Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 4 weeks ago by Esa Bilqis Wahdini.

A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)

September 25, 2025 at 2:14 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 5 replies
      View Icon 10  views
        Up
        0
        ::

        IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.

        🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:

        ✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban

        Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:

        1. Operating

        2. Investing

        3. Financing

        4. Income Taxes

        5. Discontinued Operations

        ✅ Subtotal wajib baru

        Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:

        • Operating profit or loss

        • Profit or loss before financing and income tax

        ✅ Main business activity exception

        Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.

        ✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)

        Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.

        ✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi

        IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.

        ✅ Dampak terhadap standar lain:

        • IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.

        • IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.

        • IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.

        • IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.

        ⚠️ Catatan penting:

        Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.

        📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:

        https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing

      • Amilia Desi Marthasari
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 5 replies
        View Icon 10  views

          IFRS 18 membawa perubahan besar dalam penyajian laporan keuangan. Fokusnya bukan pada angka baru, melainkan pada cara informasi disajikan agar lebih transparan, konsisten, dan bisa dibandingkan lintas perusahaan.

          Dengan diberlakukannya IFRS 18 pada 2027, diharapkan tidak ada lagi kebingungan akibat variasi format laporan, serta penyajian “non-GAAP measures” akan lebih terkendali.

        • Lia
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Image 5 replies
          View Icon 10  views

            Nah, soal MPMs yang wajib di catatan tersendiri dan diaudit, ini transparan abis! Nggak ada lagi “other” yang ambigu tanpa penjelasan. Panduan agregasi & disaggregasi juga bantu hindari misleading info. Dampak ke IAS 7 dan yang lain bikin semuanya lebih sinkron. Aku lagi mikir, buat tim finance seperti kita, ini berarti revamp sistem pelaporan dari sekarang, ya? Gimana persiapanmu, guys?

            Akhirnya, meski efektif 2027, gap analysis harus dimulai dini seperti yang Albert bilang libatkan finance, IT, compliance bareng. Ini bukan cuma compliance, tapi peluang buat laporan keuangan lebih kredibel. Buat yang di Fintax Community, yuk diskusi lebih lanjut soal IFRS 18 ini. Albert dan Amilia, inspiratif banget! Siapa tau kita bisa sharing best practices biar implementasinya smooth. 😊

          • Lia
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 5 replies
            View Icon 10  views

              Lanjut dari yang kemarin, subtotal wajib seperti “Operating profit or loss” dan “Profit or loss before financing and income tax” ini bakal jadi titik awal buat analisis mendalam. Dulu kan sering bingung bedain mana yang pure operasional, sekarang jelas banget. Buat UMKM yang lagi adaptasi standar ini, pasti tantangan, tapi manfaatnya jangka panjang. Kamu pikir, Albert, ini bakal ngaruh ke tax policies juga nggak?

            • Lia
              Participant
              GamiPress Thumbnail
              Image 5 replies
              View Icon 10  views

                Wah, postingan Albert ini bener-bener eye-opening! Setuju sama Amilia, IFRS 18 emang lebih ke soal transparansi daripada angka baru. Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban itu keren banget, bikin laporan laba rugi jadi lebih terstruktur. Bayangin, operating, investing, financing, taxes, dan discontinued operations ini pasti bantu investor bandingin perusahaan dengan lebih gampang. Thanks Albert, udah bikin topik rumit ini jadi mudah dicerna!

              • Esa Bilqis Wahdini
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 5 replies
                View Icon 10  views
                  On Albert Yosua said

                  IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.

                  🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:

                  ✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban

                  Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:

                  1. Operating

                  2. Investing

                  3. Financing

                  4. Income Taxes

                  5. Discontinued Operations

                  ✅ Subtotal wajib baru

                  Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:

                  • Operating profit or loss

                  • Profit or loss before financing and income tax

                  ✅ Main business activity exception

                  Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.

                  ✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)

                  Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.

                  ✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi

                  IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.

                  ✅ Dampak terhadap standar lain:

                  • IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.

                  • IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.

                  • IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.

                  • IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.

                  ⚠️ Catatan penting:

                  Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.

                  📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:

                  https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing

                   

              Viewing 5 reply threads
              • You must be logged in to reply to this topic.
              Image

              Bergabung & berbagi bersama kami

              Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!