Apakah anda mencari sesuatu?

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

June 30, 2025 at 7:05 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Login ke website sebanyak 50 kali
      2. Balas Thread sebanyak 75 kali
      3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
      4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
      5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      Image 8 views
        Up
        0
        ::

        Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai “pihak lain” oleh Dirjen Pajak kini dapat menyampaikan pemberitahuan jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria penunjukan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

        Pemberitahuan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi DJP untuk mencabut penunjukan sebagai pihak lain. Pengajuan dapat dilakukan melalui tiga saluran: secara langsung ke KPP, melalui portal wajib pajak (Coretax), atau melalui laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.

        Setelah pemberitahuan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian. Jika hasilnya menyatakan bahwa pelaku usaha benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.

        Format pemberitahuan dan keputusan pencabutan tersedia dalam Lampiran huruf D dan C PER-12/PJ/2025.

        Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE wajib ditunjuk sebagai pihak lain jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic dari Indonesia melebihi 12.000 pengakses setahun atau 1.000 sebulan. Penunjukan ini mewajibkan PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi BKP tidak berwujud dan/atau JKP.

        Pertanyaan Diskusi:
        Bagaimana pendapat Anda tentang mekanisme pencabutan penunjukan PMSE sebagai pihak lain ini? Apakah menurut Anda proses verifikasi DJP sudah cukup objektif dan efisien, terutama untuk pelaku usaha luar negeri?

      • Lia
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Login ke website sebanyak 50 kali
        2. Balas Thread sebanyak 75 kali
        3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
        4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
        5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        Image 8 views

          Menarik juga ya—mekanisme pencabutan ini bisa jadi angin segar buat pelaku PMSE yang memang sudah tidak lagi relevan untuk ditunjuk. Tapi, tantangannya tetap di proses verifikasi DJP. Apakah benar-benar bisa objektif, terutama kalau menyangkut entitas luar negeri? Jangan sampai prosesnya lambat atau tidak jelas ujungnya.

          Gimana menurutmu? Yuk, share pendapatmu di komentar biar bisa sama-sama belajar dan saling tukar sudut pandang!

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!