Apakah anda mencari sesuatu?

Cara Mengajukan Restitusi PPN

July 14, 2025 at 8:16 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 4 views
        Up
        0
        ::

        Kadang-kadang, dalam urusan pajak, kita bisa bayar lebih dari yang seharusnya, terutama soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kalau udah gitu, tenang aja, kamu bisa ajukan pengembalian pajaknya, yang sering disebut restitusi. Tapi, gimana sih caranya? Yuk, kita bahas!

        Apa itu Restitusi PPN?

        Jadi, restitusi itu intinya adalah pengembalian pajak yang kamu bayar lebih. Bisa terjadi kalau kamu bayar pajak yang sebenarnya nggak terutang, atau kalau jumlah yang kamu bayar lebih besar dari yang seharusnya. Nah, kalau dalam kasus PPN, kamu bisa ajukan restitusi kalau Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, yang bikin SPT PPN kamu jadi “lebih bayar”.

        Restitusi PPN diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) dan (4b) UU PPN. Biasanya, ini diajukan di akhir tahun buku. Tapi, kalau kamu pengusaha yang ekspor barang, atau kamu PKP yang nggak wajib pungut PPN, kamu juga bisa ajukan restitusi setiap masa pajak.

        Prosedur umum restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP, yang isinya kurang lebih gini:
        “Setelah diperiksa, DJP bakal terbitin Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) kalau jumlah pajak yang kamu bayar lebih besar dari yang seharusnya.”

        Nah, DJP punya waktu 12 bulan buat nerbitin SKPLB setelah kamu ajukan permohonan restitusi.

        Restitusi Dipercepat: Biar Cepat Cair

        Selain yang biasa, ada juga cara restitusi dipercepat. Ini bisa kamu lakukan kalau kamu termasuk dalam kategori PKP tertentu yang punya kriteria khusus, kayak Wajib Pajak yang nggak punya tunggakan pajak, selalu tepat waktu lapor SPT, atau punya laporan keuangan yang “wajar tanpa pengecualian” selama 3 tahun berturut-turut. Kalau udah gitu, kamu bisa dapet pengembalian pendahuluan dalam waktu 1 bulan, tanpa perlu pemeriksaan ribet.

        Pokoknya, makin rapih administrasi dan laporan kamu, makin cepat juga prosesnya. Ada beberapa kategori Wajib Pajak yang bisa dapet fasilitas ini, antara lain:
        1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu: Kalau kamu selalu bayar pajak tepat waktu dan nggak punya tunggakan.
        2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Kalau lebih bayar kamu di SPT Masa PPN nggak lebih dari Rp5 miliar.
        3. PKP Berisiko Rendah: Misalnya, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, BUMN, atau PKP yang jadi Mitra Utama Kepabeanan.

        Setelah kamu memenuhi kriteria tersebut, DJP bakal terbitin Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang isinya tentang pengembalian pajak yang lebih bayar.

        Cara Mengajukan Restitusi PPN
        Cara ngajuin restitusi, gampang kok! Kalau kamu udah jadi PKP, cukup isi SPT Masa PPN dan pilih opsi pengembalian lewat “pengembalian pendahuluan” atau lewat “pemeriksaan”.
        Kalau lewat pemeriksaan, kamu harus siapin dokumen-dokumen yang diperlukan dan ikut tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan bakal dimulai pas DJP kirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
        Tapi, kalau kamu mau yang cepat, bisa pilih pengembalian pendahuluan, di mana DJP bakal langsung cek dan terbitin SKPPKP.

        Nah, pas kamu ajukan restitusi lewat Coretax (aplikasi DJP), sistem bakal minta kamu tambahin informasi rekening bank. Jadi, pastiin nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening udah benar dan up-to-date. Caranya gampang banget, tinggal masuk ke menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak > centang “Perbarui Rekening Bank Utama” dan isi data rekening bank kamu.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!