- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Fellicia dwi mutiara.
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.G/2022
October 8, 2026 at 1:23 pm-
-
Up::0
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr mengenai perkara perceraian yang
diputus secara verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya
tergugat meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis
hakim menjatuhkan putusan verstek dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 125 HIR, faktafakta yang terungkap di persidangan, alat bukti surat, dan keterangan saksi yang diajukan oleh
penggugat. Hakim menilai bahwa hubungan rumah tangga para pihak telah mengalami keretakan
yang tidak dapat diperbaiki lagi sehingga tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak tercapai. Selain itu, putusan
hakim telah mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini juga
membahas mengenai pengertian verstek, dasar hukum verstek, dan upaya hukum verzet sebagai
bentuk perlindungan hak bagi pihak tergugat.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Perceraian, Verstek, Pertimbangan Hakim.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari negara hukum
adalah seluruh tindakan masyarakat maupun pemerintah harus didasarkan pada hukum yang
berlaku. Salah satu bentuk pelaksanaan negara hukum adalah adanya lembaga peradilan yang
berfungsi menyelesaikan sengketa secara adil dan memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat.1
Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan hukum antara individu sering kali
menimbulkan sengketa, termasuk sengketa dalam hubungan rumah tangga. Perkawinan sebagai
suatu ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita bertujuan membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam praktiknya, banyak rumah
tangga yang tidak mampu mempertahankan keharmonisan sehingga berakhir pada perceraian.2
Perceraian merupakan suatu peristiwa hukum yang memiliki akibat hukum luas, baik
terhadap suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu,
perceraian tidak dapat dilakukan secara sembarangan melainkan harus melalui proses pengadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil.
Dalam praktik peradilan perdata, sering ditemukan keadaan di mana pihak tergugat tidak
hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Ketidakhadiran
tergugat tersebut menyebabkan hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek. Putusan verstek
adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat karena tergugat dianggap tidak
menggunakan haknya untuk membela diri di persidangan.3
Tujuan adanya putusan verstek adalah agar proses peradilan tetap berjalan efektif dan
tidak terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak. Akan tetapi, hakim tetap wajib
memperhatikan prinsip keadilan dan tidak serta-merta mengabulkan gugatan penggugat tanpa
pembuktian yang cukup. Hakim tetap harus memeriksa alat bukti, mendengar saksi, dan
mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.4
Dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr, majelis hakim menjatuhkan putusan
perceraian secara verstek karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut. Oleh sebab itu, perkara ini menarik untuk dianalisis dari sudut
pandang hukum acara perdata dan hukum perkawinan di Indonesia.
1 Dadan Muttaqien, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006, hlm. 1.
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3 Pasal 125 HIR.
4 Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014, hlm. 144.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr?
2. Bagaimana penerapan putusan verstek dalam perkara perceraian tersebut?
3. Apakah putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia?
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Dasar Hukum Verstek
Istilah verstek berasal dari bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran pihak tergugat dalam
persidangan. Dalam hukum acara perdata Indonesia, verstek diatur dalam Pasal 125 HIR dan
Pasal 149 RBg. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tergugat tidak hadir pada hari
sidang yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka hakim dapat
memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
5
Menurut Yahya Harahap, putusan verstek merupakan bentuk sanksi hukum kepada tergugat
yang tidak menghormati proses peradilan. Akan tetapi, putusan verstek bukan berarti penggugat
otomatis dimenangkan. Hakim tetap wajib memeriksa apakah gugatan tersebut beralasan dan
tidak bertentangan dengan hokum.
6
Menurut Retnowulan dan Iskandar, verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir
meskipun ia menurut hukum acara harus datang.
7 Dalam fiqh Islam, putusan verstek dibolehkan
dan biasanya disebut dengan istilah al-qada’ ‘ala al-ga’ib.
8
Putusan verstek diputus dengan tanpa membuktikan lebih dahulu dalil-dalil yang
dikemukakan oleh penggugat, kecuali dalam perkara perceraian. Menurut Mahkamah Agung,
putusan verstek pada perkara perceraian hanya dapat dijatuhkan apabila dalil-dalil atau alasanalasan perceraian telah dibuktikan dalam persidangan. Hal ini menghindari adanya kebohongan
dalam perkara perceraian sekaligus menerapkan azas dalam Hukum Perkawinan, yaitu
mempersulit perceraian.
9 Untuk itulah, menurut Ahmad Mujahidin, putusan verstek akan
dijatuhkan ketika syarat-syarat yang telah dirumuskan dalam pasal 125 HIR tersebut harus
diperiksa dengan teliti.
Berdasar pasal 125 HIR (1) atau pasal 76 Rv, syarat sah penerapan acara verstek adalah:
a) Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut;
b) Tidak hadir tanpa alasan;
c) Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi.10
Melengkapi syarat di atas, M. Yahya Harahap menambahkan (a) Petitum (tuntutan) tidak
melawan hak; dan (b) Petitum (tuntutan) beralasan.11
Pemaparan di atas menjelaskan, bahwa suatu putusan verstek dapat dijatuhkan apabila
terpenuhi syarat-syarat yaitu, (1) tergugat telah dipanggil secara resmi, namun tidak hadir dan
tidak mewakilkan, (2) tergugat tidak mengajukan eksepsi, (3) penggugat hadir di persidangan dan
mohon putusan, dan (4) petitum/ tuntutan tidak melawan hak serta beralasan.
Dalam hukum acara perdata, putusan verstek memiliki tujuan penting yaitu menjaga
efektivitas persidangan dan mencegah pihak tergugat menghambat proses peradilan dengan cara
tidak hadir secara sengaja. Dengan adanya putusan verstek, proses penyelesaian perkara dapat
tetap berjalan sehingga asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terlaksana.
Selain itu, sistem hukum Indonesia juga memberikan perlindungan kepada tergugat melalui upaya
hukum verzet. Verzet adalah perlawanan terhadap putusan verstek yang diajukan oleh pihak
tergugat dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diberitahukan. Melalui verzet, tergugat
memperoleh kesempatan untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti yang belum sempat
diajukan sebelumnya.12
B. Dasar Hukum Perceraian
Perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4. HIR/RBg mengenai hukum acara perdata.
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian
hanya dapat dilakukan apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat
hidup rukun lagi sebagai suami istri. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun
1975 yang menyebutkan beberapa alasan perceraian, seperti perselisihan dan pertengkaran terusmenerus, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, kekerasan dalam rumah tangga, hingga
perselingkuhan.13
Dalam perkara perceraian, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal hukum
tetapi juga aspek sosial dan psikologis para pihak. Hakim harus menilai apakah rumah tangga
tersebut masih mungkin dipertahankan atau justru perceraian menjadi solusi terbaik untuk
menghindari konflik berkepanjangan.
C. Kronologi Perkara
10 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Cet. Ke-4 (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 383
11 Ibid, hlm. 383.
12 Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 352.
13 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr, Penggugat dan Tergugat merupakan
pasangan suami istri yang telah menikah secara sah dan tercatat pada instansi yang berwenang.
Pada awal perkawinan, hubungan rumah tangga berjalan baik dan harmonis. Namun seiring
berjalannya waktu, hubungan keduanya mulai mengalami keretakan.
Perselisihan terjadi karena masalah ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Penggugat merasa bahwa hubungan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan karena
pertengkaran sering terjadi secara terus-menerus. Upaya damai yang dilakukan oleh keluarga
maupun lingkungan sekitar juga tidak berhasil memperbaiki hubungan para pihak.
Karena kondisi tersebut, Penggugat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri
Cikarang. Selama proses persidangan, tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil
secara sah dan patut oleh juru sita pengadilan. Oleh karena itu, majelis hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara dan memutus secara verstek.
D. Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama,
hakim menilai bahwa pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan secara resmi dan patut
sesuai ketentuan hukum acara perdata. Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat dianggap
sebagai bentuk tidak digunakannya hak untuk membela diri.
Kedua, hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh penggugat. Penggugat
mengajukan bukti surat berupa dokumen perkawinan serta menghadirkan saksi-saksi yang
menerangkan bahwa rumah tangga para pihak memang sudah tidak harmonis dan sering terjadi
pertengkaran.
Ketiga, hakim mempertimbangkan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Hakim berpendapat bahwa tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal sudah tidak tercapai sehingga mempertahankan perkawinan justru akan
menimbulkan penderitaan bagi kedua belah pihak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis
hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perkawinan para pihak putus karena
perceraian.
E. Analisis Yuridis
Secara yuridis, putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim
menerapkan Pasal 125 HIR mengenai verstek dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan secara tepat. Hakim juga menerapkan asas audi et alteram partem
secara proporsional. Meskipun tergugat tidak hadir, pengadilan tetap memberikan kesempatan
melalui pemanggilan resmi dan patut. Dengan demikian, hak tergugat tetap terlindungi.
Selain itu, putusan ini mencerminkan asas kepastian hukum karena status hukum para pihak
menjadi jelas setelah adanya putusan pengadilan. Dari sisi kemanfaatan, perceraian dianggap
sebagai solusi terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar dalam rumah tangg.
. Analisis Yuridis
Secara yuridis, putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim
menerapkan Pasal 125 HIR mengenai verstek dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan secara tepat. Hakim juga menerapkan asas audi et alteram partem
secara proporsional. Meskipun tergugat tidak hadir, pengadilan tetap memberikan kesempatan
melalui pemanggilan resmi dan patut. Dengan demikian, hak tergugat tetap terlindungi.
Selain itu, putusan ini mencerminkan asas kepastian hukum karena status hukum para pihak
menjadi jelas setelah adanya putusan pengadilan. Dari sisi kemanfaatan, perceraian dianggap
sebagai solusi terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar dalam rumah tangga.
Namun demikian, hakim harus tetap berhati-hati dalam menjatuhkan putusan verstek. Hakim
tidak boleh hanya berpatokan pada ketidakhadiran tergugat tetapi juga harus memastikan bahwa
dalil gugatan penggugat benar-benar terbukti secara hukum.14
F. Upaya Hukum Verzet
Tergugat yang tidak menerima putusan verstek dapat mengajukan verzet atau perlawanan.
Verzet merupakan upaya hukum biasa yang diberikan kepada tergugat untuk membela haknya
setelah dijatuhi putusan verstek. Menurut Pasal 129 HIR, verzet harus diajukan dalam waktu 14
hari setelah putusan diberitahukan kepada tergugat. Setelah verzet diajukan, perkara diperiksa
kembali seperti pemeriksaan biasa dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Adanya verzet menunjukkan bahwa sistem hukum acara perdata Indonesia tetap memberikan
perlindungan hukum kepada pihak tergugat. Dengan demikian, putusan verstek tidak
menghilangkan hak tergugat untuk memperoleh keadilan.15
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr, dapat disimpulkan
bahwa:
1. Putusan verstek dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi
dan patut.
2. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang
berlaku.
3. Putusan hakim telah sesuai dengan Pasal 125 HIR dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
4. Putusan tersebut mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1. Hakim harus tetap berhati-hati dalam menjatuhkan putusan verstek dan tetap mengutamakan
pembuktian.
2. Pengadilan perlu mengoptimalkan mediasi dalam perkara perceraian.
3. Masyarakat perlu memahami pentingnya menghadiri persidangan agar hak-haknya terlindungi
secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Arto, H. A. (1999). Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Rasyid, R. A. (2012). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (1995). Hukum Acara Perdata Dalam Teori
dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta:
Sinar Grafika.
Sarwono. (2012). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Insentif PNBP Rp0 Pelaporan Laporan Tahunan Perseroan Permenkum 13/2026Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 yang membebaskan tarif PNBP (menjadi Rp0) atas layanan pemberitahuan persetujuan Laporan Tahunan…19 Sep 2026 • Generalpermenkum-13Terkait:biaya dokumen nomor hukum secara bahwa
-
Kehadiran Data Center: Menjadi Untung atau Buntung?Perkembangan teknologi digital, komputasi awan (cloud computing), layanan streaming, dan kecerdasan buatan (AI) telah mendorong pertumbuhan pesat pembangunan pusat data (data center)…15 Oct 2026 • Generalcloud data-centerTerkait:kehadiran secara bahwa
-
ORANG PINTAR Vs. ORANG BIJAKKetika Korporasi Bertemu: "Orang Pintar vs. Orang Bijak" Di ruang rapat sebuah perusahaan multinasional, kita sering melihat sosok karyawan dengan gelar akademik…24 Sep 2026 • Generalbijak bijaksana cerdas keputusanTerkait:biaya studi secara bahwa
-
Berdamai dengan Penurunan Gaya Hidup dan Melangkah MajuBelakangan ini media sosial dipenuhi cerita tentang orang-orang yang memilih menjual kendaraan, melepas aset pribadi, menunda pendidikan, atau mengurangi berbagai pengeluaran demi…7 Oct 2026 • Generaldowngrade gaya-hidup majuTerkait:pengeluaran biaya secara bahwa tahun
-
Perbedaan Kerja Keras dan Kerja Cerdas di Era AIPerbedaan Kerja Keras dan Kerja Cerdas di Era AI Serta Dampaknya ke Depan Dunia kerja hari ini sedang berada di titik balik…28 Sep 2026 • Generalai artificial-intelligence kerja-cerdas kerja-kerasTerkait:kehadiran dokumen secara bahwa tahun
-
10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Pengeluaran Lebih HematHemat bukan berarti harus hidup serba kekurangan atau tidak boleh menikmati hasil kerja keras. Hemat adalah tentang bagaimana kita menggunakan uang dengan…15 Sep 2026 • GeneralTerkait:pengeluaran secara
-
Deadline Penting, Kesehatan Lebih PentingDalam dunia kerja, deadline sering kali menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar. Laporan harus selesai hari ini, presentasi harus disiapkan sebelum rapat,…15 Oct 2026 • GeneralTerkait:kehadiran biaya secara bahwa