Home / Topics / Finance & Tax / A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 4 weeks ago by
Esa Bilqis Wahdini.
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)
September 25, 2025 at 2:14 pm-
-
Up::0
IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.
🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:
✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban
Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:
1. Operating
2. Investing
3. Financing
4. Income Taxes
5. Discontinued Operations
✅ Subtotal wajib baru
Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:
• Operating profit or loss
• Profit or loss before financing and income tax
✅ Main business activity exception
Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.
✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)
Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.
✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi
IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.
✅ Dampak terhadap standar lain:
• IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.
• IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.
• IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.
• IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.
⚠️ Catatan penting:
Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.
📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:
https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing
-
IFRS 18 membawa perubahan besar dalam penyajian laporan keuangan. Fokusnya bukan pada angka baru, melainkan pada cara informasi disajikan agar lebih transparan, konsisten, dan bisa dibandingkan lintas perusahaan.
Dengan diberlakukannya IFRS 18 pada 2027, diharapkan tidak ada lagi kebingungan akibat variasi format laporan, serta penyajian “non-GAAP measures” akan lebih terkendali.
-
Nah, soal MPMs yang wajib di catatan tersendiri dan diaudit, ini transparan abis! Nggak ada lagi “other” yang ambigu tanpa penjelasan. Panduan agregasi & disaggregasi juga bantu hindari misleading info. Dampak ke IAS 7 dan yang lain bikin semuanya lebih sinkron. Aku lagi mikir, buat tim finance seperti kita, ini berarti revamp sistem pelaporan dari sekarang, ya? Gimana persiapanmu, guys?
Akhirnya, meski efektif 2027, gap analysis harus dimulai dini seperti yang Albert bilang libatkan finance, IT, compliance bareng. Ini bukan cuma compliance, tapi peluang buat laporan keuangan lebih kredibel. Buat yang di Fintax Community, yuk diskusi lebih lanjut soal IFRS 18 ini. Albert dan Amilia, inspiratif banget! Siapa tau kita bisa sharing best practices biar implementasinya smooth. 😊
-
Lanjut dari yang kemarin, subtotal wajib seperti “Operating profit or loss” dan “Profit or loss before financing and income tax” ini bakal jadi titik awal buat analisis mendalam. Dulu kan sering bingung bedain mana yang pure operasional, sekarang jelas banget. Buat UMKM yang lagi adaptasi standar ini, pasti tantangan, tapi manfaatnya jangka panjang. Kamu pikir, Albert, ini bakal ngaruh ke tax policies juga nggak?
-
Wah, postingan Albert ini bener-bener eye-opening! Setuju sama Amilia, IFRS 18 emang lebih ke soal transparansi daripada angka baru. Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban itu keren banget, bikin laporan laba rugi jadi lebih terstruktur. Bayangin, operating, investing, financing, taxes, dan discontinued operations ini pasti bantu investor bandingin perusahaan dengan lebih gampang. Thanks Albert, udah bikin topik rumit ini jadi mudah dicerna!
-
IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.
🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:
✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban
Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:
1. Operating
2. Investing
3. Financing
4. Income Taxes
5. Discontinued Operations
✅ Subtotal wajib baru
Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:
• Operating profit or loss
• Profit or loss before financing and income tax
✅ Main business activity exception
Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.
✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)
Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.
✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi
IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.
✅ Dampak terhadap standar lain:
• IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.
• IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.
• IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.
• IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.
⚠️ Catatan penting:
Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.
📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:
https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 261 - #2
Amilia Desi MarthasariPoints: 46 - #3 Deni DermawanPoints: 30
- #4
Albert YosuaPoints: 28 - #5 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 26
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General