Home / Topics / Finance & Tax / Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Catat baik-baik, mulai tahun 2026 Indonesia resmi memasuki era full coretax. Artinya, seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya beralih ke Coretax Administration System, dan DJP Online tidak lagi digunakan. Informasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem perpajakan nasional yang akan berdampak langsung bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa hanya akan ada satu channel pelayanan perpajakan melalui coretax patut menjadi perhatian serius. Aktivasi akun coretax bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendasar. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, bukti potong, hingga pembayaran pajak.
Menariknya, meskipun DJP menyatakan tidak ada sanksi khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun coretax, konsekuensi hukumnya tetap ada. Jika akibat tidak aktivasi tersebut kewajiban perpajakan tidak terpenuhi, maka sanksi umum sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa risiko terbesar bukan pada aktivasi itu sendiri, tetapi pada keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pajak akibat hambatan sistem.
Selain aspek hukum, risiko teknis juga patut diwaspadai. Aktivasi yang ditunda hingga mendekati tenggat pelaporan SPT dapat memicu antrean digital, beban server, hingga kegagalan submit. Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa puncak pelaporan selalu diiringi tekanan sistem. Oleh karena itu, aktivasi sejak dini memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencoba sistem, memahami alur pelaporan, serta memastikan data dan akses sudah siap sebelum periode krusial.
Namun demikian, tantangan implementasi coretax tidak bisa diabaikan. Pernyataan Staf Ahli Menkeu Yon Arsal mengenai rendahnya literasi digital sebagian wajib pajak menjadi alarm penting. Jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pendampingan yang memadai, coretax justru berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, terutama bagi UMKM dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Di sinilah peran DJP, konsultan pajak, komunitas seperti Fintax, dan dunia pendidikan menjadi sangat krusial.
Di sisi lain, upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik juga terlihat dari berbagai klarifikasi kebijakan, seperti penegasan Menkeu bahwa tidak ada praktik ijon pajak, dorongan kepada pelaku usaha untuk melaporkan hambatan bisnis melalui Satgas P2SP, serta terbitnya Perma 3/2025 sebagai pedoman penanganan tindak pidana pajak. Semua ini menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.
Perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 2026 juga menambah dinamika kebijakan fiskal. Insentif ini diharapkan tetap mendorong investasi, namun tetap perlu dikawal agar selaras dengan prinsip keadilan dan efektivitas penerimaan negara, terutama di tengah transformasi sistem administrasi pajak yang sedang berlangsung.
Menurut saya, coretax adalah langkah maju menuju sistem pajak yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan kualitas pendampingan dari otoritas pajak. Aktivasi akun sejak dini bukan hanya soal patuh, tetapi juga bentuk mitigasi risiko dan adaptasi terhadap perubahan.
Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community:
apakah coretax benar-benar akan menurunkan beban administrasi pajak dalam jangka panjang, atau justru menciptakan tantangan baru bagi wajib pajak yang belum siap secara teknologi? Dan strategi apa yang paling realistis agar transisi menuju full coretax ini bisa berjalan lebih inklusif dan efektif?Semoga diskusi ini bisa memperkaya sudut pandang kita bersama.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all invoice faktur tax pembayaran expense
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:invoice tagihan tax bayar community coretax
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran bayar community coretax akun
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pembayaran 2026 pajak wajib
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all aktivasi akun aktivasi coretax 2026 akun
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all faktur community pajak wajib perpajakan
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pembayaran bayar community coretax
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax coretax 2026 pajak wajib
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur tax pengeluaran community coretax akun
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran community pajak bagi pelaporan
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:tax pembayaran bayar community coretax pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax community pajak wajib perpajakan