Home / Topics / Finance & Tax / Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Catat baik-baik, mulai tahun 2026 Indonesia resmi memasuki era full coretax. Artinya, seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya beralih ke Coretax Administration System, dan DJP Online tidak lagi digunakan. Informasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem perpajakan nasional yang akan berdampak langsung bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa hanya akan ada satu channel pelayanan perpajakan melalui coretax patut menjadi perhatian serius. Aktivasi akun coretax bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendasar. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, bukti potong, hingga pembayaran pajak.
Menariknya, meskipun DJP menyatakan tidak ada sanksi khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax, konsekuensi hukumnya tetap ada. Jika akibat tidak aktivasi tersebut kewajiban perpajakan tidak terpenuhi, maka sanksi umum sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa risiko terbesar bukan pada aktivasi itu sendiri, tetapi pada keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pajak akibat hambatan sistem.
Selain aspek hukum, risiko teknis juga patut diwaspadai. Aktivasi yang ditunda hingga mendekati tenggat pelaporan SPT dapat memicu antrean digital, beban server, hingga kegagalan submit. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa puncak pelaporan selalu diiringi tekanan sistem. Oleh karena itu, aktivasi sejak dini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencoba sistem, memahami alur pelaporan, serta memastikan data dan akses sudah siap sebelum periode krusial.
Namun demikian, tantangan implementasi coretax tidak bisa diabaikan. Pernyataan Staf Ahli Menkeu Yon Arsal mengenai rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak menjadi alarm penting. Jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pendampingan yang memadai, coretax justru berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, terutama bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Di sinilah peran DJP, konsultan pajak, komunitas seperti Fintax, dan dunia pendidikan menjadi sangat krusial.
Di sisi lain, upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik juga terlihat dari berbagai klarifikasi kebijakan, seperti penegasan Menkeu bahwa tidak ada praktik ijon pajak, dorongan kepada pelaku usaha untuk melaporkan hambatan bisnis melalui Satgas P2SP, serta terbitnya Perma 3/2025 sebagai pedoman penanganan tindak pidana pajak. Semua ini menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.
Perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 2026 juga menambah dinamika kebijakan fiskal. Insentif ini diharapkan tetap mendorong investasi, namun tetap perlu dikawal agar selaras dengan prinsip keadilan dan efektivitas penerimaan negara, terutama di tengah transformasi sistem administrasi pajak yang sedang berlangsung.
Menurut saya, coretax adalah langkah maju menuju sistem pajak yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan kualitas pendampingan dari otoritas pajak. Aktivasi akun sejak dini bukan hanya soal patuh, tetapi juga bentuk mitigasi risiko dan adaptasi terhadap perubahan.
Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community:
apakah coretax benar-benar akan menurunkan beban administrasi pajak dalam jangka panjang, atau justru menciptakan tantangan baru bagi wajib pajak yang belum siap secara teknologi? Dan strategi apa yang paling realistis agar transisi menuju full coretax ini bisa berjalan lebih inklusif dan efektif?Semoga diskusi ini bisa memperkaya sudut pandang kita bersama.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:catat 2026 coretax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:catat hindari konsekuensi tak akun
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:catat akun
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:catat akun
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2026 hindari
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax hindari tak akun
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:catat akun
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:catat
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2026 coretax
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax akun