat dilakukan atas permintaan Dirjen Pajak Indonesia atau pejabat berwenang di negara mitra. Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan simultan:
1. Keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di Indonesia dan negara mitra.
2. Kepentingan bersama otoritas pajak di Indonesia dan negara mitra dalam mengatasi permasalahan perpajakan tersebut.
3. Dugaan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang melibatkan transaksi atau kegiatan lintas negara.Selain itu, pelimpahan wewenang pelaksanaan pemeriksaan simultan diberikan kepada Direktur Perpajakan Internasional dan pejabat eselon II di lingkungan DJP yang menangani perpajakan internasional.
Manfaat dan Implikasi
Pemeriksaan simultan ini memungkinkan DJP dan otoritas pajak negara lain untuk bekerja sama secara lebih intensif, mempercepat proses pemeriksaan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di era globalisasi ekonomi. Dengan mekanisme ini, potensi penerimaan pajak yang signifikan dapat diamankan, serta praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dapat ditekan.
Pembaruan Lain di Dunia Perpajakan
Selain pemeriksaan simultan, DJP juga mengeluarkan beberapa regulasi penting lainnya:
• Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memberikan izin bagi 10 golongan wajib pajak tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang mengatur bahwa pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
• Pemberitahuan Tidak Memenuhi Kriteria bagi Pelaku PMSE
Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025 mengatur mekanisme pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat menyampaikan pemberitahuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak, portal Coretax, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
• Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh bagi WP Rugi Fiskal
Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun pajak berjalan dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 dan memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
• Regulasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP berkomitmen untuk menyampaikan regulasi ini secara transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
• Paket Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak Konflik Global
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun pada kuartal II/2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan memitigasi dampak konflik Iran-Israel terhadap perekonomian nasional. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat terutama selama musim liburan sekolah.Kesimpulan
Kemampuan DJP melakukan pemeriksaan simultan dengan negara lain merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Bersamaan dengan pembaruan regulasi lain, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital dan globalisasi.Sebagai wajib pajak dan pelaku usaha, penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan tepat dan memanfaatkan peluang yang ada.
-
Langkah DJP melakukan pemeriksaan simultan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak semakin terintegrasi dan canggih. Buat pelaku usaha yang punya transaksi lintas negara, ini jadi sinyal penting untuk mulai lebih serius soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Transparansi jadi kunci.
Kalau menurut kamu, apakah pemeriksaan simultan ini akan efektif cegah penghindaran pajak, atau justru menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak global?
-
Setuju banget, langkah DJP untuk melakukan pemeriksaan simultan ini memang memperlihatkan keseriusan dalam memperkuat pengawasan pajak lintas negara. Bagi pelaku usaha dengan transaksi internasional, ini tentu akan membuat mereka lebih berhati-hati dalam soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Di satu sisi, transparansi yang meningkat bakal mengurangi ruang untuk penghindaran pajak.
Namun, dari sisi wajib pajak, saya rasa pemeriksaan simultan ini bisa jadi tantangan tambahan, terutama bagi perusahaan global yang beroperasi di banyak negara. Mereka harus lebih siap dalam mengelola dokumentasi yang lebih rumit dan memenuhi standar yang lebih tinggi.
Menurut kamu, seberapa besar dampak regulasi ini terhadap UMKM atau pelaku usaha kecil yang juga terlibat dalam transaksi lintas negara? Apakah mereka akan merasakan beban lebih besar atau justru ini memberikan kemudahan dalam hal kepatuhan?
Yuk, lanjutkan diskusinya! 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp kini lakukan lain langkah
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:kini lakukan pemeriksaan langkah
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp lain
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kini lakukan negara lain
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp lakukan lain langkah
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp kini bisa negara lain langkah
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp lakukan langkah
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp bisa lakukan negara lain
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:langkah strategis
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bisa lakukan lain langkah
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp lakukan pemeriksaan negara langkah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:negara lain
