Setuju banget sama Lia—perubahan aturan ini semestinya gak cuma soal “gimana cara negara narik pajak lebih banyak”, tapi juga gimana bikin ekosistem kripto lebih tertib, aman, dan jelas bagi semua pelaku, terutama yang ritel dan pemula.
Menurutku, tantangan terbesar sekarang itu kurangnya edukasi dan panduan teknis soal pelaporan pajak kripto. Banyak yang masih bingung, bahkan takut salah lapor karena aturannya belum familiar.
Kalau memang DJP mau menyamakan perlakuannya dengan saham atau reksa dana, berarti harus disiapkan juga sistem pelaporan yang lebih otomatis dan user-friendly. Misalnya kayak integrasi langsung dari exchange ke sistem pajak, jadi data transaksi langsung tercatat.
Pertanyaan buat teman-teman di sini:
Kalau kalian pernah trading atau investasi kripto, sejauh ini gimana pengalaman kalian dalam urusan pajaknya? Pernah coba lapor? Bingung? Atau justru gak tahu harus mulai dari mana?