Home / Topics / Finance & Tax / WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?
June 22, 2025 at 6:34 pm-
-
Up::0
Kepatuhan pajak selalu menjadi topik penting dalam setiap pembicaraan mengenai sistem perpajakan suatu negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) kaya atau High Wealth Individuals (HWI). Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menempatkan perhatian khusus terhadap kewajiban pajak dari kalangan HWI, yang kerap kali ditemukan memiliki kemampuan untuk menyusun strategi penghindaran pajak melalui beragam modus operandi yang sulit terdeteksi.
Mengapa HWI Cenderung Tak Patuh?
HWI memiliki kemampuan luar biasa dalam melakukan tax planning atau perencanaan pajak yang canggih, baik itu dengan menggunakan jasa konsultan pajak ataupun dengan melakukannya secara mandiri. Salah satu metode yang umum dilakukan oleh kalangan ini adalah dengan melakukan transaksi lintas negara, seperti memindahkan aset ke luar negeri atau mengambil utang dari pihak afiliasi internasional, yang sering kali tidak terpantau oleh otoritas pajak domestik.
Berdasarkan penjelasan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, DJP telah melakukan pemetaan terhadap modus-modus yang digunakan oleh HWI ini. Namun, masalahnya adalah bahwa banyak dari tindakan ini terjadi dalam skala global, yang membuat pengawasan pajak domestik menjadi jauh lebih kompleks dan memerlukan kerjasama internasional.
Solusi: Data dan Kerjasama Internasional
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh DJP adalah memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional dalam memperoleh data yang lebih akurat mengenai harta dan penghasilan yang dimiliki oleh HWI. Salah satu instrumen yang sangat efektif adalah Automatic Exchange of Information (AEOI), yaitu mekanisme yang memungkinkan tukar-menukar data pajak antar negara yang telah menjalin kesepakatan.
AEOI memungkinkan DJP untuk membandingkan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan data yang diterima dari negara mitra. Melalui cara ini, DJP telah berhasil menemukan ketidaksesuaian data dan meningkatkan penerimaan pajak, meskipun tidak bisa diungkap secara rinci mengenai individu yang terlibat.
Menurut Bawono Kristiaji, Direktur DDTC Fiscal Research and Advisory, sebelum adanya AEOI, sekitar 90% dari offshore wealth atau kekayaan yang ditempatkan di luar negeri oleh HWI tidak dilaporkan dalam SPT. Namun, berkat AEOI, angka ini diperkirakan menurun signifikan menjadi hanya 37%. Hal ini menunjukkan bahwa AEOI cukup efektif dalam memaksa HWI untuk lebih transparan dalam melaporkan harta dan penghasilan mereka.
Namun, walaupun AEOI sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan, bukan berarti semua masalah pajak atas HWI dapat terselesaikan begitu saja. Kendala utama yang masih dihadapi adalah ketimpangan ekonomi dan ketidakstabilan politik di beberapa negara, yang seringkali membuat pengawasan pajak menjadi tidak maksimal, terutama di negara-negara dengan oligarki yang kuat, seperti di beberapa negara Amerika Latin.
Kebijakan Pajak yang Perlu Diperbaiki di Indonesia
Berdasarkan penuturan Bawono Kristiaji, masalah utama dalam memajaki HWI di Indonesia terletak pada penghasilan pasif mereka. Sebagian besar HWI memperoleh penghasilan pasif, seperti dari dividen atau bunga, yang sudah dikenakan PPh final (pajak penghasilan yang bersifat final). Sistem pajak Indonesia saat ini dinilai belum mampu memaksimalkan penerimaan pajak dari penghasilan pasif ini.
Sebagai contoh, semakin kaya seseorang, semakin banyak sumber penghasilannya yang bersifat pasif. Hal ini membuat mereka lebih mudah untuk menghindari pajak karena penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak final yang tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, Bawono mengusulkan perlunya perbaikan dalam kebijakan pajak Indonesia, khususnya terkait pemajakan atas penghasilan pasif HWI.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan mengadopsi kebijakan cooperative compliance, yang telah terbukti efektif di beberapa negara. Di bawah kebijakan ini, otoritas pajak dan wajib pajak bekerja sama secara transparan untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar. Ini bukan hanya tentang penerapan sanksi yang lebih ketat, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara pihak otoritas pajak dan wajib pajak.
Kesimpulan
Peningkatan kepatuhan pajak dari HWI merupakan tantangan besar yang harus dihadapi oleh sistem perpajakan Indonesia. Walaupun sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, seperti penggunaan AEOI dan pemetaan modus penghindaran pajak, masih banyak yang harus diperbaiki, terutama dalam hal kebijakan pajak yang terkait dengan penghasilan pasif. Untuk itu, penerapan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran, serta kerjasama internasional yang lebih kuat, menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi HWI terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa reformasi sistem pajak, terutama untuk kalangan HWI, sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan efisien. Ke depan, diharapkan ada upaya yang lebih holistik dari pemerintah untuk memperbaiki celah-celah yang masih ada dalam sistem pemajakan Indonesia.
-
Masalah utamanya bukan sekadar kurangnya data, tapi celah kebijakan yang justru memudahkan HWI lolos dari beban pajak yang proporsional.
Selama penghasilan pasif tetap dipajaki final dan rendah, keadilan pajak akan sulit tercapai.
AEOI memang membantu, tapi tanpa reformasi kebijakan dalam negeri, efeknya tetap terbatas. -
setuju bahwa masalah kepatuhan HWI memang tidak hanya soal pengawasan data melalui AEOI, tetapi lebih pada reformasi kebijakan pajak dalam negeri—khususnya soal penghasilan pasif yang selama ini dipajaki dengan tarif final yang relatif rendah.
Penerapan cooperative compliance menjadi solusi yang menarik karena mengedepankan transparansi dan kerja sama, bukan sekadar penegakan hukum. Namun, untuk mencapai itu, dibutuhkan juga perubahan mindset dari kedua belah pihak, baik otoritas pajak maupun wajib pajak.
Pertanyaan untuk diskusi:
Menurut teman-teman, langkah konkret apa yang paling efektif untuk mendorong reformasi kebijakan pajak yang adil bagi HWI, terutama terkait penghasilan pasif? Apakah insentif tertentu atau mekanisme perpajakan progresif yang lebih ketat bisa jadi jalan keluar? Dan bagaimana peran masyarakat dalam mendukung reformasi ini?
-
Setuju, Albert. Cooperative compliance memang promising, apalagi kalau tujuannya bukan cuma kepatuhan formal, tapi membangun trust dua arah.
Terkait reformasi kebijakan, mungkin sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh atas skema pajak final untuk penghasilan pasif. Misalnya, dividen, bunga, atau capital gain tapi kalau tetap diberi tarif rendah tanpa memperhitungkan total kapasitas ekonomi HWI, rasanya keadilan vertikal sulit dicapai.
Insentif mungkin tetap perlu, tapi harus berbasis perilaku ya misalnya insentif bagi HWI yang ikut program pelaporan terbuka atau deklarasi aset sukarela dengan pengawasan lanjutan.
Poin menarik soal peran masyarakat juga. Transparansi publik soal siapa yang dapat perlakuan pajak khusus, plus akses informasi yang mudah dipahami, bisa dorong tekanan sosial untuk reformasi yang lebih adil.
Menurut teman-teman lain, apakah reformasi ini realistis secara politik dan administrasi? Atau justru terlalu berat tanpa tekanan internasional?
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tak patuh bagaimana solusinya
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:patuh bagaimana
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak patuh bagaimana
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak bagaimana
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak bagaimana
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak patuh bagaimana
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak patuh
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:patuh bagaimana
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:patuh bagaimana
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak patuh
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:patuh
