::
PMK 89/2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langkah penting dalam menata ulang pengaturan penimbunan serta mutasi Barang Kena Cukai (BKC). Peraturan ini secara resmi menggantikan PMK 226/2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha dan dinamika jenis penimbunan serta pergerakan BKC di lapangan. Perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal, khususnya di bidang cukai, harus terus adaptif terhadap realitas ekonomi dan praktik industri yang terus berkembang.
Salah satu poin utama dalam PMK 89/2025 adalah penegasan bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, regulasi ini memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai penimbunan BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong. Hal ini penting karena sebelumnya masih terdapat celah interpretasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dalam pengawasan.
PMK 89/2025 juga menyesuaikan kewajiban administrasi bagi pengusaha pabrik. Pengusaha diwajibkan untuk memilih salah satu dari dua mekanisme, yaitu pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau pencatatan sederhana bagi pengusaha pabrik skala kecil. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengawasan negara dan kemampuan administrasi pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor cukai.
Hal yang cukup menarik adalah pengaturan baru terkait tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagai lokasi penimbunan BKC. Ketentuan ini belum diatur dalam PMK sebelumnya dan menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin memperluas pendekatan berbasis fasilitas fiskal, namun tetap disertai kewajiban kepatuhan yang jelas. Dengan demikian, fasilitas pembebasan cukai tidak hanya menjadi insentif, tetapi juga instrumen yang tetap berada dalam koridor pengawasan.
Selain penimbunan, penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, termasuk dokumen cukai yang digunakan. Simplifikasi proses bisnis yang menjadi salah satu pertimbangan utama PMK 89/2025 diharapkan dapat mengurangi beban administratif, mempercepat arus barang, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemberlakuan PMK 89/2025 mulai 1 Januari 2026 memberikan waktu transisi yang cukup bagi pelaku usaha dan otoritas untuk menyesuaikan diri. Ketentuan bahwa dokumen cukai yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini tetap sah hingga kegiatan selesai juga mencerminkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan gangguan operasional.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tentu akan menghadapi tantangan, terutama dari sisi kesiapan sistem, pemahaman pelaku usaha, serta kapasitas pengawasan DJBC. Tanpa sosialisasi dan pendampingan yang memadai, tujuan simplifikasi justru berpotensi berubah menjadi beban baru.
Sebagai bahan diskusi, menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana PMK 89/2025 ini benar-benar mampu menyeimbangkan antara pengawasan negara dan kemudahan berusaha? Apakah pengaturan baru ini sudah cukup ramah bagi pengusaha kecil di sektor cukai, atau justru masih menyisakan risiko kepatuhan yang tinggi? Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman dari berbagai sudut.