::
Halo teman-teman Fintax Community,
Baru-baru ini, sepanjang Agustus 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perpajakan penting yang patut kita pahami bersama. Salah satu yang menarik adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan rusun yang sebelumnya hanya berlaku sampai Juni 2025. Melalui PMK 60/2025, insentif ini diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini tentu sangat membantu para pelaku usaha properti dan masyarakat yang membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menetapkan kriteria jelas bagi penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lewat Perdirjen PER-15/PJ/2025. Marketplace yang menggunakan rekening eskro dan memenuhi batas nilai transaksi dan traffic tertentu kini wajib memungut pajak penghasilan atas penghasilan merchant-nya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dari sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.
Tidak kalah penting adalah revisi ketentuan restitusi dipercepat yang diatur melalui PER-16/PJ/2025 sebagai penyempurnaan PER-6/PJ/2025. Peraturan ini memberikan kejelasan lebih bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses restitusi sehingga likuiditas wajib pajak tetap terjaga.
Di sisi kebijakan pajak daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran SE 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyesuaian ini penting agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban berlebih, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan banyaknya regulasi baru dan revisi aturan perpajakan ini, saya ingin mengajak teman-teman untuk berdiskusi tentang beberapa hal berikut:
1. Bagaimana dampak perpanjangan insentif PPN DTP 100% atas rumah tapak dan rusun terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat? Apakah ini cukup efektif mendorong pertumbuhan sektor properti?
2. Untuk marketplace yang wajib memungut PPh Pasal 22, apakah menurut teman-teman aturan ini sudah tepat dan adil? Bagaimana mekanisme pemungutan ini berdampak pada para pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace?
3. Mengenai revisi ketentuan restitusi dipercepat, apakah menurut kalian peraturan ini sudah memberikan kemudahan optimal bagi wajib pajak, terutama untuk menghindari penundaan pengembalian pajak?
4. Terakhir, bagaimana penerapan kebijakan pajak daerah yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dijalankan secara efektif? Apa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tarif pajak dan retribusi?
Mari kita berbagi pengalaman, pendapat, dan strategi supaya kita bisa memahami dan mengantisipasi perubahan regulasi ini dengan baik. Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua yang berkecimpung di dunia perpajakan dan keuangan.
Terima kasih, dan saya tunggu insight dan tanggapan teman-teman!