Home / Topics / Finance & Tax / Peraturan Baru Terkait Audit Bea Cukai dan Cukai: PER-2 DGCE 2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 4 days ago by
Lia.
Peraturan Baru Terkait Audit Bea Cukai dan Cukai: PER-2 DGCE 2025
May 21, 2025 at 10:16 am-
-
1 replies
8 views
Up::0Untuk menerapkan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024, pada 28 Februari 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Peraturan DJBC Nomor PER-2/BC/2025 (PER-2 DGCE) tentang Penentuan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Bea Cukai dan Cukai.
Penerbitan PER-2 DGCE 2025 menggantikan dan mencabut sejumlah kerangka peraturan yang sebelumnya mengatur prosedur audit oleh DJBC, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan jaminan mutu. Beberapa peraturan yang dicabut meliputi PER-35/BC/2017, PER-23/BC/2019, PER-24/BC/2019, PER-26/BC/2019, dan PER-27/BC/2019.
PER-2 DGCE 2025 secara khusus mengatur penyesuaian periode audit dan mekanisme audit bea cukai serta cukai. Meskipun mempertahankan jenis audit yang diatur dalam PER-35/BC/2017, seperti Audit Umum, Audit Investigasi, dan Audit Khusus, Pasal 5 PER-2 DGCE kini mengatur periode yang berlaku untuk masing-masing jenis audit tersebut sebagai berikut:
• Periode Audit Umum ditetapkan selama 21 bulan hingga akhir bulan sebelum penerbitan surat penugasan.
• Periode Audit Investigasi (dalam konteks penuntutan dan penyidikan) dan Audit Khusus (dalam konteks keberatan) ditentukan sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh DJBC.Selain itu, Pasal 25 PER-2 DGCE mengatur alasan fundamental yang memungkinkan perpanjangan periode audit hingga maksimum 10 tahun dengan alasan sebagai berikut:
• Terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan selama atau di luar periode audit;
• Informasi yang diperoleh dari pihak lain mengenai indikasi pelanggaran bea cukai dan/atau cukai di luar periode audit;
• Informasi relevan lainnya berdasarkan penilaian tim audit;
• Berdasarkan perintah atau permintaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.Peraturan ini juga mengklarifikasi bahwa perpanjangan periode audit dapat diajukan baik untuk objek audit sebagian maupun secara keseluruhan. Permohonan perpanjangan ini akan disetujui atau ditolak oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Regulasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan audit bea cukai dan cukai yang dilakukan oleh DJBC. -
Lia
ParticipantLegend
4 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
1 replies
8 views
May 22, 2025 at 10:40 amPER-2/BC/2025 ini intinya jadi aturan baru yang ngerapihin cara DJBC ngelakuin audit bea cukai dan cukai, sekaligus ngegantiin beberapa aturan lama yang sebelumnya masih dipakai. Aturan ini bikin masa audit lebih jelas, misalnya audit umum sekarang dibatesin cuma 21 bulan sebelum surat tugas keluar, sementara audit lain bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, masa audit bisa diperpanjang sampai 10 tahun, asalkan ada alasan kuat dan disetujui pejabat yang berwenang. Tujuannya sih supaya proses audit jadi lebih tertib, transparan, dan hasilnya makin berkualitas, asal pelaksanaannya juga dijaga biar tetap adil dan nggak memberatkan pengusaha.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 552
- #2 Albert YosuaPoints: 538
- #3 LiaPoints: 267
- #4 Linda ElianaPoints: 178
- #5 QubeelPoints: 134
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax