::
📢 PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
📅 *Berlaku Januari – Desember 2025*
💡 Tujuan:
🔹 Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
🔹 Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
🔹 Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan lainnya.
🔹 Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10
👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
🔹 Pegawai Tetap dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
🔹 Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *≤ Rp500.000* atau bulanan *≤ Rp10.000.000*.
🔹 Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
🔹 Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
✅ PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
✅ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
✅ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1️⃣ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
– Gaji: Rp8.000.000/bulan
– Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
– Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.
2️⃣ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
– Karena gaji bulanan ≤ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
– PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.
3️⃣ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
– Karena gaji bulan pertama bekerja ≤ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.
4️⃣ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
– Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.
5️⃣ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
– Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.
📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
🔹 Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
🔹 Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
🔹 Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
📑 Pelaporan & Pengawasan:
📌 Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
📌 Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
📌 DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini.