::
(Jakarta) Pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor sawit nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH). Satgas ini berfokus membenahi sektor hulu dengan menertibkan perizinan, penguasaan lahan, serta menyatukan data yang beririsan dengan kawasan hutan. Di sisi hilir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Satgas Khusus Polri turut menegakkan hukum melalui pengawasan ekspor agar praktik yang merugikan penerimaan negara dapat dicegah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pentingnya kerja sama lintas lembaga ini untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara. “Kita meyakini bahwa tentu ada indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, dan apabila kita lakukan pendalaman, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pajak,” ujarnya. Ia menambahkan, tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan, pendisiplinan, dan penegakan hukum di lapangan.
Pemerintah juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik ekspor serupa serta mengidentifikasi berbagai modus baru yang digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar dan ketentuan larangan terbatas (lartas). Langkah ini menjadi bukti komitmen Kementerian Keuangan dan Satgassus Polri dalam menjaga integritas tata kelola ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional.
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan produksi tahun 2024 mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton crude palm oil (CPO) dan 4,59 juta ton crude palm kernel oil (CPKO). Produksi tersebut mencakup sekitar 59,26 % dari total produksi global. Dari sisi penerimaan, sektor ini menyumbang Rp 4,65 triliun dari bea keluar serta menghasilkan devisa sebesar Rp 84,7 triliun.
Untuk menjaga potensi besar tersebut, pemerintah memperkuat regulasi ekspor melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025, serta Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur 122 jenis produk turunan sawit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan. “Kami ingin industri sawit menjadi sektor yang berkeadilan dan akuntabel,” ujarnya. (Rp)