Home / Topics / Finance & Tax / Surplus Bank Indonesia dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
Lia.
Surplus Bank Indonesia dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak
November 13, 2025 at 4:26 pm-
-
Up::0
Menarik sekali membaca kabar terbaru bahwa Bank Indonesia (BI) akan menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada tahun depan. Angka ini muncul seiring dengan proyeksi surplus BI sebesar Rp16,48 triliun dalam Rencana Anggaran Tahunan BI (RATBI) 2026. Tahun ini pun BI mencatatkan surplus Rp33,37 triliun dan sudah membayar pajak Rp1,56 triliun hingga September. Melihat hal ini, saya tertarik untuk mendiskusikan dua hal: bagaimana mekanisme perpajakan terhadap lembaga negara seperti BI, dan apa makna ekonominya bagi penerimaan negara.
Seperti dijelaskan dalam berita, surplus BI menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh, serta diatur lebih lanjut dalam PMK 100/2011 jo. PMK 86/2015. Artinya, sekalipun BI bukan badan usaha biasa, lembaga ini tetap memiliki kewajiban fiskal atas surplus operasionalnya. Hal ini menarik karena BI sejatinya adalah bagian dari struktur keuangan negara — entitas yang mengelola kebijakan moneter, bukan pencipta laba dalam arti komersial. Jadi, ketika BI “membayar pajak” ke pemerintah, sesungguhnya kita sedang menyaksikan proses sirkulasi fiskal antar lembaga publik yang cukup unik.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan menarik: apakah pembayaran pajak oleh BI ini benar-benar menambah penerimaan negara secara substantif, atau hanya bersifat transfer internal dalam neraca keuangan pemerintah? Sebab, surplus BI sendiri berasal dari hasil operasi moneter — seperti selisih kurs, pengelolaan cadangan devisa, dan hasil penempatan dana — yang sejatinya bersumber dari aktivitas ekonomi nasional. Dengan demikian, kontribusi pajak BI mungkin lebih bersifat simbolik dan akuntansi, bukan tambahan “uang segar” dalam kas negara.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri bahwa mekanisme ini mencerminkan disiplin fiskal dan transparansi. BI, sebagai lembaga independen, tetap tunduk pada kewajiban perpajakan seperti entitas lain. Ini memperkuat akuntabilitas publik dan menjadi contoh bahwa setiap lembaga — bahkan otoritas moneter — tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari sudut pandang tata kelola keuangan publik, hal ini menunjukkan adanya konsistensi antara kebijakan moneter dan fiskal, yang idealnya saling mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Namun, saya juga ingin mengajak rekan-rekan di forum untuk melihat dari sisi efektivitas kebijakan. Dengan proyeksi pajak Rp2,28 triliun dari BI, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak nasional (yang biasanya di atas Rp2.000 triliun) sebenarnya sangat kecil, di bawah 0,2%. Artinya, meskipun signifikan secara simbolik, secara fiskal mungkin tidak terlalu berdampak besar terhadap APBN. Pertanyaannya, apakah mekanisme seperti ini sebaiknya terus dipertahankan sebagai bentuk tata kelola fiskal yang sehat, atau justru perlu dikaji ulang agar surplus BI bisa langsung digunakan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas moneter?
Selain itu, menarik juga bila kita bahas bagaimana proses penyesuaian fiskal atas surplus BI dilakukan. Dalam PMK disebutkan bahwa beberapa komponen seperti selisih kurs, penyisihan aktiva, dan penyusutan diatur secara khusus untuk menyesuaikan karakteristik BI. Ini menunjukkan bahwa meskipun disebut “surplus”, angka tersebut tidak sepenuhnya bersifat riil atau kas, melainkan hasil penyesuaian akuntansi yang kompleks. Maka dari itu, ada ruang diskusi apakah pengenaan PPh atas surplus tersebut benar-benar mencerminkan kemampuan fiskal BI, atau justru menciptakan beban administratif yang tidak perlu.
Dengan latar belakang tersebut, saya ingin mengajukan pertanyaan untuk rekan-rekan di komunitas:
➡️ Bagaimana pandangan Anda tentang relevansi BI sebagai pembayar pajak dalam konteks fiskal nasional?
➡️ Apakah mekanisme ini sebaiknya dipertahankan demi akuntabilitas, atau sebaiknya direvisi agar surplus BI langsung digunakan untuk stabilisasi ekonomi tanpa “transfer” pajak ke kas negara?
➡️ Dan, menurut Anda, sejauh mana koordinasi antara kebijakan fiskal (pajak dan APBN) dengan kebijakan moneter BI bisa diperkuat agar lebih sinkron dan efisien?Mari kita bahas bersama — karena meskipun angka Rp2,28 triliun terlihat kecil di atas kertas, di baliknya terdapat dinamika besar antara kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara yang menarik untuk dikaji lebih dalam. 💬📊
-
Menurut saya, pajak atas surplus BI memang terlihat seperti internal transfer, tapi tetap punya makna penting dalam arsitektur fiskal. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh entitas negara — termasuk BI — tetap berada dalam kerangka yang tertib dan akuntabel. Walaupun kontribusinya kecil, aturan pajak ini menjaga konsistensi sistem perpajakan dan mencegah adanya ruang abu-abu dalam pelaporan surplus lembaga publik
-
Kalau bicara governance, mekanisme ini memberi pesan simbolik yang kuat: tidak ada lembaga yang berada “di luar sistem.” BI tetap tunduk pada kewajiban fiskal, sehingga integritas laporan surplus dan operasionalnya semakin transparan. Dalam konteks kepercayaan publik, hal ini penting — apalagi BI memegang mandat besar di bidang moneter
-
Dari sisi moneter, bisa dipertimbangkan apakah kebijakan ini masih relevan. Surplus BI biasanya terkait operasi moneter dan pengelolaan cadangan devisa, yang seharusnya optimal jika dapat langsung memperkuat stabilitas nilai tukar dan likuiditas. Mekanisme “pajak” mungkin justru menambah proses administratif tanpa manfaat fiskal nyata. Revisi aturan bisa mengarah pada penyeimbangan yang lebih efisien antara stabilitas moneter dan kebutuhan fiskal.
-
Yang lebih penting adalah sinkronisasi kebijakan fiskal–moneter. Dengan tantangan ekonomi yang makin kompleks, koordinasi antara Kemenkeu dan BI harus semakin erat. Baik surplus BI maupun penerimaan negara dari pajak seharusnya dilihat dalam kerangka kebijakan makro yang terintegrasi. Pertanyaannya bukan sekadar soal BI bayar pajak atau tidak, tetapi bagaimana setiap instrumen — moneter, fiskal, dan akuntansi negara — bekerja bersama untuk pertumbuhan dan stabilitas
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:indonesia terhadap pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bank terhadap pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:terhadap pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:terhadap penerimaan pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:surplus bank indonesia terhadap penerimaan pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bank terhadap penerimaan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia terhadap pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia terhadap penerimaan pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bank penerimaan pajak
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terhadap pajak