Home / Topics / Finance & Tax / WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Lia.
WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?
June 22, 2025 at 6:34 pm-
-
Up::0
Kepatuhan pajak selalu menjadi topik penting dalam setiap pembicaraan mengenai sistem perpajakan suatu negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) kaya atau High Wealth Individuals (HWI). Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menempatkan perhatian khusus terhadap kewajiban pajak dari kalangan HWI, yang kerap kali ditemukan memiliki kemampuan untuk menyusun strategi penghindaran pajak melalui beragam modus operandi yang sulit terdeteksi.
Mengapa HWI Cenderung Tak Patuh?
HWI memiliki kemampuan luar biasa dalam melakukan tax planning atau perencanaan pajak yang canggih, baik itu dengan menggunakan jasa konsultan pajak ataupun dengan melakukannya secara mandiri. Salah satu metode yang umum dilakukan oleh kalangan ini adalah dengan melakukan transaksi lintas negara, seperti memindahkan aset ke luar negeri atau mengambil utang dari pihak afiliasi internasional, yang sering kali tidak terpantau oleh otoritas pajak domestik.
Berdasarkan penjelasan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, DJP telah melakukan pemetaan terhadap modus-modus yang digunakan oleh HWI ini. Namun, masalahnya adalah bahwa banyak dari tindakan ini terjadi dalam skala global, yang membuat pengawasan pajak domestik menjadi jauh lebih kompleks dan memerlukan kerjasama internasional.
Solusi: Data dan Kerjasama Internasional
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh DJP adalah memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional dalam memperoleh data yang lebih akurat mengenai harta dan penghasilan yang dimiliki oleh HWI. Salah satu instrumen yang sangat efektif adalah Automatic Exchange of Information (AEOI), yaitu mekanisme yang memungkinkan tukar-menukar data pajak antar negara yang telah menjalin kesepakatan.
AEOI memungkinkan DJP untuk membandingkan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan data yang diterima dari negara mitra. Melalui cara ini, DJP telah berhasil menemukan ketidaksesuaian data dan meningkatkan penerimaan pajak, meskipun tidak bisa diungkap secara rinci mengenai individu yang terlibat.
Menurut Bawono Kristiaji, Direktur DDTC Fiscal Research and Advisory, sebelum adanya AEOI, sekitar 90% dari offshore wealth atau kekayaan yang ditempatkan di luar negeri oleh HWI tidak dilaporkan dalam SPT. Namun, berkat AEOI, angka ini diperkirakan menurun signifikan menjadi hanya 37%. Hal ini menunjukkan bahwa AEOI cukup efektif dalam memaksa HWI untuk lebih transparan dalam melaporkan harta dan penghasilan mereka.
Namun, walaupun AEOI sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan, bukan berarti semua masalah pajak atas HWI dapat terselesaikan begitu saja. Kendala utama yang masih dihadapi adalah ketimpangan ekonomi dan ketidakstabilan politik di beberapa negara, yang seringkali membuat pengawasan pajak menjadi tidak maksimal, terutama di negara-negara dengan oligarki yang kuat, seperti di beberapa negara Amerika Latin.
Kebijakan Pajak yang Perlu Diperbaiki di Indonesia
Berdasarkan penuturan Bawono Kristiaji, masalah utama dalam memajaki HWI di Indonesia terletak pada penghasilan pasif mereka. Sebagian besar HWI memperoleh penghasilan pasif, seperti dari dividen atau bunga, yang sudah dikenakan PPh final (pajak penghasilan yang bersifat final). Sistem pajak Indonesia saat ini dinilai belum mampu memaksimalkan penerimaan pajak dari penghasilan pasif ini.
Sebagai contoh, semakin kaya seseorang, semakin banyak sumber penghasilannya yang bersifat pasif. Hal ini membuat mereka lebih mudah untuk menghindari pajak karena penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak final yang tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, Bawono mengusulkan perlunya perbaikan dalam kebijakan pajak Indonesia, khususnya terkait pemajakan atas penghasilan pasif HWI.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan mengadopsi kebijakan cooperative compliance, yang telah terbukti efektif di beberapa negara. Di bawah kebijakan ini, otoritas pajak dan wajib pajak bekerja sama secara transparan untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar. Ini bukan hanya tentang penerapan sanksi yang lebih ketat, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara pihak otoritas pajak dan wajib pajak.
Kesimpulan
Peningkatan kepatuhan pajak dari HWI merupakan tantangan besar yang harus dihadapi oleh sistem perpajakan Indonesia. Walaupun sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, seperti penggunaan AEOI dan pemetaan modus penghindaran pajak, masih banyak yang harus diperbaiki, terutama dalam hal kebijakan pajak yang terkait dengan penghasilan pasif. Untuk itu, penerapan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran, serta kerjasama internasional yang lebih kuat, menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi HWI terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa reformasi sistem pajak, terutama untuk kalangan HWI, sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan efisien. Ke depan, diharapkan ada upaya yang lebih holistik dari pemerintah untuk memperbaiki celah-celah yang masih ada dalam sistem pemajakan Indonesia.
-
Masalah utamanya bukan sekadar kurangnya data, tapi celah kebijakan yang justru memudahkan HWI lolos dari beban pajak yang proporsional.
Selama penghasilan pasif tetap dipajaki final dan rendah, keadilan pajak akan sulit tercapai.
AEOI memang membantu, tapi tanpa reformasi kebijakan dalam negeri, efeknya tetap terbatas. -
setuju bahwa masalah kepatuhan HWI memang tidak hanya soal pengawasan data melalui AEOI, tetapi lebih pada reformasi kebijakan pajak dalam negeri—khususnya soal penghasilan pasif yang selama ini dipajaki dengan tarif final yang relatif rendah.
Penerapan cooperative compliance menjadi solusi yang menarik karena mengedepankan transparansi dan kerja sama, bukan sekadar penegakan hukum. Namun, untuk mencapai itu, dibutuhkan juga perubahan mindset dari kedua belah pihak, baik otoritas pajak maupun wajib pajak.
Pertanyaan untuk diskusi:
Menurut teman-teman, langkah konkret apa yang paling efektif untuk mendorong reformasi kebijakan pajak yang adil bagi HWI, terutama terkait penghasilan pasif? Apakah insentif tertentu atau mekanisme perpajakan progresif yang lebih ketat bisa jadi jalan keluar? Dan bagaimana peran masyarakat dalam mendukung reformasi ini?
-
Setuju, Albert. Cooperative compliance memang promising, apalagi kalau tujuannya bukan cuma kepatuhan formal, tapi membangun trust dua arah.
Terkait reformasi kebijakan, mungkin sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh atas skema pajak final untuk penghasilan pasif. Misalnya, dividen, bunga, atau capital gain tapi kalau tetap diberi tarif rendah tanpa memperhitungkan total kapasitas ekonomi HWI, rasanya keadilan vertikal sulit dicapai.
Insentif mungkin tetap perlu, tapi harus berbasis perilaku ya misalnya insentif bagi HWI yang ikut program pelaporan terbuka atau deklarasi aset sukarela dengan pengawasan lanjutan.
Poin menarik soal peran masyarakat juga. Transparansi publik soal siapa yang dapat perlakuan pajak khusus, plus akses informasi yang mudah dipahami, bisa dorong tekanan sosial untuk reformasi yang lebih adil.
Menurut teman-teman lain, apakah reformasi ini realistis secara politik dan administrasi? Atau justru terlalu berat tanpa tekanan internasional?
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan patuh pajak negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak penghasilan menjadi
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak kebijakan data
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan patuh pajak negara indonesia
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak negara indonesia
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak negara indonesia kebijakan
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax solusinya pajak data terutama
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak penghasilan negara menjadi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all patuh pajak negara kebijakan internasional
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax menjadi data terhadap seperti
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak djp terhadap
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan pajak indonesia djp
