Home / Topics / Finance & Tax / Dukung Negosiasi Tarif, Bea Cukai Perkuat Komunikasi Kebijakan Dengan USTR
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Dukung Negosiasi Tarif, Bea Cukai Perkuat Komunikasi Kebijakan Dengan USTR
April 28, 2025 at 9:21 am-
-
Up::0
(Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan US-ASEAN Business Council (US-ABC) dan US Chambers guna memperkuat pelayanan serta pengawasan kepabeanan Indonesia. Upaya ini juga menjadi bagian dari bahan laporan kepada United States Trade Representative (USTR) dalam rangka pembaharuan perundingan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menanggapi kekhawatiran USTR terkait penentuan nilai pabean dengan sistem satu harga, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, bahwa Indonesia menggunakan sistem nilai transaksi berdasarkan self-assessment yang diberitahukan oleh importir. Sistem rentang nilai (price range) digunakan hanya sebagai acuan kewajaran, bukan sebagai harga tetap yang diberlakukan.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons komprehensif atas isu tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Respons ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada USTR sebagai bagian dari transparansi dan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan. “Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas Kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang dikutip pada Kamis (24/04).
Bea Cukai juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan dan pengawasan selama ini telah mengikuti ketentuan dalam WTO Trade Facilitation Agreement (TFA). Selain menjaga kelancaran arus barang, Bea Cukai terus mendorong kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memberantas perdagangan ilegal.
Terkait dengan sanksi pelanggaran kepabeanan, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan denda dilakukan terhadap pelaku usaha yang melaporkan nilai barang yang tidak sesuai. Proses ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengajukan keberatan dan banding agar tercipta penetapan yang adil dan sesuai aturan. (Rp)
-
Saya mengapresiasi langkah Bea Cukai yang aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak AS untuk memperkuat hubungan dagang dan memberikan klarifikasi terkait isu nilai pabean. Penjelasan bahwa sistem rentang nilai hanya sebagai acuan dan Indonesia menggunakan sistem self-assessment yang transparan oleh importir penting untuk meredakan kekhawatiran USTR. Komitmen pemerintah untuk memberikan respons komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap aturan WTO TFA menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kelancaran perdagangan yang adil dan memberantas praktik ilegal, termasuk penegakan sanksi yang akuntabel bagi pelanggar.
-
Terima kasih atas apresiasi dan tanggapan positifnya, Mbak Lia 🙏
Memang benar, transparansi dan komunikasi aktif seperti ini sangat krusial, terutama di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks. Klarifikasi terkait sistem nilai transaksi dan posisi Indonesia dalam hal self-assessment diharapkan bisa memberikan kepastian kepada mitra dagang, sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem kepabeanan kita.
Saya pribadi optimis bahwa melalui koordinasi lintas kementerian dan keterbukaan informasi, kita bisa terus menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan yang efektif.
Terima kasih sekali lagi sudah ikut menyuarakan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan dalam perdagangan internasional. 🙌
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tarif kebijakan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:dukung tarif
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tarif kebijakan ustr
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dukung
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dukung kebijakan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kebijakan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ustr
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perkuat
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dukung perkuat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:kebijakan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dukung kebijakan
