Home / Topics / Finance & Tax / DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain: Langkah Strategis
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk melakukan simultaneous tax examinations atau pemeriksaan pajak secara bersamaan dan independen bersama otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-10/PJ/2025. Pemeriksaan simultan ini merupakan bagian dari upaya pertukaran informasi perpajakan yang efektif antar negara untuk mengatasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak lintas batas.
Apa itu Simultaneous Tax Examinations?
Simultaneous tax examinations adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan secara bersamaan di Indonesia dan satu atau lebih negara mitra secara independen, berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dan bertukar informasi perpajakan yang relevan guna memastikan kepatuhan wajib pajak yang memiliki aktivitas lintas negara.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan pemeriksaan simultan dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan pejabat berwenang dengan tujuan memperoleh dan bertukar informasi yang relevan.PER-10/PJ/2025 memperjelas mekanisme pelaksanaan pemeriksaan simultan yang dapat dilakukan atas permintaan Dirjen Pajak Indonesia atau pejabat berwenang di negara mitra. Terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan simultan:
1. Keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di Indonesia dan negara mitra.
2. Kepentingan bersama otoritas pajak di Indonesia dan negara mitra dalam mengatasi permasalahan perpajakan tersebut.
3. Dugaan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang melibatkan transaksi atau kegiatan lintas negara.Selain itu, pelimpahan wewenang pelaksanaan pemeriksaan simultan diberikan kepada Direktur Perpajakan Internasional dan pejabat eselon II di lingkungan DJP yang menangani perpajakan internasional.
Manfaat dan Implikasi
Pemeriksaan simultan ini memungkinkan DJP dan otoritas pajak negara lain untuk bekerja sama secara lebih intensif, mempercepat proses pemeriksaan, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di era globalisasi ekonomi. Dengan mekanisme ini, potensi penerimaan pajak yang signifikan dapat diamankan, serta praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dapat ditekan.
Pembaruan Lain di Dunia Perpajakan
Selain pemeriksaan simultan, DJP juga mengeluarkan beberapa regulasi penting lainnya:
âĸ Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memberikan izin bagi 10 golongan wajib pajak tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (8) UU KUP yang mengatur bahwa pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
âĸ Pemberitahuan Tidak Memenuhi Kriteria bagi Pelaku PMSE
Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025 mengatur mekanisme pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat menyampaikan pemberitahuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak, portal Coretax, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
âĸ Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh bagi WP Rugi Fiskal
Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun pajak berjalan dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 dan memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
âĸ Regulasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP berkomitmen untuk menyampaikan regulasi ini secara transparan kepada publik setelah resmi ditetapkan, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
âĸ Paket Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak Konflik Global
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun pada kuartal II/2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan memitigasi dampak konflik Iran-Israel terhadap perekonomian nasional. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat terutama selama musim liburan sekolah.Kesimpulan
Kemampuan DJP melakukan pemeriksaan simultan dengan negara lain merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Bersamaan dengan pembaruan regulasi lain, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital dan globalisasi.Sebagai wajib pajak dan pelaku usaha, penting untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan tepat dan memanfaatkan peluang yang ada.
-
Langkah DJP melakukan pemeriksaan simultan ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak semakin terintegrasi dan canggih. Buat pelaku usaha yang punya transaksi lintas negara, ini jadi sinyal penting untuk mulai lebih serius soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Transparansi jadi kunci.
Kalau menurut kamu, apakah pemeriksaan simultan ini akan efektif cegah penghindaran pajak, atau justru menambah beban kepatuhan bagi wajib pajak global?
-
Setuju banget, langkah DJP untuk melakukan pemeriksaan simultan ini memang memperlihatkan keseriusan dalam memperkuat pengawasan pajak lintas negara. Bagi pelaku usaha dengan transaksi internasional, ini tentu akan membuat mereka lebih berhati-hati dalam soal kepatuhan dan dokumentasi pajak. Di satu sisi, transparansi yang meningkat bakal mengurangi ruang untuk penghindaran pajak.
Namun, dari sisi wajib pajak, saya rasa pemeriksaan simultan ini bisa jadi tantangan tambahan, terutama bagi perusahaan global yang beroperasi di banyak negara. Mereka harus lebih siap dalam mengelola dokumentasi yang lebih rumit dan memenuhi standar yang lebih tinggi.
Menurut kamu, seberapa besar dampak regulasi ini terhadap UMKM atau pelaku usaha kecil yang juga terlibat dalam transaksi lintas negara? Apakah mereka akan merasakan beban lebih besar atau justru ini memberikan kemudahan dalam hal kepatuhan?
Yuk, lanjutkan diskusinya! đ
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp lakukan pemeriksaan negara langkah
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp negara lain
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp lain
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kini lakukan lain
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp lakukan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp lakukan negara lain langkah
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp lakukan pemeriksaan negara lain langkah
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp lakukan lain langkah
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:lakukan negara lain
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kini lakukan pemeriksaan lain strategis
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:bisa lakukan pemeriksaan negara lain langkah
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:negara lain langkah
