Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 days, 16 hours ago by Albert Yosua Matatula.

Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun

December 29, 2025 at 7:58 am
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 6  views
        Up
        0
        ::

        Catat baik-baik, mulai tahun 2026 Indonesia resmi memasuki era full coretax. Artinya, seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya beralih ke Coretax Administration System, dan DJP Online tidak lagi digunakan. Informasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem perpajakan nasional yang akan berdampak langsung bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

        Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa hanya akan ada satu channel pelayanan perpajakan melalui coretax patut menjadi perhatian serius. Aktivasi akun coretax bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendasar. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, bukti potong, hingga pembayaran pajak.

        Menariknya, meskipun DJP menyatakan tidak ada sanksi khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax, konsekuensi hukumnya tetap ada. Jika akibat tidak aktivasi tersebut kewajiban perpajakan tidak terpenuhi, maka sanksi umum sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa risiko terbesar bukan pada aktivasi itu sendiri, tetapi pada keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pajak akibat hambatan sistem.

        Selain aspek hukum, risiko teknis juga patut diwaspadai. Aktivasi yang ditunda hingga mendekati tenggat pelaporan SPT dapat memicu antrean digital, beban server, hingga kegagalan submit. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa puncak pelaporan selalu diiringi tekanan sistem. Oleh karena itu, aktivasi sejak dini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencoba sistem, memahami alur pelaporan, serta memastikan data dan akses sudah siap sebelum periode krusial.

        Namun demikian, tantangan implementasi coretax tidak bisa diabaikan. Pernyataan Staf Ahli Menkeu Yon Arsal mengenai rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak menjadi alarm penting. Jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pendampingan yang memadai, coretax justru berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, terutama bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Di sinilah peran DJP, konsultan pajak, komunitas seperti Fintax, dan dunia pendidikan menjadi sangat krusial.

        Di sisi lain, upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik juga terlihat dari berbagai klarifikasi kebijakan, seperti penegasan Menkeu bahwa tidak ada praktik ijon pajak, dorongan kepada pelaku usaha untuk melaporkan hambatan bisnis melalui Satgas P2SP, serta terbitnya Perma 3/2025 sebagai pedoman penanganan tindak pidana pajak. Semua ini menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.

        Perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 2026 juga menambah dinamika kebijakan fiskal. Insentif ini diharapkan tetap mendorong investasi, namun tetap perlu dikawal agar selaras dengan prinsip keadilan dan efektivitas penerimaan negara, terutama di tengah transformasi sistem administrasi pajak yang sedang berlangsung.

        Menurut saya, coretax adalah langkah maju menuju sistem pajak yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan kualitas pendampingan dari otoritas pajak. Aktivasi akun sejak dini bukan hanya soal patuh, tetapi juga bentuk mitigasi risiko dan adaptasi terhadap perubahan.

        Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community:
        apakah coretax benar-benar akan menurunkan beban administrasi pajak dalam jangka panjang, atau justru menciptakan tantangan baru bagi wajib pajak yang belum siap secara teknologi? Dan strategi apa yang paling realistis agar transisi menuju full coretax ini bisa berjalan lebih inklusif dan efektif?

        Semoga diskusi ini bisa memperkaya sudut pandang kita bersama.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!