::
Program BINA Indonesia Great Sale yang digagas pemerintah menjelang akhir tahun menarik untuk dicermati, terutama karena dikombinasikan dengan skema VAT Refund bagi turis asing. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan konsumsi jangka pendek, tetapi juga berpotensi memperkuat daya tarik Indonesia sebagai destinasi belanja internasional. Diskon hingga 80% dari pelaku ritel, ditambah insentif pengembalian PPN sebesar 11%, jelas menjadi stimulus yang cukup agresif.
Dari sisi makroekonomi, langkah ini sejalan dengan upaya menjaga momentum konsumsi rumah tangga di akhir tahun, yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan program di 412 pusat perbelanjaan dengan melibatkan 380 peritel menunjukkan adanya sinergi lintas sektor antara pemerintah, asosiasi ritel, dan pelaku usaha. Jika dikelola optimal, dampaknya tidak hanya terasa pada ritel besar, tetapi juga pada UMKM yang produknya mendapat eksposur lebih luas.
Menariknya, VAT Refund bagi turis asing sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam Pasal 16E UU PPN dan dipertegas melalui PMK 81/2024. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Banyak negara telah lebih dulu memanfaatkan VAT Refund sebagai strategi meningkatkan belanja wisatawan, dan Indonesia tampaknya mulai mengoptimalkan instrumen fiskal ini secara lebih serius.
Dari aspek administrasi perpajakan, ketentuan nilai minimal PPN Rp500.000 dan batas waktu pembelian satu bulan sebelum keberangkatan bertujuan menjaga efisiensi dan mencegah penyalahgunaan. Namun, syarat administratif seperti keterlibatan PKP ritel yang telah ditetapkan DJP dan proses pengajuan di bandara masih berpotensi menjadi tantangan, terutama jika sosialisasi belum merata atau fasilitas UPRPPN belum optimal di semua bandara internasional.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan arah transformasi sistem perpajakan Indonesia yang semakin terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Jika data transaksi, faktur pajak, dan restitusi dapat terhubung secara digital, maka VAT Refund bukan hanya insentif bagi turis, tetapi juga sarana peningkatan kepatuhan dan kualitas data pajak.
Namun demikian, perlu dicermati pula cost and benefit bagi negara. PPN yang dikembalikan memang mengurangi penerimaan jangka pendek, tetapi diharapkan tergantikan oleh peningkatan volume transaksi, multiplier effect pariwisata, serta perputaran ekonomi domestik. Evaluasi berbasis data menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan dampak net positif.
Sebagai penutup, program BINA Indonesia Great Sale yang dikombinasikan dengan VAT Refund mencerminkan pendekatan fiskal yang lebih adaptif dan kompetitif. Ke depan, konsistensi kebijakan, penyederhanaan prosedur, serta edukasi kepada pelaku usaha dan wisatawan menjadi kunci agar insentif ini tidak hanya menarik di atas kertas, tetapi juga efektif dalam praktik dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.