Home / Topics / Finance & Tax / Update Deploy Perbaikan Hari Ini – PPN & SPOP
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Update Deploy Perbaikan Hari Ini – PPN & SPOP
March 10, 2025 at 9:57 am-
-
Up::0
Pada 7 Maret 2025, pukul 22:00 WIB, tim teknis PSIAP (Pusat Sistem Informasi Administrasi Perpajakan) melakukan pembaruan sistem terkait dengan dua aspek utama perpajakan yang cukup penting, yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Pembaruan yang dilakukan berfokus pada perbaikan fungsionalitas untuk mempermudah pengguna dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan.
Sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan sistem, pembaruan ini dirancang untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh para pengguna sistem perpajakan, khususnya yang terkait dengan Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Perbaikan Terkait PPN
1. Penomoran Nota Retur Elektronik di Modul Faktur PajakSalah satu perbaikan utama yang dilakukan adalah terkait dengan penomoran Nota Retur Elektronik yang sebelumnya sempat mengalami kendala dalam penomoran yang tepat dan konsisten. Dalam pembaruan kali ini, penomoran untuk Nota Retur Elektronik di Modul Faktur Pajak telah diperbaiki. Hal ini tentu akan mempermudah para wajib pajak dalam mencatatkan dan mengelola nota retur yang mereka buat, serta memastikan bahwa proses faktur pajak berjalan lebih efisien.
Perbaikan ini menjadi sangat penting karena Nota Retur Elektronik merupakan dokumen yang diperlukan dalam rangka pembetulan atau pengembalian barang yang telah dibeli atau diterima oleh pembeli. Kesalahan dalam penomoran atau pengolahan nota retur dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dalam laporan SPT, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi pajak.
2. Prefil Nama Penjual Saat Penggantian Faktur Pajak
Pada sebelumnya, ketika melakukan penggantian faktur pajak, nama penjual tidak selalu terisi dengan benar atau harus diinput ulang secara manual. Dalam pembaruan kali ini, sistem telah diperbaiki sehingga prefill nama penjual akan secara otomatis diambil dari General Information yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.
Perbaikan ini sangat menguntungkan bagi para wajib pajak yang sering melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak, karena mereka tidak perlu lagi menginputkan data yang sama berulang kali. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan kesalahan input yang dapat menghambat proses pembuatan faktur pajak yang benar.
3. Validasi Penghitungan Diskon
Selanjutnya, pada fitur Upload XML yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak keluaran, tim teknis telah memperbaiki validasi penghitungan diskon. Sebelumnya, beberapa pengguna melaporkan adanya masalah dengan penghitungan diskon yang tidak akurat atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali saat mengunggah XML untuk pembuatan faktur pajak keluaran.
Dengan perbaikan ini, penghitungan diskon dalam faktur pajak akan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi perusahaan yang menggunakan diskon sebagai bagian dari transaksi jual beli mereka, pembaruan ini akan sangat membantu dalam menjaga akurasi perhitungan dan pelaporan pajak.
4. Faktur yang Dibatalkan (Cancelled) dan Diganti (Ammended)
Pada pembaruan kali ini, tim teknis juga mengatasi masalah terkait faktur yang telah dibatalkan atau diganti. Faktur yang sudah dibatalkan (Cancelled) atau diganti (Ammended) sebelumnya seringkali masih ter-prefil ke SPT Masa PPN, yang bisa menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaporan dan perhitungan pajak.
Setelah pembaruan ini, faktur yang sudah dibatalkan atau diganti tidak akan lagi terprefill ke SPT Masa PPN. Ini tentunya akan memudahkan para wajib pajak dalam menyusun laporan SPT Masa PPN yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam pelaporan.
Perbaikan Terkait SPOP
Selain melakukan perbaikan pada sistem PPN, tim teknis PSIAP juga menangani beberapa permasalahan yang terjadi pada SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. SPOP merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak yang dimiliki atau dikuasai. Berikut adalah beberapa perbaikan yang dilakukan:1. Error Object Reference Saat Pelaporan SPOP
Salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi oleh pengguna sistem adalah munculnya Error Object Reference saat melakukan pelaporan SPOP. Hal ini menyebabkan gangguan dalam proses pelaporan dan memaksa pengguna untuk mengulang proses pengisian data. Dalam pembaruan kali ini, tim teknis berhasil memperbaiki masalah tersebut, sehingga pelaporan SPOP bisa dilakukan tanpa adanya gangguan atau error terkait referensi objek.
Perbaikan ini tentunya akan memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPOP mereka, serta memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lampiran Dokumen pada SPOP
Selain itu, masalah terkait dengan lampiran dokumen pada SPOP yang tidak bisa diunduh sebelumnya juga telah diperbaiki. Lampiran dokumen, seperti dokumen pendukung yang harus disertakan dalam pelaporan SPOP, kini sudah bisa diunduh tanpa kendala. Hal ini mempermudah proses pelaporan karena wajib pajak dapat mengakses dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan lebih lancar.
Kesimpulan
Dengan adanya pembaruan yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2025 ini, diharapkan dapat membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Beberapa perbaikan yang dilakukan di sektor PPN dan SPOP akan meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan dan pembuatan dokumen perpajakan, serta meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna sistem.Tim teknis PSIAP terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan sistem perpajakan, dengan selalu merespons umpan balik dan permasalahan yang ada di lapangan. Oleh karena itu, bagi pengguna sistem yang menemui masalah atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk segera menghubungi tim dukungan teknis untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:amp
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ppn amp
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:hari amp
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:perbaikan ppn amp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ppn amp
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:hari ppn amp