Home / Topics / Finance & Tax / PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
January 5, 2026 at 9:16 am-
-
Up::0
Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk menarik sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir, dengan alasan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan pendanaan APBN yang mendesak. Secara kebijakan, langkah ini tampak sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas fiskal di tengah risiko shortfall penerimaan pajak.
Dari sisi pengelolaan APBN, kebijakan ini dapat dipahami sebagai instrumen manajemen kas negara. Ketika penerimaan pajak tidak optimal dan kebutuhan belanja tetap harus dipenuhi, pemerintah tentu membutuhkan sumber pendanaan alternatif yang legal dan cepat. Dalam konteks ini, sisa surplus BI yang selama ini dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan menjadi salah satu opsi yang tersedia.
Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan penting terkait independensi Bank Indonesia. Meskipun PMK menegaskan bahwa permintaan setoran dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan BI, tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat menimbulkan persepsi tekanan terhadap otoritas moneter. Padahal, menjaga independensi BI merupakan salah satu pilar utama stabilitas makroekonomi.
Menarik pula mekanisme penyesuaian yang diatur dalam PMK 115/2025, di mana kelebihan atau kekurangan setoran akan disesuaikan setelah laporan keuangan BI diaudit. Secara teknis, ini menunjukkan upaya menjaga akuntabilitas dan fairness antara pemerintah dan BI. Namun, dari perspektif risiko, mekanisme ini tetap menyisakan potensi volatilitas pada perencanaan kas negara maupun neraca BI.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini mungkin membantu menutup gap pembiayaan APBN. Akan tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, ketergantungan pada surplus BI patut menjadi perhatian. Surplus BI pada dasarnya bukan sumber penerimaan yang bersifat struktural dan berulang seperti pajak. Jika terus digunakan sebagai penopang fiskal, ada risiko bahwa reformasi penerimaan pajak justru menjadi tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tekanan penerimaan negara memang cukup serius. Jika kondisi fiskal relatif kuat, penarikan surplus BI sebelum tahun buku berakhir seharusnya tidak menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, PMK ini secara tidak langsung memperkuat narasi bahwa APBN 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Pertanyaan diskusi yang menarik untuk dibahas di forum ini antara lain: sejauh mana kebijakan ini masih sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan independensi moneter? Apakah PMK 115/2025 hanya bersifat respons jangka pendek, atau berpotensi menjadi preseden kebijakan ke depan? Dan yang tidak kalah penting, apakah langkah ini akan diikuti dengan percepatan reformasi perpajakan agar ketergantungan pada sumber non-pajak dapat dikurangi?
Saya tertarik mendengar pandangan rekan-rekan Fintax Community, khususnya dari perspektif kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara.
-
Sebagai pembaca, menurut saya PMK 115/2025 pragmatis namun sensitif. Di satu sisi membantu fleksibilitas kas APBN saat penerimaan tertekan, tapi di sisi lain perlu dijaga agar tidak mengaburkan batas independensi BI. Mekanisme penyesuaian pasca-audit sudah tepat, namun ketergantungan pada surplus BI sebaiknya bersifat sementara, bukan substitusi reformasi pajak. Kebijakan ini terasa sebagai respons jangka pendek, dan justru menegaskan urgensi penguatan penerimaan struktural ke depan.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025 penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:negara
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk fiskal tekanan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025 sinyal penerimaan negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk 2025 negara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:fiskal negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:fiskal tekanan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 negara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 sinyal negara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 fiskal penerimaan negara
