Home / Topics / Finance & Tax / Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 5 days ago by
Lia.
Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai “pihak lain” oleh Dirjen Pajak kini dapat menyampaikan pemberitahuan jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria penunjukan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.
Pemberitahuan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi DJP untuk mencabut penunjukan sebagai pihak lain. Pengajuan dapat dilakukan melalui tiga saluran: secara langsung ke KPP, melalui portal wajib pajak (Coretax), atau melalui laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Setelah pemberitahuan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian. Jika hasilnya menyatakan bahwa pelaku usaha benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Format pemberitahuan dan keputusan pencabutan tersedia dalam Lampiran huruf D dan C PER-12/PJ/2025.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE wajib ditunjuk sebagai pihak lain jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic dari Indonesia melebihi 12.000 pengakses setahun atau 1.000 sebulan. Penunjukan ini mewajibkan PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
Pertanyaan Diskusi:
Bagaimana pendapat Anda tentang mekanisme pencabutan penunjukan PMSE sebagai pihak lain ini? Apakah menurut Anda proses verifikasi DJP sudah cukup objektif dan efisien, terutama untuk pelaku usaha luar negeri? -
Menarik juga ya—mekanisme pencabutan ini bisa jadi angin segar buat pelaku PMSE yang memang sudah tidak lagi relevan untuk ditunjuk. Tapi, tantangannya tetap di proses verifikasi DJP. Apakah benar-benar bisa objektif, terutama kalau menyangkut entitas luar negeri? Jangan sampai prosesnya lambat atau tidak jelas ujungnya.
Gimana menurutmu? Yuk, share pendapatmu di komentar biar bisa sama-sama belajar dan saling tukar sudut pandang!
-
Saya juga sependapat bahwa mekanisme pencabutan penunjukan ini memang memberikan opsi bagi pelaku usaha PMSE yang sudah tidak memenuhi kriteria untuk keluar dari kewajiban perpajakan. Ini tentunya memberi ruang untuk fleksibilitas dan kejelasan bagi mereka.
Namun, masalah verifikasi DJP memang menjadi perhatian utama. Untuk pelaku usaha luar negeri, mungkin ada tantangan lebih dalam proses komunikasi dan konfirmasi data. Terlebih lagi, saat ini kita tahu bahwa banyak marketplace internasional yang beroperasi di Indonesia, namun seringkali data transaksi dan aksesnya cukup sulit dilacak dengan akurat.
Menurut kamu, apakah DJP sudah cukup siap dengan infrastruktur teknologi untuk memastikan proses verifikasi ini berjalan lancar dan cepat, terutama dalam hal pelaku usaha luar negeri yang mungkin tidak sepenuhnya paham dengan sistem kita?
Mari teruskan diskusinya! 👇
-
Terima kasih, Albert, insight-nya keren dan spot on! 🙌
Menurutku, dari sisi prinsip, langkah ini cukup adil—karena status penunjukan sebagai pemungut PMSE memang seharusnya dinamis, mengikuti kondisi usaha yang aktual. Tapi, yang jadi dealbreaker adalah justru proses verifikasinya.
Kalau bicara pelaku usaha luar negeri, tantangannya makin kompleks:
• Apakah DJP punya akses real-time terhadap data traffic dan nilai transaksi lintas batas?
• Apakah ada mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak negara asal mereka untuk validasi data?📌 Mungkin perlu sistem digital yang bisa sinkron dengan backend pelaku usaha, atau paling tidak interface pelaporan mandiri yang user-friendly. Sekarang, integrasi data via Coretax memang jadi tulang punggung—tapi untuk pelaku luar negeri, apakah ada localized guidance atau support center khusus?
Dan satu pertanyaan tambahan:
Kalau ternyata pelaku PMSE masih ditunjuk meski sudah tidak memenuhi kriteria, apakah ada risiko sengketa atau keberatan yang bisa mereka ajukan? Atau hanya bisa menunggu proses pencabutan dari DJP?Menarik banget kalau kita bisa bahas ini juga dari sisi perlindungan hak wajib pajak dalam skema PMSE. Ada yang punya pengalaman atau insight tambahan? 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 LiaPoints: 373
- #2 Albert YosuaPoints: 253
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 195
- #4 Amilia Desi MarthasariPoints: 54
- #5 Ida Bagus Darmawan SuardanaPoints: 54
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- 8 Kebiasaan Buruk yang Perlu Ditinggalkan24 July 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General