::
PMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era akuntansi berbasis akrual yang semakin kompleks. Penggantian PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023 menunjukkan bahwa pemerintah tidak memposisikan kebijakan akuntansi sebagai aturan statis, melainkan sebagai instrumen yang harus terus disesuaikan dengan dinamika proses bisnis dan jenis transaksi yang berkembang di lingkungan pemerintah pusat. Hal ini patut diapresiasi karena laporan keuangan negara bukan hanya alat pertanggungjawaban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan publik.
Penyempurnaan kebijakan akuntansi yang diatur dalam PMK 100/2025 juga mencerminkan adanya evaluasi nyata atas praktik pelaporan keuangan kementerian/lembaga, BUN, dan LKPP. Fakta bahwa masih terdapat transaksi yang belum diatur atau kurang sesuai dalam kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi SAP berbasis akrual memang menghadapi tantangan teknis di lapangan. Dengan adanya kebijakan baru yang lebih rinci dan komprehensif, diharapkan kualitas informasi keuangan pemerintah menjadi lebih relevan, andal, dan dapat diperbandingkan antarperiode.
Menariknya, PMK 100/2025 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan, tetapi juga sebagai acuan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada proses hulu, bukan sekadar hasil akhir. Perincian kebijakan yang mencakup aset tetap, investasi, kewajiban, pendapatan, belanja, hingga akuntansi transitoris dan penanganan bencana nasional menunjukkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kompleksitas transaksi publik yang selama ini sering menjadi area abu-abu dalam pencatatan.
Namun demikian, penerapan PMK 100/2025 mulai tahun anggaran 2025 tentu menuntut kesiapan sumber daya manusia, sistem informasi, serta koordinasi lintas unit kerja. Tantangan ke depan bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa pemahaman yang memadai di tingkat pelaksana, kebijakan yang baik berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
Untuk diskusi, saya ingin melempar beberapa pertanyaan kepada rekan-rekan Fintax Community: sejauh mana kesiapan kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan kebijakan akuntansi baru ini secara konsisten? Apakah PMK 100/2025 sudah cukup adaptif untuk menjawab kompleksitas transaksi pemerintah ke depan, atau justru akan kembali membutuhkan revisi dalam waktu dekat? Selain itu, bagaimana peran auditor dan pengawas internal agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara, bukan sekadar kepatuhan regulasi semata?