Home / Topics / Human Resources / Karyawan Kontrak Keluar Sebelum Kontrak Habis, Ada Hak Kompensasi? Yuk Cek!
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 2 hours ago by
Lia.
Karyawan Kontrak Keluar Sebelum Kontrak Habis, Ada Hak Kompensasi? Yuk Cek!
September 17, 2026 at 10:54 am-
-
Up::0Banyak yang mengira karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa habis kontrak tidak berhak mendapat apa-apa. Faktanya, Anda tetap berhak menerima uang kompensasi — dengan syarat, rumus, dan kewajiban yang perlu dipahami dengan tepat. Yuk simak panduan lengkapnya!
✅ Ya, Tetap Berhak!
Karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir tetap berhak atas uang kompensasi. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, di mana besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani.⚠️ Penting: Uang kompensasi PKWT BUKAN pesangon. Istilah pesangon berlaku khusus untuk karyawan tetap (PKWTT). Jadi jangan tertukar ya!
📋 Rumus & Besaran Kompensasi
Berdasarkan Pasal 16 PP No. 35/2021:- Jika masa kerja tepat 12 bulan terus-menerus = 1 bulan upah
- Jika masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
- Jika masa kerja lebih dari 12 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh perhitungannya:- Gaji Rp5.000.000 per bulan, sudah bekerja 8 bulan
- Kompensasi = (8 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp3.333.333
Upah yang dipakai mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap.
⚖️ Ada Kewajiban Ganti Rugi Juga
Karena Anda memutus sebelum masa kontrak habis, berlaku Pasal 62 UU No. 13/2003:- Perusahaan wajib membayar kompensasi kepada Anda
- Anda juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa masa kontrak yang belum dijalani
Kedua besaran ini dapat saling dikompensasikan atau dihitung selisihnya secara langsung.Namun Anda BEBAS membayar ganti rugi jika:- Mengundurkan diri karena perusahaan melanggar hukum, misalnya tidak membayar upah tepat waktu, melakukan kekerasan, dan sebagainya
- Ada kesepakatan bersama secara tertulis antara Anda dan perusahaan
📌 Hak Lain yang Tetap Wajib Dibayarkan
Selain uang kompensasi, Anda juga berhak menerima:- Sisa upah yang belum dibayarkan hingga hari terakhir bekerja
- Uang penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Surat keterangan bekerja atau paklaring
- Uang pisah, jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
📝 Prosedur Resign yang Benar
- Ajukan surat pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum hari terakhir bekerja
- Tetap bekerja dan menyelesaikan tugas hingga tanggal efektif pengunduran diri
- Serahkan pekerjaan kepada pihak yang ditunjuk sesuai prosedur perusahaan
- Minta rincian perhitungan secara tertulis dari perusahaan, baik besaran kompensasi maupun ganti ruginya
- Jika terjadi perselisihan, ajukan penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri
💡 Ringkasan Singkat
- Dapat pesangon? Tidak, karena pesangon khusus karyawan tetap
- Dapat kompensasi PKWT? Ya, sesuai masa kerja yang sudah dijalani
- Harus bayar ganti rugi? Ya, kecuali ada alasan sah atau kesepakatan tertulis
- Hak lain yang diterima? Sisa gaji, penggantian cuti, surat keterangan bekerja
- Besaran kompensasi? Masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah
- Bekerja sampai kapan? Tetap beri tahu minimal 30 hari sebelumnya
📌 Saran Penting
Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, bacalah kembali klausul tentang pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak habis di perjanjian kerja Anda. Hitung terlebih dahulu selisih antara kompensasi yang akan diterima dengan ganti rugi yang harus dibayarkan. Jika hasilnya tidak menguntungkan, pertimbangkan untuk menyelesaikan masa kontrak atau bernegosiasi dengan perusahaan. Apabila hak Anda ditolak, jangan ragu berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pernah mengalami atau mendengar hal serupa? Yuk bagikan pengalaman di kolom komentar! 👇😊
-
Viewing 0 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
karyawan
kontrak
keluar
sebelum
habis
ada
hak
kompensasi
1/1
-
Penerbitan eBupot PPh 21/26 Kini Lebih Praktis, Langsung dari Mekari TalentaHalo, HR 101 Community! 👋 Setiap bulannya, menyelesaikan payroll bukan berarti proses administratif lainnya ikut selesai. Masih ada proses lain yang perlu…31 Aug 2026 • Human ResourcesTerkait:karyawan sebelum ada cek
-
Training Karyawan Masih Manual? Coba LMS Mekari Talenta GRATIS 1 BulanHalo, HR 101 Community! 👋 Mengelola training karyawan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Mulai dari onboarding karyawan baru, pelatihan SOP,…29 May 2026 • Human ResourcesTerkait:karyawan ada
-
Memahami Perbedaan Bupot A1 yang Disetahunkan dan Tidak DisetahunkanRekan-rekan HR, belakangan ini saya melihat semakin banyak pertanyaan terkait pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 Formulir BPA1, terutama setelah berlakunya PER-11/PJ/2025.…4 Dec 2025 • Human ResourcesAllTerkait:sebelum ada yuk
-
10 HR Tips untuk Meningkatkan Kinerja dan Budaya PerusahaanSumber daya manusia (SDM) adalah aset paling berharga dalam sebuah perusahaan. Ketika pengelolaan HR dilakukan dengan tepat, bukan hanya kinerja meningkat—tapi budaya…7 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:karyawan ada hak
-
Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 3,26 % hingga 11 April 2025(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan hingga…15 Apr 2025 • Human ResourcesAllTerkait:ada
-
PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)Jika ada pegawai yang resign pada bulan Februari 2025, pilihan yang tepat di Coretax tergantung pada metode perhitungan pajak yang digunakan perusahaan.…28 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:sebelum ada
-
10 Pelajaran Jadi Pemimpin10 Pelajaran Jadi Pemimpin (Simpan baik-baik ya, biar inget!) Kebanyakan orang tuh cuma bisa ngatur-ngatur doang. Sedikit banget yang bener-bener bisa jadi…16 Mar 2025 • Human ResourcesAllTerkait:keluar sebelum ada
-
Jangan Pernah Ucapkan 10 Hal Ini Saat Leadership Interview!!<p style="text-align: left;">Saya tahu Leadership Interview itu susah. Satu kalimat saja bisa mengubah pandangan orang terhadapmu. Sedikit kesalahan bisa bikin mereka ragu…11 Feb 2025 • Human ResourcesAllTerkait:sebelum ada
-
HR Quiz 101! Jadi HR menyenangkan lho~Halo HR 101 Community! Udah lama banget kita gak ngadain kuis atau games seru-seruan. Nah, kali ini akan ada games lagi dengan…16 Dec 2024 • Human ResourcesMentoringTerkait:karyawan ada yuk
-
Talenta HR 101 Leaders Forum on SeptemberPada tanggal 19 September kemarin, Mekari Talenta baru saja berkolaborasi dengan SEMAJA dalam acara HR 101 Leaders Forum dengan judul The Complete…26 Feb 2025 • Human ResourcesTerkait:karyawan ada
-
21 Kriteria Tempat Kerja Ideal. Perusahaan Kamu Sudah Seperti Ini?Puluhan tahun jadi karyawan emang ga bosen? Saya pribadi sudah hampir 20 tahun jadi karyawan di berbagai perusahaan. Merasakan enak dan ga…25 Sep 2024 • Human ResourcesAllTerkait:karyawan ada kompensasi
-
Kopdar Perdana HR 101 Community Serunya Bikin Makin Akrab!Pada tanggal 21 Juni kemarin HR 101 Community baru saja mengadakan acara Kopdar untuk pertama kalinya yang berlokasi di Mekari New Office.…16 Jun 2025 • Human ResourcesAllTerkait:ada