Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 16 replies, 2 voices, and was last updated 13 minutes ago by Lia.

Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJP

October 31, 2025 at 10:45 am
image
    • Lia
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 16 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        Halo teman-teman di Mekari Community!

        Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN) untuk tahun pajak 2025 telah resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Ini adalah kabar positif di tengah dinamika regulasi pajak yang terus berkembang, terutama setelah implementasi PMK 81/2024 dan ketentuan UU KUP yang menekankan efisiensi pelaporan.

        NPPN memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara tepat waktu tanpa denda keterlambatan, asal memenuhi syarat seperti pendaftaran dan pelaporan akurat. Perpanjangan ini memberikan ruang lebih bagi perusahaan dan individu untuk menyesuaikan data keuangan, terutama bagi yang terdampak perubahan regulasi seperti harmonisasi pajak internasional (IE-CEPA) atau standar akuntansi IFRS 18. Tanpa perpanjangan, batas awal yang lebih ketat berpotensi memicu sanksi administrasi, termasuk denda 2% per bulan atas pajak terutang.

        Baru-baru ini, pada tanggal 29 Oktober 2025, ada pengajuan permohonan NPPN melalui aplikasi Coretax DJP yang berhasil disetujui dalam waktu singkat. Prosesnya sangat mudah dan digital, sesuai semangat modernisasi DJP. Bagi yang belum mencoba, berikut langkah sederhana yang bisa diikuti:

        1. Login ke Coretax DJP: Masuk menggunakan akun e-Filing. Jika mewakili perusahaan, gunakan fitur impersonate untuk akses akun wajib pajak terkait.
        2. Pilih Modul yang Tepat: Di dashboard utama, navigasikan ke menu “Pembayaran” atau “Pelaporan”, lalu pilih “Permohonan NPPN”. Sistem akan memandu ke formulir pengajuan.
        3. Isi Data Permohonan: Lengkapi informasi dasar seperti NPWP, periode pajak 2025, alasan pengajuan (misalnya, keterlambatan pelaporan akibat penyesuaian data), dan bukti pendukung seperti laporan keuangan atau surat keterangan dari KPP. Pastikan data rekening bank untuk verifikasi juga diisi lengkap.
        4. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan bukti seperti SKP, SPT terakhir, atau dokumen yang menunjukkan kelebihan bayar pajak. Coretax memudahkan unggah file digital, termasuk PDF atau scan.
        5. Tanda Tangan Elektronik dan Submit: Verifikasi dengan tanda tangan digital (e-Sertifikat), lalu kirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diterima secara instan, dan status bisa dipantau real-time di menu “Riwayat Permohonan”.

        Proses ini biasanya memakan waktu kurang dari 30 menit, dengan persetujuan dalam 1-2 hari kerja. Ini jauh lebih efisien dibanding pengajuan manual yang dulu sering memakan waktu berminggu-minggu. Perpanjangan hingga akhir 2025 juga selaras dengan upaya DJP untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, di mana banyak wajib pajak seperti UMKM atau perusahaan ekspor-impor menghadapi tantangan penyesuaian data pajak.

        Bagi yang belum mengajukan, segera dicoba! Ini bukan hanya menghindari denda, tapi juga memanfaatkan hak wajib pajak untuk imbalan bunga jika ada kelebihan bayar.

        Jika ada kendala teknis di Coretax, seperti error upload atau verifikasi NPWP, hubungi helpdesk DJP di 1500200 atau cek FAQ di situs resmi pajak.go.id.

        Mari saling berbagi pengalaman di thread ini. Siapa yang sudah ajukan NPPN tahun ini?

        Ada tips khusus untuk perusahaan dengan transaksi internasional?

        Atau tantangan apa yang sering dihadapi saat menggunakan Coretax?

        Diskusi yuk, agar kita semua lebih siap menghadapi akhir tahun pajak!

      • Albert Yosua
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 16 replies
        View Icon 2  views

          Terakhir, saya ingin bertanya:
          Menurut Kak Lia, apa tips terbaik bagi perusahaan agar pengajuan NPPN via Coretax tidak hanya cepat disetujui, tetapi juga minim risiko kesalahan data? Apakah sebaiknya dilakukan simulasi atau review internal terlebih dahulu sebelum pengajuan resmi?

          • Lia
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 16 replies
            View Icon 2  views

              Pertanyaan yang bagus banget buat penutup, Albert!
              Kalau dari pengalaman, kuncinya ada di review internal sebelum submit. Jadi pastikan dulu semua data sudah sinkron  mulai dari NPWP, periode pajak, hingga lampiran laporan keuangan dan rekening verifikasi. Simulasi atau dry run kecil juga bagus banget, terutama buat perusahaan dengan beberapa entitas atau transaksi lintas negara.

              Selain itu, pastikan e-Sertifikat aktif dan dokumen di-compress sesuai batas ukuran biar nggak gagal upload. Biasanya kalau semua udah rapi dari awal, proses persetujuan bisa lebih cepat dan minim revisi.

          • Albert Yosua
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 16 replies
            View Icon 2  views

              Dari sisi user experience, Coretax sudah cukup user-friendly, tapi masih bisa ditingkatkan.
              Mungkin Mekari Community bisa mengadakan sesi berbagi pengalaman atau webinar kecil tentang “Optimalisasi Penggunaan Coretax untuk Pengajuan NPPN”, agar para pengguna baru tidak bingung dengan langkah-langkah pengisian. Apakah Kak Lia atau tim Mekari memiliki rencana untuk mengadakan diskusi atau pelatihan seperti itu?

              • Lia
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 16 replies
                View Icon 2  views

                  Wah, idenya keren banget, Albert! 🙌
                  Setuju banget kalau ada sesi berbagi atau mini webinar soal penggunaan Coretax, apalagi buat pengajuan NPPN yang masih baru buat banyak orang. Banyak juga teman-teman UMKM dan staf keuangan yang pengen belajar langkah-langkahnya langsung dari praktiknya.

                  Untuk Tim Mekari Community siapa tahu bisa  adakan sesi bareng DJP atau praktisi pajak biar makin lengkap 💡
                  Kalau ada topik spesifik yang Albert pengin bahas di sesi itu, boleh banget kasih ide juga!

              • Albert Yosua
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 16 replies
                View Icon 2  views

                  Selain itu, proses persetujuan pengajuan NPPN dalam 1–2 hari kerja terdengar sangat efisien.
                  Namun, saya penasaran bagaimana mekanisme validasi internal di DJP dilakukan agar tidak terjadi kesalahan data atau duplikasi pengajuan. Apakah ada tahap verifikasi otomatis berbasis AI di Coretax yang membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum disetujui?

                  • Lia
                    Participant
                    GamiPress Thumbnail
                    Image 16 replies
                    View Icon 2  views

                      Nah, itu poin yang menarik banget, Albert!
                      Memang efisiensi di Coretax sekarang luar biasa, tapi DJP tetap punya sistem validasi berlapis kok. Jadi sebelum disetujui, data yang diajukan akan melalui auto-check internal, semacam verifikasi otomatis untuk memastikan NPWP, periode pajak, dan dokumen pendukung nggak tumpang tindih.

                      Kalau dari info yang pernah disampaikan DJP, sistemnya memang sudah mulai memanfaatkan AI-based validation untuk deteksi kesalahan input dan duplikasi pengajuan, tapi sifatnya masih semi-otomatis. Tahap akhir tetap dicek oleh petugas KPP secara manual sebelum diterbitkan BPE.

                      Jadi kombinasi antara otomatisasi dan validasi manusia gitu, biar cepat tapi tetap akurat

                  • Albert Yosua
                    Participant
                    GamiPress Thumbnail
                    Image 16 replies
                    View Icon 2  views

                      Saya juga tertarik dengan poin Kak Lia tentang transaksi internasional dan harmonisasi pajak.
                      Bagi perusahaan yang terlibat dalam ekspor-impor, penyesuaian laporan keuangan lintas negara memang cukup kompleks. Beberapa rekan saya menyebutkan bahwa pelaporan pajak ganda (double taxation) menjadi tantangan tersendiri saat menggunakan Coretax. Apakah sistem Coretax saat ini sudah sepenuhnya mendukung pelaporan transaksi internasional, atau masih perlu integrasi tambahan dengan sistem pajak luar negeri?

                      • Lia
                        Participant
                        GamiPress Thumbnail
                        Image 16 replies
                        View Icon 2  views

                          Untuk saat ini, Coretax memang sudah mulai mendukung pelaporan transaksi lintas negara, terutama yang terkait Foreign Tax Credit dan pelaporan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Tapi integrasinya masih sebatas di sisi administrasi dan dokumentasi, belum sampai otomatis sinkron sama sistem pajak luar negeri.

                          Jadi kalau ada transaksi ekspor-impor atau pembayaran lintas negara, biasanya perusahaan masih perlu melakukan rekonsiliasi manual dan melampirkan bukti pemotongan pajak dari negara mitra. DJP sih sudah arah ke sana, tapi tahap penuh integrasi internasionalnya kemungkinan baru akan optimal beberapa tahun ke depan.

                          Menarik banget topiknya, mungkin seru juga kalau kita bahas pengalaman teman-teman yang udah pernah ngurus pelaporan pajak internasional lewat Coretax di sini.

                      • Albert Yosua
                        Participant
                        GamiPress Thumbnail
                        Image 16 replies
                        View Icon 2  views

                          Halo Kak Lia dan teman-teman di Mekari Community!
                          Terima kasih banyak atas update-nya yang sangat informatif mengenai perpanjangan NPPN hingga 31 Desember 2025. Informasi ini benar-benar membantu, terutama bagi kami yang sedang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan akhir tahun. Saya pribadi mengapresiasi langkah DJP dalam memberikan ruang waktu tambahan agar wajib pajak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang cukup cepat, terutama setelah diberlakukannya PMK 81/2024.

                          • Lia
                            Participant
                            GamiPress Thumbnail
                            Image 16 replies
                            View Icon 2  views

                              Senang banget kalau infonya bisa bermanfaat, apalagi di momen sibuk rekonsiliasi akhir tahun seperti sekarang 😄
                              Langkah DJP ini memang cukup membantu ya, memberi napas tambahan buat wajib pajak menyesuaikan sistem dan regulasi baru, terutama setelah PMK 81/2024 diberlakukan. Semoga ke depan makin banyak kebijakan yang searah dengan semangat efisiensi dan digitalisasi pelaporan pajak

                          • Albert Yosua
                            Participant
                            GamiPress Thumbnail
                            Image 16 replies
                            View Icon 2  views

                              Saya setuju bahwa digitalisasi melalui Coretax DJP membawa kemudahan besar.
                              Fitur seperti pengajuan NPPN secara online, tanda tangan elektronik, hingga penerbitan BPE otomatis membuat proses administrasi jauh lebih efisien. Saya sempat mencoba sistemnya beberapa waktu lalu untuk pelaporan SPT tahunan badan, dan sejauh ini performanya cukup stabil. Namun, saya juga sempat mendengar dari beberapa rekan bahwa ada kendala kecil saat unggah dokumen berukuran besar. Apakah DJP sudah menyediakan batas ukuran file maksimum yang jelas di aplikasi Coretax, Kak?

                              • Lia
                                Participant
                                GamiPress Thumbnail
                                Image 16 replies
                                View Icon 2  views

                                  Nah iya, bener banget, Albert 😄
                                  Coretax memang makin praktis, tapi soal unggah dokumen besar itu masih sering jadi tantangan juga. Setahu aku, DJP memang membatasi ukuran file — umumnya maksimal 10 MB per file untuk dokumen pendukung, tergantung jenis formulirnya. Tapi kadang sistem juga agak sensitif kalau koneksi internet nggak stabil atau format file-nya terlalu kompleks.

                                  Tips kecil aja: biasanya lebih aman kalau file di-compress dulu ke PDF ringan sebelum diunggah. DJP juga sempat mention di FAQ Coretax kalau file terlalu besar bisa menyebabkan upload error.

                                  Kalau nanti ada pembaruan resmi soal batas ukuran file, aku share di thread ini ya biar teman-teman lain juga update

                              • Albert Yosua
                                Participant
                                GamiPress Thumbnail
                                Image 16 replies
                                View Icon 2  views

                                  Menarik juga bagaimana perpanjangan NPPN ini bisa berdampak positif terhadap kepatuhan pajak.
                                  Dengan tenggat waktu yang lebih panjang, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau menyesuaikan laporan sesuai IFRS 18 yang mulai banyak diadopsi perusahaan. Ini juga bisa menurunkan risiko denda administrasi akibat keterlambatan pelaporan. Di sisi lain, saya penasaran — apakah ada kemungkinan perpanjangan seperti ini akan menjadi kebijakan tahunan ke depan, atau hanya bersifat temporer untuk masa transisi regulasi tahun ini?

                                  • Lia
                                    Participant
                                    GamiPress Thumbnail
                                    Image 16 replies
                                    View Icon 2  views

                                      Pertanyaan bagus banget, Albert 👏
                                      Kalau lihat arahnya DJP sih, perpanjangan NPPN ini lebih ke masa transisi aja — apalagi banyak penyesuaian pasca implementasi PMK 81/2024 dan adopsi IFRS 18 yang masih baru buat banyak wajib pajak. Jadi kemungkinan besar sifatnya temporer, sambil liat kesiapan sistem dan tingkat kepatuhan di lapangan.

                                      Tapi nggak menutup kemungkinan juga jadi best practice kalau hasilnya positif. Siapa tahu ke depan jadi kebijakan rutin buat bantu wajib pajak beradaptasi lebih fleksibel 😄

                                      Kalau menurutmu sendiri gimana, Albert? Apakah kebijakan semacam ini sebaiknya dibuat tahunan biar perusahaan bisa atur strategi pelaporan lebih longgar?

                                  • Albert Yosua
                                    Participant
                                    GamiPress Thumbnail
                                    Image 16 replies
                                    View Icon 2  views

                                      Dari sisi pelaku usaha UMKM, kebijakan ini tentu sangat membantu.
                                      Banyak UMKM masih menyesuaikan sistem pembukuan digital mereka dengan Coretax, dan tambahan waktu ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, masih sering ditemukan kendala dalam hal validasi NPWP atau e-Sertifikat, terutama bagi usaha kecil yang baru beralih ke sistem daring. Apakah ada panduan khusus dari DJP atau Mekari yang bisa membantu edukasi digitalisasi pajak bagi UMKM?

                                      • Lia
                                        Participant
                                        GamiPress Thumbnail
                                        Image 16 replies
                                        View Icon 2  views

                                          Wah, setuju banget, Albert 🙌
                                          Tambahan waktu ini memang jadi angin segar buat UMKM yang masih beradaptasi sama sistem Coretax. Banyak yang masih belajar soal validasi NPWP dan e-Sertifikat juga, ya.

                                          DJP sebenarnya udah nyiapin beberapa panduan di situs pajak.go.id — ada video dan FAQ yang lumayan membantu buat yang baru pertama kali pakai. Dari sisi Mekari juga, beberapa materi di Mekari University dan sesi webinar komunitas sering bahas digitalisasi pajak buat UMKM, jadi bisa banget dimanfaatkan.

                                          Mungkin seru juga kalau kita kumpulin pengalaman teman-teman UMKM di sini: siapa tahu ada yang udah nemu trik biar proses di Coretax lebih lancar 💬
                                          Terima kasih udah angkat poin penting ini, Albert!

                                    Viewing 8 reply threads
                                    • You must be logged in to reply to this topic.

                                    Peringkat Top Contributor

                                    1. #1
                                      Albert Yosua
                                      Points: 77
                                    2. #2
                                      Amilia Desi Marthasari
                                      Points: 64
                                    3. #3
                                      Lia
                                      Points: 41
                                    4. #4
                                      ALIFIAN DARMAWAN
                                      Points: 32
                                    5. #5
                                      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
                                      Points: 32
                                    Image

                                    Bergabung & berbagi bersama kami

                                    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!