Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua Matatula
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 9 replies
View Icon 0 views

    Namun, dalam praktiknya, jika pihak pemberi kerja justru memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, maka secara hukum pemotongan tersebut tidak sesuai objek. Karena PPh 23 berlaku untuk jasa umum yang tidak masuk kategori final. Artinya, dari sisi penerima jasa, sebetulnya penghasilan tersebut tetap merupakan penghasilan yang seharusnya dikenai PPh Final, terlepas dari kesalahan lawan transaksi.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!