Home / Topics / Finance & Tax / Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Catat baik-baik, mulai tahun 2026 Indonesia resmi memasuki era full coretax. Artinya, seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya beralih ke Coretax Administration System, dan DJP Online tidak lagi digunakan. Informasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem perpajakan nasional yang akan berdampak langsung bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa hanya akan ada satu channel pelayanan perpajakan melalui coretax patut menjadi perhatian serius. Aktivasi akun coretax bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendasar. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, bukti potong, hingga pembayaran pajak.
Menariknya, meskipun DJP menyatakan tidak ada sanksi khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax, konsekuensi hukumnya tetap ada. Jika akibat tidak aktivasi tersebut kewajiban perpajakan tidak terpenuhi, maka sanksi umum sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa risiko terbesar bukan pada aktivasi itu sendiri, tetapi pada keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pajak akibat hambatan sistem.
Selain aspek hukum, risiko teknis juga patut diwaspadai. Aktivasi yang ditunda hingga mendekati tenggat pelaporan SPT dapat memicu antrean digital, beban server, hingga kegagalan submit. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa puncak pelaporan selalu diiringi tekanan sistem. Oleh karena itu, aktivasi sejak dini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencoba sistem, memahami alur pelaporan, serta memastikan data dan akses sudah siap sebelum periode krusial.
Namun demikian, tantangan implementasi coretax tidak bisa diabaikan. Pernyataan Staf Ahli Menkeu Yon Arsal mengenai rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak menjadi alarm penting. Jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pendampingan yang memadai, coretax justru berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, terutama bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Di sinilah peran DJP, konsultan pajak, komunitas seperti Fintax, dan dunia pendidikan menjadi sangat krusial.
Di sisi lain, upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik juga terlihat dari berbagai klarifikasi kebijakan, seperti penegasan Menkeu bahwa tidak ada praktik ijon pajak, dorongan kepada pelaku usaha untuk melaporkan hambatan bisnis melalui Satgas P2SP, serta terbitnya Perma 3/2025 sebagai pedoman penanganan tindak pidana pajak. Semua ini menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.
Perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 2026 juga menambah dinamika kebijakan fiskal. Insentif ini diharapkan tetap mendorong investasi, namun tetap perlu dikawal agar selaras dengan prinsip keadilan dan efektivitas penerimaan negara, terutama di tengah transformasi sistem administrasi pajak yang sedang berlangsung.
Menurut saya, coretax adalah langkah maju menuju sistem pajak yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan kualitas pendampingan dari otoritas pajak. Aktivasi akun sejak dini bukan hanya soal patuh, tetapi juga bentuk mitigasi risiko dan adaptasi terhadap perubahan.
Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community:
apakah coretax benar-benar akan menurunkan beban administrasi pajak dalam jangka panjang, atau justru menciptakan tantangan baru bagi wajib pajak yang belum siap secara teknologi? Dan strategi apa yang paling realistis agar transisi menuju full coretax ini bisa berjalan lebih inklusif dan efektif?Semoga diskusi ini bisa memperkaya sudut pandang kita bersama.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:catat coretax tak akun
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:catat 2026 akun
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:catat tak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 tak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:2026 coretax tak akun
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:catat 2026 coretax tak akun
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:2026 coretax hindari konsekuensi tak akun
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:catat 2026 coretax tak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:catat 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:catat 2026
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 tak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026