Home / Topics / Finance & Tax / Ada VAT Refund, Turis Asing Diajak Belanja Saat Indonesia Great Sale
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Ada VAT Refund, Turis Asing Diajak Belanja Saat Indonesia Great Sale
December 23, 2025 at 9:51 am-
-
Up::0
Program BINA Indonesia Great Sale yang digagas pemerintah menjelang akhir tahun menarik untuk dicermati, terutama karena dikombinasikan dengan skema VAT Refund bagi turis asing. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan konsumsi jangka pendek, tetapi juga berpotensi memperkuat daya tarik Indonesia sebagai destinasi belanja internasional. Diskon hingga 80% dari pelaku ritel, ditambah insentif pengembalian PPN sebesar 11%, jelas menjadi stimulus yang cukup agresif.
Dari sisi makroekonomi, langkah ini sejalan dengan upaya menjaga momentum konsumsi rumah tangga di akhir tahun, yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan program di 412 pusat perbelanjaan dengan melibatkan 380 peritel menunjukkan adanya sinergi lintas sektor antara pemerintah, asosiasi ritel, dan pelaku usaha. Jika dikelola optimal, dampaknya tidak hanya terasa pada ritel besar, tetapi juga pada UMKM yang produknya mendapat eksposur lebih luas.
Menariknya, VAT Refund bagi turis asing sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam Pasal 16E UU PPN dan dipertegas melalui PMK 81/2024. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Banyak negara telah lebih dulu memanfaatkan VAT Refund sebagai strategi meningkatkan belanja wisatawan, dan Indonesia tampaknya mulai mengoptimalkan instrumen fiskal ini secara lebih serius.
Dari aspek administrasi perpajakan, ketentuan nilai minimal PPN Rp500.000 dan batas waktu pembelian satu bulan sebelum keberangkatan bertujuan menjaga efisiensi dan mencegah penyalahgunaan. Namun, syarat administratif seperti keterlibatan PKP ritel yang telah ditetapkan DJP dan proses pengajuan di bandara masih berpotensi menjadi tantangan, terutama jika sosialisasi belum merata atau fasilitas UPRPPN belum optimal di semua bandara internasional.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan arah transformasi sistem perpajakan Indonesia yang semakin terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Jika data transaksi, faktur pajak, dan restitusi dapat terhubung secara digital, maka VAT Refund bukan hanya insentif bagi turis, tetapi juga sarana peningkatan kepatuhan dan kualitas data pajak.
Namun demikian, perlu dicermati pula cost and benefit bagi negara. PPN yang dikembalikan memang mengurangi penerimaan jangka pendek, tetapi diharapkan tergantikan oleh peningkatan volume transaksi, multiplier effect pariwisata, serta perputaran ekonomi domestik. Evaluasi berbasis data menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan dampak net positif.
Sebagai penutup, program BINA Indonesia Great Sale yang dikombinasikan dengan VAT Refund mencerminkan pendekatan fiskal yang lebih adaptif dan kompetitif. Ke depan, konsistensi kebijakan, penyederhanaan prosedur, serta edukasi kepada pelaku usaha dan wisatawan menjadi kunci agar insentif ini tidak hanya menarik di atas kertas, tetapi juga efektif dalam praktik dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ada turis saat
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ada turis saat
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ada refund
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:ada asing
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:ada saat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada indonesia
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada indonesia
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada saat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada saat