Home / Topics / Finance & Tax / Peraturan Pajak Terbaru Agustus 2025: Insentif, Marketplace, dan Restitusi
- This topic has 6 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Lia.
Peraturan Pajak Terbaru Agustus 2025: Insentif, Marketplace, dan Restitusi
September 2, 2025 at 2:10 pm-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community,
Baru-baru ini, sepanjang Agustus 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perpajakan penting yang patut kita pahami bersama. Salah satu yang menarik adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan rusun yang sebelumnya hanya berlaku sampai Juni 2025. Melalui PMK 60/2025, insentif ini diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini tentu sangat membantu para pelaku usaha properti dan masyarakat yang membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menetapkan kriteria jelas bagi penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lewat Perdirjen PER-15/PJ/2025. Marketplace yang menggunakan rekening eskro dan memenuhi batas nilai transaksi dan traffic tertentu kini wajib memungut pajak penghasilan atas penghasilan merchant-nya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dari sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.
Tidak kalah penting adalah revisi ketentuan restitusi dipercepat yang diatur melalui PER-16/PJ/2025 sebagai penyempurnaan PER-6/PJ/2025. Peraturan ini memberikan kejelasan lebih bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses restitusi sehingga likuiditas wajib pajak tetap terjaga.
Di sisi kebijakan pajak daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran SE 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyesuaian ini penting agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban berlebih, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan banyaknya regulasi baru dan revisi aturan perpajakan ini, saya ingin mengajak teman-teman untuk berdiskusi tentang beberapa hal berikut:
1. Bagaimana dampak perpanjangan insentif PPN DTP 100% atas rumah tapak dan rusun terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat? Apakah ini cukup efektif mendorong pertumbuhan sektor properti?
2. Untuk marketplace yang wajib memungut PPh Pasal 22, apakah menurut teman-teman aturan ini sudah tepat dan adil? Bagaimana mekanisme pemungutan ini berdampak pada para pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace?
3. Mengenai revisi ketentuan restitusi dipercepat, apakah menurut kalian peraturan ini sudah memberikan kemudahan optimal bagi wajib pajak, terutama untuk menghindari penundaan pengembalian pajak?
4. Terakhir, bagaimana penerapan kebijakan pajak daerah yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dijalankan secara efektif? Apa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tarif pajak dan retribusi?
Mari kita berbagi pengalaman, pendapat, dan strategi supaya kita bisa memahami dan mengantisipasi perubahan regulasi ini dengan baik. Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua yang berkecimpung di dunia perpajakan dan keuangan.
Terima kasih, dan saya tunggu insight dan tanggapan teman-teman!
-
Diskusi ini memang sangat mencerahkan. Saya juga penasaran nih, dari perspektif teman-teman yang bergerak langsung di industri properti atau e-commerce, bagaimana sih dampak praktis dari regulasi baru ini?
-
Pajak Daerah yang Sensitif
Surat Edaran dari Mendagri yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak adalah inisiatif yang baik untuk menciptakan keadilan sosial.Efektivitas penerapan: Ini bisa efektif jika pemerintah daerah benar-benar melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi warganya. Contohnya, memberikan keringanan PBB untuk rumah tinggal sederhana atau menurunkan tarif pajak tertentu di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Tantangan utama: Tantangan terbesar adalah bagaimana pemerintah daerah bisa menyeimbangkan antara penerimaan daerah (PAD) dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pajak dan retribusi sering kali menjadi sumber pendapatan utama, sehingga menurunkan tarif bisa berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik. Diperlukan inovasi lain untuk mencari sumber pendapatan alternatif.
-
Restitusi Dipercepat
Revisi ketentuan restitusi dipercepat melalui PER-16/PJ/2025 sangat penting untuk menjaga likuiditas wajib pajak.Kemudahan optimal? Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang selama ini sering dikeluhkan. Dengan prosedur yang lebih jelas, prosesnya seharusnya menjadi lebih efisien dan mengurangi penundaan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sistem dan kecepatan petugas pajak dalam memproses pengajuan. Harapannya, tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit.
-
Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Peraturan Dirjen Pajak terkait marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah langkah logis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.Sudah tepat dan adil? Secara konsep, ini cukup adil karena tujuannya adalah memastikan setiap penghasilan dikenai pajak sesuai ketentuan. Namun, tantangannya ada pada implementasi, terutama bagi UMKM.
Dampak bagi UMKM: Banyak UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan yang rumit. Mekanisme pemungutan ini berpotensi menambah beban administrasi dan mengurangi penghasilan bersih mereka. Edukasi dan sosialisasi yang masif dari pemerintah, serta fitur yang user-friendly dari platform marketplace, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha mikro.
-
Terima kasih Albert atas rangkuman dan ajakannya untuk berdiskusi! Perubahan regulasi perpajakan di bulan Agustus 2025 memang cukup signifikan dan penting untuk kita bedah bersama. Saya setuju, ini adalah topik yang sangat relevan dan bermanfaat untuk kita diskusikan.
-
Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti
Perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% hingga Desember 2025 tentu menjadi napas segar bagi sektor properti dan masyarakat. Kebijakan ini berpotensi besar untuk:Mendorong daya beli masyarakat: Dengan insentif ini, harga rumah yang dibeli menjadi lebih terjangkau karena PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Ini bisa merangsang minat masyarakat, terutama mereka yang berencana membeli rumah pertama, di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Meningkatkan penjualan properti: Bagi pengembang, kebijakan ini menjadi alat promosi yang sangat efektif untuk menarik konsumen. Ini dapat membantu memutar roda bisnis properti yang selama ini sempat melambat.
Efektivitasnya memang cukup terlihat, namun tantangannya adalah bagaimana daya beli masyarakat secara keseluruhan bisa pulih sepenuhnya, karena PPN hanya salah satu komponen harga. Ketersediaan skema KPR dengan bunga terjangkau juga menjadi faktor krusial yang saling melengkapi.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak terbaru 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:peraturan pajak insentif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak 2025 insentif
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:peraturan pajak 2025 insentif
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak 2025
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak terbaru 2025 insentif
