::
💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP!
Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti tunjangan), maka mereka tidak perlu lagi memberikan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara tunai. Padahal, berdasarkan PMK-10/2025 jo. PMK 72/2025, ketentuan terbaru justru mewajibkan bahwa PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak boleh dianggap sebagai pengurang gaji atau beban pajak perusahaan.
Tujuannya sederhana tapi penting: agar manfaat insentif benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya mendukung pemulihan ekonomi nasional.
📊 Ilustrasi sederhana:
🅰 Sebelum DTP (Gross Up)
Gaji pokok: Rp8.000.000
PPh 21 terutang: Rp200.000
Dibayarkan ke pegawai: Rp8.000.000
🅱 Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok: Rp8.000.000
PPh 21 terutang: Rp200.000 (Ditanggung perusahaan/tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai: Rp8.200.000
Artinya, meski sebelumnya pajak sudah ditanggung perusahaan, nilai PPh 21 DTP tetap harus diberikan sebagai tambahan penghasilan tunai yang diterima pegawai. Pemerintah ingin memastikan insentif ini tidak berhenti di pembukuan perusahaan, tetapi benar-benar sampai di tangan pekerja.
Poin pentingnya:
✅ PPh 21 DTP adalah uang tunai, bukan potongan pajak.
✅ Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
✅ Tidak dikenakan pajak lagi dan wajib dibayarkan langsung ke pegawai.
💡 Bagaimana implementasinya di tempat kalian?
Apakah sudah semua perusahaan menyalurkan PPh 21 DTP secara tunai ke karyawan, atau masih ada yang perlu sosialisasi lebih lanjut? Yuk, diskusikan di kolom komentar!