Home / Topics / Finance & Tax / Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Lia.
Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai “pihak lain” oleh Dirjen Pajak kini dapat menyampaikan pemberitahuan jika mereka tidak lagi memenuhi kriteria penunjukan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.
Pemberitahuan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi DJP untuk mencabut penunjukan sebagai pihak lain. Pengajuan dapat dilakukan melalui tiga saluran: secara langsung ke KPP, melalui portal wajib pajak (Coretax), atau melalui laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Setelah pemberitahuan disampaikan, DJP akan melakukan penelitian. Jika hasilnya menyatakan bahwa pelaku usaha benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Format pemberitahuan dan keputusan pencabutan tersedia dalam Lampiran huruf D dan C PER-12/PJ/2025.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE wajib ditunjuk sebagai pihak lain jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic dari Indonesia melebihi 12.000 pengakses setahun atau 1.000 sebulan. Penunjukan ini mewajibkan PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
Pertanyaan Diskusi:
Bagaimana pendapat Anda tentang mekanisme pencabutan penunjukan PMSE sebagai pihak lain ini? Apakah menurut Anda proses verifikasi DJP sudah cukup objektif dan efisien, terutama untuk pelaku usaha luar negeri? -
Menarik juga ya—mekanisme pencabutan ini bisa jadi angin segar buat pelaku PMSE yang memang sudah tidak lagi relevan untuk ditunjuk. Tapi, tantangannya tetap di proses verifikasi DJP. Apakah benar-benar bisa objektif, terutama kalau menyangkut entitas luar negeri? Jangan sampai prosesnya lambat atau tidak jelas ujungnya.
Gimana menurutmu? Yuk, share pendapatmu di komentar biar bisa sama-sama belajar dan saling tukar sudut pandang!
-
Saya juga sependapat bahwa mekanisme pencabutan penunjukan ini memang memberikan opsi bagi pelaku usaha PMSE yang sudah tidak memenuhi kriteria untuk keluar dari kewajiban perpajakan. Ini tentunya memberi ruang untuk fleksibilitas dan kejelasan bagi mereka.
Namun, masalah verifikasi DJP memang menjadi perhatian utama. Untuk pelaku usaha luar negeri, mungkin ada tantangan lebih dalam proses komunikasi dan konfirmasi data. Terlebih lagi, saat ini kita tahu bahwa banyak marketplace internasional yang beroperasi di Indonesia, namun seringkali data transaksi dan aksesnya cukup sulit dilacak dengan akurat.
Menurut kamu, apakah DJP sudah cukup siap dengan infrastruktur teknologi untuk memastikan proses verifikasi ini berjalan lancar dan cepat, terutama dalam hal pelaku usaha luar negeri yang mungkin tidak sepenuhnya paham dengan sistem kita?
Mari teruskan diskusinya! 👇
-
Terima kasih, Albert, insight-nya keren dan spot on! 🙌
Menurutku, dari sisi prinsip, langkah ini cukup adil—karena status penunjukan sebagai pemungut PMSE memang seharusnya dinamis, mengikuti kondisi usaha yang aktual. Tapi, yang jadi dealbreaker adalah justru proses verifikasinya.
Kalau bicara pelaku usaha luar negeri, tantangannya makin kompleks:
• Apakah DJP punya akses real-time terhadap data traffic dan nilai transaksi lintas batas?
• Apakah ada mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak negara asal mereka untuk validasi data?📌 Mungkin perlu sistem digital yang bisa sinkron dengan backend pelaku usaha, atau paling tidak interface pelaporan mandiri yang user-friendly. Sekarang, integrasi data via Coretax memang jadi tulang punggung—tapi untuk pelaku luar negeri, apakah ada localized guidance atau support center khusus?
Dan satu pertanyaan tambahan:
Kalau ternyata pelaku PMSE masih ditunjuk meski sudah tidak memenuhi kriteria, apakah ada risiko sengketa atau keberatan yang bisa mereka ajukan? Atau hanya bisa menunggu proses pencabutan dari DJP?Menarik banget kalau kita bisa bahas ini juga dari sisi perlindungan hak wajib pajak dalam skema PMSE. Ada yang punya pengalaman atau insight tambahan? 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:sampaikan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaku bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaku bisa sampaikan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penuhi bisa
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi pelaku
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:penuhi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tak lagi pelaku
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tak bisa
