::
(Jakarta) Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor Bea Cukai Malang melaksanakan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan penerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta pabrik rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan industri hasil tembakau terhadap ketentuan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara pelayanan dan pengawasan. Menurutnya, Bea Cukai tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra bagi pelaku usaha dalam menjalankan regulasi. “Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan efektif, sementara industri tetap mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Kantor Bea Cukai Kudus melakukan pemetaan dan pendataan mesin produksi hasil tembakau di Kabupaten Kudus, termasuk di sebuah perusahaan produk hasil tembakau. Dalam kesempatan itu, mesin pelinting rokok diberi label QR Code untuk memperkuat basis data cukai. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akurasi pengawasan sehingga kepatuhan industri dalam penggunaan mesin produksi dapat terjamin.
Sementara itu, Kantor Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada dua perusahaan penerima NPPBKC baru. Asistensi difokuskan pada pemahaman kewajiban pencatatan dan pelaporan, pendaftaran merek dan harga jual eceran, penggunaan portal pengguna jasa, hingga prosedur penyediaan serta pelunasan pita cukai.
Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan. Dengan asistensi serta penerapan teknologi berbasis QR Code, Bea Cukai berupaya memperkuat perannya sebagai community protector yang melindungi masyarakat sekaligus mendorong industri hasil tembakau tumbuh secara sehat dan berintegritas. (Rp)