::
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum menunjuk marketplace yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari para pedagang.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih akan menunggu perkembangan kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Ia menyebutkan, jika kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara mulai menunjukkan dampak positif bagi perekonomian, maka kebijakan pajak e-commerce akan kembali dipertimbangkan.
“Ini kan baru ribut-ribut [Demo akhir Agustus] kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dikutip dari Kontan pada Minggu (28/09).
Meski demikian, Purbaya memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki sistem yang siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, keputusan penerapan tetap akan menyesuaikan dengan situasi perekonomian di dalam negeri agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Aturan ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5 %, mekanisme penyampaian data merchant, serta penggunaan invoice sebagai dokumen resmi pemungutan pajak. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku. (Rp)