Home / Topics / Finance & Tax / Summary PMK 10 tahun 2025
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Rizki Ardi.
Summary PMK 10 tahun 2025
February 10, 2025 at 5:14 pm-
-
Up::0
đĸ PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
đ *Berlaku Januari – Desember 2025*đĄ Tujuan:
đš Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
đš Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.đ Kriteria Pemberi Kerja:
đš Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan lainnya.
đš Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10đˇ Kriteria Pegawai yang Berhak:
đš Pegawai Tetap dengan gaji ⤠Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
đš Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *⤠Rp500.000* atau bulanan *⤠Rp10.000.000*.
đš Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
đš Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.đ Mekanisme Pemberian Insentif:
â PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
â Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
â Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.đ° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1ī¸âŖ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
– Gaji: Rp8.000.000/bulan
– Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
– Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.2ī¸âŖ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
– Karena gaji bulanan ⤠Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
– PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.3ī¸âŖ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
– Karena gaji bulan pertama bekerja ⤠Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.4ī¸âŖ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
– Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.5ī¸âŖ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
– Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.đ Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
đš Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
đš Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
đš Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.đ Pelaporan & Pengawasan:
đ Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
đ Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
đ DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini. -
-
Bagus banget nih buat insentfi ke pekerja, apalagi yg PPh 21 nya ga ditanggung perusahaan. Alhamdulillah di tempat saya dari awal PPh21 nya dah di gross up dan dicover perusahaan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:tahun
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun 2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk tahun
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tahun 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahun
