Home / Topics / Finance & Tax / [Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
[Diskusi] DJP Mau Rombak Aturan Pajak Kripto, Gimana Nih Tanggapan Kalian?
July 28, 2025 at 10:16 am-
-
Up::0
Halo teman-teman forum!
Baru-baru ini ada kabar menarik nih dari dunia perpajakan dan kripto di Indonesia. Jadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal melakukan rombak total terhadap aturan pajak aset kripto. Pengumuman ini disampaikan langsung sama Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, pas acara peluncuran Taxpayers’ Charter di kantor DJP tanggal 22 Juli kemarin.
Alasannya? Karena perkembangan dunia kripto yang sekarang makin gesit. Dulu kripto cuma dianggap sebagai komoditas, kayak emas atau kopi, tapi sekarang udah geser ke arah instrumen keuangan digital. Makanya, DJP ngerasa perlakuan pajaknya juga harus ikut naik level.
Saat ini aturan pajak kripto masih ngikut ke PMK No. 68 Tahun 2022. Dalam PMK ini diatur soal dua jenis pajak: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).
✔ PPN dikenain saat ada transaksi jual-beli kripto, termasuk jual-beli pake rupiah, barter antar kripto, tukar barang, sampai jasa mining dan platform jual-beli. Tarifnya dibedain juga:
1% dari tarif PPN kalau transaksi lewat pedagang fisik aset kripto (misalnya exchanger resmi)
2% dari tarif PPN kalau bukan lewat pedagang fisik
✔ PPh dikenain ke tiga pihak: penjual kripto, penyedia platform, dan penambang. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi (atau 0,2% kalau bukan pedagang fisik). Dan semuanya bersifat final ya, jadi nggak dihitung ulang di SPT tahunan.
Selama 3 tahun terakhir, ternyata negara udah berhasil ngumpulin Rp1,19 triliun dari pajak kripto! Gila sih, ini cukup besar buat sektor yang sebelumnya nggak terlalu dilirik. Yang paling tinggi justru di tahun 2024, totalnya nyentuh Rp620 miliar+.
Nah, yang menarik buat kita bahas sekarang: kalau aturannya bakal dirombak, kira-kira bakal kayak gimana yah? Apakah bakal makin ketat? Atau malah lebih fleksibel? Dan apakah ini akan berdampak buat kita-kita yang masih “trading iseng-iseng” atau long term holder?
DJP katanya mau lebih menyesuaikan dengan realita kripto yang sekarang makin mainstream, bahkan udah masuk ke ranah keuangan formal. Bisa jadi nanti perlakuan pajaknya bakal mirip saham atau reksa dana. Tapi balik lagi, kita harus lihat dulu draft atau arah kebijakan barunya nanti.
Menurut kalian, penting nggak sih buat update aturan pajak ini? Terus, apa kalian ngerasa pajak kripto selama ini udah adil atau malah terlalu memberatkan?
Drop opinimu di kolom komentar ya, let’s discuss! 💬
-
Menarik banget infonya, makasih Albert udah share! 🙌
Menurutku, update aturan pajak kripto memang penting, apalagi ekosistemnya sekarang makin kompleks dan aktif. Kalau kripto udah mulai diperlakukan kayak instrumen keuangan lain, ya wajar kalau regulasinya juga ikut berkembang.
Tapi semoga perubahan ini nggak cuma fokus ke penarikan pajak aja, tapi juga kasih kepastian dan perlindungan hukum buat para pelaku, termasuk trader ritel. Yang penting: transparan, adil, dan edukatif. Karena jujur aja, banyak yang masih bingung cara pelaporan pajaknya.
Bakal seru sih kalau perlakuan pajaknya nanti bisa disamakan kayak saham atau reksa dana, lebih jelas dan nggak terlalu memberatkan buat yang cuma trading skala kecil. Kita tunggu bareng ya draft resminya.
-
Setuju banget sama Lia—perubahan aturan ini semestinya gak cuma soal “gimana cara negara narik pajak lebih banyak”, tapi juga gimana bikin ekosistem kripto lebih tertib, aman, dan jelas bagi semua pelaku, terutama yang ritel dan pemula.
Menurutku, tantangan terbesar sekarang itu kurangnya edukasi dan panduan teknis soal pelaporan pajak kripto. Banyak yang masih bingung, bahkan takut salah lapor karena aturannya belum familiar.
Kalau memang DJP mau menyamakan perlakuannya dengan saham atau reksa dana, berarti harus disiapkan juga sistem pelaporan yang lebih otomatis dan user-friendly. Misalnya kayak integrasi langsung dari exchange ke sistem pajak, jadi data transaksi langsung tercatat.
Pertanyaan buat teman-teman di sini:
Kalau kalian pernah trading atau investasi kripto, sejauh ini gimana pengalaman kalian dalam urusan pajaknya? Pernah coba lapor? Bingung? Atau justru gak tahu harus mulai dari mana?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:diskusi djp pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:diskusi mau aturan pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp mau pajak nih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mau aturan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:diskusi djp mau pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:diskusi djp mau pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:diskusi djp mau pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mau aturan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kripto
