Home / Topics / Finance & Tax / Summary PMK 10 tahun 2025
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Rizki Ardi.
Summary PMK 10 tahun 2025
February 10, 2025 at 5:14 pm-
-
Up::0
📢 PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
📅 *Berlaku Januari – Desember 2025*💡 Tujuan:
🔹 Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
🔹 Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
🔹 Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan lainnya.
🔹 Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
🔹 Pegawai Tetap dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
🔹 Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *≤ Rp500.000* atau bulanan *≤ Rp10.000.000*.
🔹 Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
🔹 Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
✅ PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
✅ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
✅ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1️⃣ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
– Gaji: Rp8.000.000/bulan
– Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
– Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.2️⃣ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
– Karena gaji bulanan ≤ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
– PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.3️⃣ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
– Karena gaji bulan pertama bekerja ≤ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.4️⃣ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
– Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.5️⃣ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
– Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
🔹 Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
🔹 Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
🔹 Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.📑 Pelaporan & Pengawasan:
📌 Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
📌 Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
📌 DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini. -
-
Bagus banget nih buat insentfi ke pekerja, apalagi yg PPh 21 nya ga ditanggung perusahaan. Alhamdulillah di tempat saya dari awal PPh21 nya dah di gross up dan dicover perusahaan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tahun
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tahun
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk tahun 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk tahun 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk tahun 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk tahun 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tahun
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahun 2025
