Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 days, 21 hours ago by Albert Yosua Matatula.

PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?

January 5, 2026 at 9:16 am
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk menarik sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir, dengan alasan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan pendanaan APBN yang mendesak. Secara kebijakan, langkah ini tampak sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas fiskal di tengah risiko shortfall penerimaan pajak.

        Dari sisi pengelolaan APBN, kebijakan ini dapat dipahami sebagai instrumen manajemen kas negara. Ketika penerimaan pajak tidak optimal dan kebutuhan belanja tetap harus dipenuhi, pemerintah tentu membutuhkan sumber pendanaan alternatif yang legal dan cepat. Dalam konteks ini, sisa surplus BI yang selama ini dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan menjadi salah satu opsi yang tersedia.

        Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan penting terkait independensi Bank Indonesia. Meskipun PMK menegaskan bahwa permintaan setoran dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan BI, tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat menimbulkan persepsi tekanan terhadap otoritas moneter. Padahal, menjaga independensi BI merupakan salah satu pilar utama stabilitas makroekonomi.

        Menarik pula mekanisme penyesuaian yang diatur dalam PMK 115/2025, di mana kelebihan atau kekurangan setoran akan disesuaikan setelah laporan keuangan BI diaudit. Secara teknis, ini menunjukkan upaya menjaga akuntabilitas dan fairness antara pemerintah dan BI. Namun, dari perspektif risiko, mekanisme ini tetap menyisakan potensi volatilitas pada perencanaan kas negara maupun neraca BI.

        Dalam jangka pendek, kebijakan ini mungkin membantu menutup gap pembiayaan APBN. Akan tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, ketergantungan pada surplus BI patut menjadi perhatian. Surplus BI pada dasarnya bukan sumber penerimaan yang bersifat struktural dan berulang seperti pajak. Jika terus digunakan sebagai penopang fiskal, ada risiko bahwa reformasi penerimaan pajak justru menjadi tertunda.

        Selain itu, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tekanan penerimaan negara memang cukup serius. Jika kondisi fiskal relatif kuat, penarikan surplus BI sebelum tahun buku berakhir seharusnya tidak menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, PMK ini secara tidak langsung memperkuat narasi bahwa APBN 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.

        Pertanyaan diskusi yang menarik untuk dibahas di forum ini antara lain: sejauh mana kebijakan ini masih sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan independensi moneter? Apakah PMK 115/2025 hanya bersifat respons jangka pendek, atau berpotensi menjadi preseden kebijakan ke depan? Dan yang tidak kalah penting, apakah langkah ini akan diikuti dengan percepatan reformasi perpajakan agar ketergantungan pada sumber non-pajak dapat dikurangi?

        Saya tertarik mendengar pandangan rekan-rekan Fintax Community, khususnya dari perspektif kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!