Apakah anda mencari sesuatu?

Dukung Negosiasi Tarif, Bea Cukai Perkuat Komunikasi Kebijakan Dengan USTR

April 28, 2025 at 9:21 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 1 views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan US-ASEAN Business Council (US-ABC) dan US Chambers guna memperkuat pelayanan serta pengawasan kepabeanan Indonesia. Upaya ini juga menjadi bagian dari bahan laporan kepada United States Trade Representative (USTR) dalam rangka pembaharuan perundingan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

        Menanggapi kekhawatiran USTR terkait penentuan nilai pabean dengan sistem satu harga, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, bahwa Indonesia menggunakan sistem nilai transaksi berdasarkan self-assessment yang diberitahukan oleh importir. Sistem rentang nilai (price range) digunakan hanya sebagai acuan kewajaran, bukan sebagai harga tetap yang diberlakukan.

        Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons komprehensif atas isu tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Respons ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada USTR sebagai bagian dari transparansi dan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan. “Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas Kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Kamis (24/04).

        Bea Cukai juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan dan pengawasan selama ini telah mengikuti ketentuan dalam WTO Trade Facilitation Agreement (TFA). Selain menjaga kelancaran arus barang, Bea Cukai terus mendorong kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memberantas perdagangan ilegal.

        Terkait dengan sanksi pelanggaran kepabeanan, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan denda dilakukan terhadap pelaku usaha yang melaporkan nilai barang yang tidak sesuai. Proses ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengajukan keberatan dan banding agar tercipta penetapan yang adil dan sesuai aturan. (Rp)

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!