::
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas kewenangan pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada subjek pajak yang belum terdaftar, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, menjadi isu yang sangat menarik untuk dicermati. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa pengawasan pajak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Namun, aturan baru ini menegaskan bahwa DJP dapat melakukan pengawasan lebih awal bahkan sebelum seseorang atau suatu entitas secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Langkah ini menunjukkan bahwa DJP semakin mengandalkan pemanfaatan data dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan basis data yang semakin luas dan pendalaman data yang lebih detail, DJP kini mampu mengidentifikasi potensi kewajiban pajak dari berbagai sumber informasi, baik dari transaksi keuangan, aktivitas ekonomi digital, maupun data pihak ketiga. Hal ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan berbasis data (data-driven tax administration) serta meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum memahami secara memadai kewajiban perpajakan mereka. Tidak sedikit individu atau entitas yang sebenarnya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum mendaftarkan diri karena minimnya literasi pajak atau menganggap usahanya masih berskala kecil. Dengan adanya SP2DK kepada pihak yang belum terdaftar, DJP seolah mendorong kesadaran bahwa kewajiban pajak tidak semata-mata muncul setelah memiliki NPWP, melainkan sejak terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dari sudut pandang ekstensifikasi pajak, kebijakan ini dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak secara adil. Negara berupaya memastikan bahwa setiap subjek pajak yang memiliki kemampuan ekonomis turut berkontribusi sesuai ketentuan. Namun demikian, aspek edukasi dan komunikasi tetap menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai bentuk tekanan semata, melainkan sebagai upaya membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Menarik untuk didiskusikan lebih lanjut di Fintax Community, bagaimana kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi perluasan pengawasan ini? Apakah DJP sudah cukup optimal dalam menyeimbangkan fungsi pengawasan dengan edukasi perpajakan? Selain itu, bagaimana peran konsultan pajak, akademisi, dan komunitas seperti Fintax dalam membantu meningkatkan pemahaman publik agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan?
Saya sangat tertarik mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan terkait implikasi kebijakan SP2DK ini, khususnya bagi subjek pajak yang belum terdaftar. Mari kita diskusikan bersama.