Home / Topics / Finance & Tax / Summary PMK 10 tahun 2025
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 month ago by
Rizki Ardi.
Summary PMK 10 tahun 2025
February 10, 2025 at 5:14 pm-
-
2 replies
Up::0📢 PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
📅 *Berlaku Januari – Desember 2025*💡 Tujuan:
🔹 Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
🔹 Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
🔹 Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan lainnya.
🔹 Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
🔹 Pegawai Tetap dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
🔹 Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *≤ Rp500.000* atau bulanan *≤ Rp10.000.000*.
🔹 Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
🔹 Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
✅ PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
✅ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
✅ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1️⃣ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
– Gaji: Rp8.000.000/bulan
– Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
– Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.2️⃣ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
– Karena gaji bulanan ≤ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
– PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.3️⃣ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
– Karena gaji bulan pertama bekerja ≤ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.4️⃣ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
– Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.5️⃣ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
– Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
🔹 Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
🔹 Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
🔹 Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.📑 Pelaporan & Pengawasan:
📌 Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
📌 Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
📌 DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini. -
Lia
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
2 replies
February 11, 2025 at 8:12 amIzin copas ya Mas Albet, buat contekan ke depannya. Makasih lho
-
Rizki Ardi
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
2 replies
February 11, 2025 at 4:43 pmBagus banget nih buat insentfi ke pekerja, apalagi yg PPh 21 nya ga ditanggung perusahaan. Alhamdulillah di tempat saya dari awal PPh21 nya dah di gross up dan dicover perusahaan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 298
- #2 LiaPoints: 148
- #3 Rizki ArdiPoints: 146
- #4 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 133
- #5 My Art Studio Puri KencanaPoints: 120
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax