Home / Topics / Finance & Tax / Dukung Negosiasi Tarif, Bea Cukai Perkuat Komunikasi Kebijakan Dengan USTR
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Dukung Negosiasi Tarif, Bea Cukai Perkuat Komunikasi Kebijakan Dengan USTR
April 28, 2025 at 9:21 am-
-
Up::0
(Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan US-ASEAN Business Council (US-ABC) dan US Chambers guna memperkuat pelayanan serta pengawasan kepabeanan Indonesia. Upaya ini juga menjadi bagian dari bahan laporan kepada United States Trade Representative (USTR) dalam rangka pembaharuan perundingan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menanggapi kekhawatiran USTR terkait penentuan nilai pabean dengan sistem satu harga, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, bahwa Indonesia menggunakan sistem nilai transaksi berdasarkan self-assessment yang diberitahukan oleh importir. Sistem rentang nilai (price range) digunakan hanya sebagai acuan kewajaran, bukan sebagai harga tetap yang diberlakukan.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons komprehensif atas isu tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Respons ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada USTR sebagai bagian dari transparansi dan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan. βRespon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas Kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR,β ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Kamis (24/04).
Bea Cukai juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan dan pengawasan selama ini telah mengikuti ketentuan dalam WTO Trade Facilitation Agreement (TFA). Selain menjaga kelancaran arus barang, Bea Cukai terus mendorong kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memberantas perdagangan ilegal.
Terkait dengan sanksi pelanggaran kepabeanan, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan denda dilakukan terhadap pelaku usaha yang melaporkan nilai barang yang tidak sesuai. Proses ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengajukan keberatan dan banding agar tercipta penetapan yang adil dan sesuai aturan. (Rp)
-
Saya mengapresiasi langkah Bea Cukai yang aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak AS untuk memperkuat hubungan dagang dan memberikan klarifikasi terkait isu nilai pabean. Penjelasan bahwa sistem rentang nilai hanya sebagai acuan dan Indonesia menggunakan sistem self-assessment yang transparan oleh importir penting untuk meredakan kekhawatiran USTR. Komitmen pemerintah untuk memberikan respons komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap aturan WTO TFA menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kelancaran perdagangan yang adil dan memberantas praktik ilegal, termasuk penegakan sanksi yang akuntabel bagi pelanggar.
-
Terima kasih atas apresiasi dan tanggapan positifnya, Mbak Lia π
Memang benar, transparansi dan komunikasi aktif seperti ini sangat krusial, terutama di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks. Klarifikasi terkait sistem nilai transaksi dan posisi Indonesia dalam hal self-assessment diharapkan bisa memberikan kepastian kepada mitra dagang, sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem kepabeanan kita.
Saya pribadi optimis bahwa melalui koordinasi lintas kementerian dan keterbukaan informasi, kita bisa terus menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan yang efektif.
Terima kasih sekali lagi sudah ikut menyuarakan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan dalam perdagangan internasional. π
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:dukung perkuat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:kebijakan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:dukung kebijakan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:perkuat ustr
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:perkuat
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:dukung kebijakan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:dukung tarif kebijakan ustr
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:dukung
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:perkuat kebijakan ustr
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:tarif ustr
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:tarif bea komunikasi kebijakan ustr
